Kompak Online
Minggu, 30 Agustus 2026
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Sumatera Utara
    • Lintas Provinsi
    • Hukum
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Pariwisata
Kompak Online
No Result
View All Result
Kompak Online
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Lintas Provinsi
  • Pematangsiantar
  • Simalungun
  • Sumatera Utara
  • Internasional
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Pariwisata
ADVERTISEMENT
Home Hukum
Advokat Dr (C), Daulat Sihombing, SH, MH & Partners, kuasa hukum Hotna Rumasi Lumban Toruan.

Advokat Dr (C), Daulat Sihombing, SH, MH & Partners, kuasa hukum Hotna Rumasi Lumban Toruan.

Pernyataan Corporate Secretary BNI, Bentuk Penyesatan & Kebohongan

Kompakonline.com by Kompakonline.com
28 April 2026 | 18:36 WIB
in Hukum

Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Beberapa media online, diantaranya Jawa Pos Media, edisi Sabtu ( 25 / 04 / 2026 ) melansir pernyataan Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo, bahwa “isu yang disorot dalam aksi demonstrasi di Kantor Cabang BNI Pematangsiantar, hari Jumat ( 24 / 04 / 2026 ), berkaitan dengan produk sebuah koperasi yang berdiri secara independen dan bukan bagian dari BNI”, dan ”persoalan tersebut saat ini tengah memasuki proses hukum yang berlaku dan BNI menghormati seluruh tahapan penyelsaian yang sedang berjalan”.

Terkait hal itu, Advokat Dr (C), Daulat Sihombing, SH, MH & Partners, kuasa hukum Hotna Rumasi Lumban Toruan , DKK (15 orang), memberikan tanggapan bahwa pernyataan Corporate Secretary BNI, menunjukkan :

Pertama, Pimpinan BNI tidak memiliki sence of crisis (kepekaan terhadap masalah), pengecut dan tidak bertanggungjawab. Hotna Rumasi Lumban Toruan, dkk yang melakukan demonstrasi di Kantor Cabang BNI Pematangsiantar adalah korban “kejahatan perbankan” berkedok deposito bodong yang dilakukan Kepala Cabang BNI Pematangsiantar (Fahrul) dan Kepala JUC (Rahmad) dan jajarannya dimasa itu. Secara pidana dan perdata, telah tuntas selesai, dan ihwal hubungan BNI dengan Koperasi BNI telah dipertimbangkan sebagai bagian tak dapat dipisahkan, sehingga BNI tak perlu mengumbar opini yang tak relevan lagi untuk menutupi kebobrokan menejemen BNI, kecuali tunjukkan tanggungjawabmu, bayar ganti kerugian korban.

Kedua, Pimpinan BNI resisten atau tumpul secara intuisi dan naluri menejemen. Sebagai pimpinan, ketika mendapat informasi tentang kejahatan perbankan semestinya tanggap dan responsif apalagi isunya sensitif dan berpotensi kuat merusak kepercayaan publik terhadap BNI.

Faktanya, meski kasus ini menyeruak ke ruang publik dan dilaporkan ke Pimpinan BNI secara vertikal, tapi BNI tuli dan buta.

Malah para pelaku kejahatan tidak ditindak, tapi dibiarkan pensiun secara normal, sehingga menimbulkan asumsi diproteksi pimpinan BNI.

Ketiga, Pimpinan BNI tidak paham dan tidak mengerti dengan perkara.

Gugatan PMH yang diajukan Hotna Rumasi Lbn. Toruan, dkk, terhadap Dirut PT. BNI (Persero), cq. Kepala Wilayah BNI Medan, cq. Kepala Cabang BNI Pematangsiantar selaku Tergugat I/ Termohon Eksekusi I telah inkracht. PN. Pematangsiantar dalam Putusan No. 40/Pdt.G/2020/PN Pms, jo. Putusan PT. Medan No. 33/PDT/2021/ PT MDN, jo. Putusan Kasasi MA No. 3645 K/Pdt/2022, jo. Putusan PK- MA No. 1278 PK/Pdt/2023, petitum amar kedua telah memutuskan : “Menyatakan para Tergugat I s/d IX, secara tanggung renteng membayar ganti kerugian kepada para Penggugat Rp. 4.090.000.000.00.- ditambah bunga Rp. 163.000.000,00.- total Rp. 4.253.600.000,00.-”. Putusan pada halaman 130, paragraf ketiga dan keempat, menguraikan bahwa Koperasi Swadharma afiliasi langsung dengan PT. BNI”.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, Afiliasi adalah bentuk kerjasama antara dua Lembaga, biasanya yang satu lebih besar dari pada yang lain.

Afiliasi bisa disebut juga sebagai hubungan atau pertalian sebagai anggota anggota atau cabang”. Itu artinya, bahwa Koperasi Swadharma BNI Cabang Pematangsiantar adalah bagian yang tidak terpisahkan dari BNI Cabang Pematangsiantar.

Keempat, Pimpinan BNI menebar penyesatan dan kebohongan, sebab putusan pengadilan telah final and binding.

Masalahnya, BNI tidak melaksanakan putusan untuk membayar ganti kerugian kepada para korban, dengan alasan karena putusan pengadilan bersifat tanggung renteng sehingga BNI hanya berkewajiban membayar ganti rugi 1/9 dari dari total tanggung renteng.

Faktanya, putusan pengadilan tidak menyebut para Tergugat membayar ganti kerugian secara tanggung renteng dengan cara “bagi rata bagi sama”.

Dalam literatur peraturan perundang- undangan tidak ada ketentuan tanggung renteng “bagi rata bagi sama”. Pada konteks putusan, pemahaman tanggung renteng “bagi rata bagi sama” justru sesat dan keliru. Bagaimana logikanya kewajiban tanggung renteng BNI sebagai korporasi dianggap sama dan setara dengan perseorangan. Bagaimana mungkin Tergugat/ Termohon Eksekusi VI dan VII sebagai unsur Pengurus atau Karyawan Koperasi Swadharma yang upahnya hanya Rp. 2.000.000,00.-/bulan lalu dianggap setara dengan PT. BNI?.

Oleh karena itu menurut Daulat, Pimpinan BNI patut tau Pasal 1280 KUHPerdata yang menyatakan : “Di pihak debitur terjadi perikatan tanggung- menanggung, manakala mereka semua wajib melaksanakan satu hal yang sama, sedemikian rupa sehingga salah satu dapat dituntut untuk seluruh, dan pelunasan oleh salah satu dapat membebaskan debitur lainnya terhadap kreditur”. Perikatan menurut Pasal 1233 KUHPerdata, meliputi 4 (empat), yakni perjanjian, undang- undang, putusan pengadilan dan hukum adat. Demikian halnya Pasal 1367 ayat (1) KUHPerdata yang menyatakan : “Tanggung jawab hukum seseorang (atau badan hukum) tidak hanya atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, tetapi juga atas perbuatan orang- orang yang menjadi tanggungannya atau barang- barang dibawah pengawasannya”, dan ayat (3) yang menyatakan : “Majikan- majikan dan mereka yang mengangkat orang- orang lain untuk Mewakili urusan- urusan mereka, adalah bertanggungjawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh pelayan- pelayan atau bawahan- bawahan mereka dalam melakukan pekerjaan yang mereka dipekerjakan untuknya”.

Berdasarkan itulah lalu terbit Penetapan Ketua PN. Pematangsiantar No. 2/Eks/2025/40/Pdt.G/2020/PN Pms, tanggal 29-9- 2025, jo. Penetapan Ketua PN. Pematangsiantar No. 2/Eks/2025 /40/Pdt.G/2020/PN Pms, tanggal 24-10- 2025, yang menetapkan bahwa putusan dilaksanakan secara eksekusi sukarela dan BNI bersedia membayar kewajiban tanggung renteng untuk 6 (enam) Tergugat/ Termohon Eksekusi yakni Tergugat/ Termohon Eksekusi I, II, III, IV, VIII dan IX, total sebesar Rp. 2.835.372.332,00.-

Faktanya setelah BNI ingkar dua kali, BNI kemudian mengajukan perlawanan (partij verzet) tertanggal 14 Januari 2026, terhadap eksekusi sukarela tersebut dengan dalil BNI tidak pernah sepakat untuk membayar kewajiban tanggung renteng atas 6 (enam) Tergugat/ Termohon Eksekusi.

Maka berdasarkan hal itu menurut mantan Hakim Adhoc pada Pengadilan Negeri Medan ini, pernyataan Corporate Secretary BNI, patut dimaknai sebagai skenario untuk mengulur- ulur waktu, menunda – nunda dan/ atau menghalang- halangi pelaksanaan kewajiban hukum BNI terhadap para korban. ( HN ). 

ShareTweetSendSharePinSend
ADVERTISEMENT

Baca Juga

Respons Cepat Call Center 110, Polsek Siantar Timur Tindaklanjuti Laporan Keributan.
Hukum

Respons Cepat Call Center 110, Polsek Siantar Timur Tindaklanjuti Laporan Keributan

by Kompakonline.com
30 Agustus 2026 | 15:55 WIB

Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Polres Pematangsiantar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan cepat kepada masyarakat. Laporan adanya keributan yang disampaikan melalui...

Read moreDetails
Polsek Siantar Utara Cek TKP Keributan di Jalan Gotong Royong.
Hukum

Polsek Siantar Utara Cek TKP Keributan di Jalan Gotong Royong

by Kompakonline.com
30 Agustus 2026 | 15:33 WIB

Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Polres Pematangsiantar melalui personil Polsek Siantar Utara respon cepat melakukan pengecekan TKP keributan masalah sepeda motor mau...

Read moreDetails
Polsek Sianțar Martoba Cek TKP Perselisihan Keluarga di Jalan Sumber Jaya Tindaklanjut Laporan Call Center 110.
Hukum

Polsek Sianțar Martoba Cek TKP Perselisihan Keluarga di Jalan Sumber Jaya Tindaklanjut Laporan Call Center 110

by Kompakonline.com
29 Agustus 2026 | 16:04 WIB

Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Personil piket Polsek Sianțar Martoba Polres Pematangsiantar respon cepat melakukan pengecekan TKP laporan Perselisihan keluarga di Jalan...

Read moreDetails
Polseķ Siantar Selatan Amankan Pria Diduga Hendak Mencuri di Depan Indomaret Jalan Melanthon Siregar.
Hukum

Polseķ Siantar Selatan Amankan Pria Diduga Hendak Mencuri di Depan Indomaret Jalan Melanthon Siregar 

by Kompakonline.com
28 Agustus 2026 | 20:28 WIB

Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Personil piket Polseķ Sianțar Selatan Polres Pematangsiantar sigap tindaklanjuti laporan Call Center 110 dengan mengamankan seorang pria...

Read moreDetails

Terpopuler

Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, MKn Hadiri Acara Puncak Sekaligus Penutupan Marpesta QRIS Dirangkai Kegiatan Hari Indonesia Menabung Kota Pematangsiantar Tahun 2026

30 Agustus 2026 | 20:04 WIB
Pematangsiantar

Polsek Siantar Selatan Monitoring Jembatan Rusak Diwilkumnya

30 Agustus 2026 | 18:26 WIB
Hukum

Respons Cepat Call Center 110, Polsek Siantar Timur Tindaklanjuti Laporan Keributan

30 Agustus 2026 | 15:55 WIB
Regional

Polres Pematangsiantar Laksanakan KRYD Hingga Subuh Untuk Ciptakan Situasi Aman & Kondusif

30 Agustus 2026 | 15:49 WIB
Peristiwa

Polres Pematangsiantar Bersama Polsek Siantar Utara Pengecekan & Pengamanan Kebakaran Ruko di Jalan Patuan Nagari

30 Agustus 2026 | 15:41 WIB
Hukum

Polsek Siantar Utara Cek TKP Keributan di Jalan Gotong Royong

30 Agustus 2026 | 15:33 WIB
Lintas Provinsi

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, MKn Terima Penghargaan Atas Pencapaian Wilayah Implementasi KEJAR Terbaik Subkategori Kota/Kabupaten Regional Sumatera Yang Diserahkan Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi

30 Agustus 2026 | 15:26 WIB
Pematangsiantar

Polsek Siantar Selatan Monitoring Jembatan Rusak Diwilkumnya

30 Agustus 2026 | 15:10 WIB
Pematangsiantar

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba Ikuti Gotong Royong Bersama di Jalan Rajamin Purba 

29 Agustus 2026 | 16:26 WIB
Regional

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba Hadiri Penyerahan Listrik Gratis PT. PLN Kota Pematangsiantar Kepada Ibu Rubiah

29 Agustus 2026 | 16:20 WIB
Pematangsiantar

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Sambang Kamtibmas di Kantor Kelurahan Simalungun 

29 Agustus 2026 | 16:10 WIB
Hukum

Polsek Sianțar Martoba Cek TKP Perselisihan Keluarga di Jalan Sumber Jaya Tindaklanjut Laporan Call Center 110

29 Agustus 2026 | 16:04 WIB

Berita Terbaru

Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, MKn Hadiri Acara Puncak Sekaligus Penutupan Marpesta QRIS Dirangkai Kegiatan Hari Indonesia Menabung Kota Pematangsiantar Tahun 2026

30 Agustus 2026 | 20:04 WIB
Pematangsiantar

Polsek Siantar Selatan Monitoring Jembatan Rusak Diwilkumnya

30 Agustus 2026 | 18:26 WIB
Hukum

Respons Cepat Call Center 110, Polsek Siantar Timur Tindaklanjuti Laporan Keributan

30 Agustus 2026 | 15:55 WIB
Regional

Polres Pematangsiantar Laksanakan KRYD Hingga Subuh Untuk Ciptakan Situasi Aman & Kondusif

30 Agustus 2026 | 15:49 WIB
Peristiwa

Polres Pematangsiantar Bersama Polsek Siantar Utara Pengecekan & Pengamanan Kebakaran Ruko di Jalan Patuan Nagari

30 Agustus 2026 | 15:41 WIB
Hukum

Polsek Siantar Utara Cek TKP Keributan di Jalan Gotong Royong

30 Agustus 2026 | 15:33 WIB
Lintas Provinsi

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, MKn Terima Penghargaan Atas Pencapaian Wilayah Implementasi KEJAR Terbaik Subkategori Kota/Kabupaten Regional Sumatera Yang Diserahkan Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi

30 Agustus 2026 | 15:26 WIB
Pematangsiantar

Polsek Siantar Selatan Monitoring Jembatan Rusak Diwilkumnya

30 Agustus 2026 | 15:10 WIB
Pematangsiantar

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba Ikuti Gotong Royong Bersama di Jalan Rajamin Purba 

29 Agustus 2026 | 16:26 WIB
Regional

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba Hadiri Penyerahan Listrik Gratis PT. PLN Kota Pematangsiantar Kepada Ibu Rubiah

29 Agustus 2026 | 16:20 WIB
Pematangsiantar

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Sambang Kamtibmas di Kantor Kelurahan Simalungun 

29 Agustus 2026 | 16:10 WIB
Hukum

Polsek Sianțar Martoba Cek TKP Perselisihan Keluarga di Jalan Sumber Jaya Tindaklanjut Laporan Call Center 110

29 Agustus 2026 | 16:04 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • ToS

© 2021-2026 kompakonline.com

rotasi barak berita hari ini danau toba fons infamis

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Sumatera Utara
    • Lintas Provinsi
    • Hukum
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Pariwisata

© 2021-2026 kompakonline.com

rotasi barak berita hari ini danau toba fons infamis