Pematangsiantar !!! Kompakonline.com – Tim khusus (Timsus) Dayok Mirah Polres Pematangsiantar melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditinkatkan (KYRD) di wilayah hukum Polres Pematangsiantar hingga subuh dimulai hari Sabtu ( 31 / 01 / 2026 ) malam sekira pukul 23.30 Wib.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH melalui PS. Kasi Humas IPTU Agustina Triyadewi mengatakan kegiatan KRYD tersebut menindaklanjuti Surat Perintah Kapolres Pematangsiantar Nomor : Sprin/ 573/ VIII/ PAM.3.3./ 2025 yang bertujuan untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif dengan sasaran penyakit masyarakat di Wilayah Hukum Polres Pematangsiantar diantaranya Premanisme, Geng Motor, Perjudian, Pornografi, Minuman Keras, Prostitusi, Balap Liar, Knalpot Brong dan Tawuran.
Awalnya Timsus Dayok Mirah menerima arahan dari Piket Perwira pengawas (Pawas) di Mako Polres Pematangsiantar tentang tata cara bertindak secara humanis di lapangan dan pembagian tugas. Selanjutnya Timsus Dayok Mirah melaksanaskan KRYD dengan patroli di wilayah hukum Polres Pematangsiantar.
Dalam kegiatan tersebut, Timsus Dayok Mirah mendapati beberapa titik lokasi yang terdapat masyarakat masih berkumpul hingga larut malam kemudian diberikan imbauan secara humanis agar masyarakat segera membubarkan diri dan kembali ke rumah masing-masing guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman, tertib, dan kondusif”, Pungkas IPTU Agustina. ( HN ).







