Kompak Online
Selasa, 13 Januari 2026
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Sumatera Utara
    • Lintas Provinsi
    • Hukum
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Pariwisata
Kompak Online
No Result
View All Result
Kompak Online
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Lintas Provinsi
  • Pematangsiantar
  • Simalungun
  • Sumatera Utara
  • Internasional
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Pariwisata
ADVERTISEMENT
Home Hukum
Ketua Sumut Watch, Dr.(C), Daulat Sihombing, SH, MH, sekaligus Kuasa Hukum Hotna Rumasi Lbn.

Ketua Sumut Watch, Dr.(C), Daulat Sihombing, SH, MH, sekaligus Kuasa Hukum Hotna Rumasi Lbn.

SUMUT WATCH Minta Presiden Prabowo, Tindak Pimpinan PT. BNI (PERSERO) TBK, Karena Melecehkan Institusi Peradilan

Kompakonline.com by Kompakonline.com
13 Januari 2026 | 18:13 WIB
in Hukum

Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Ketua Sumut Watch, Dr.(C), Daulat Sihombing, SH, MH, sekaligus Kuasa Hukum Hotna Rumasi Lbn. Toruan, Dkk ( 15 orang ) korban “kejahatan perbankan” modus investasi bodong di PT. BNI Cabang Pematangsiantar, mengirimkan surat terbuka ke Presiden RI, Prabowo Subianto, agar menindak Pimpinan BNI (Persero) Tbk, karena tidak taat hukum, tidak berkomitmen dan melecehkan institusi peradilan.

Selain ke Presiden, surat terbuka tertanggal 10 Januari 2026, juga ditujukan kepada Ketua MA-RI ( Prof. DR. H. Sunarto, SH, MH ), Menteri Keuangan RI (Purbaya Yudhi Sadewa), Kepala Badan Pengawasan BUMN (Dony Oskaria), Ketua Dewan Komisoner OJK- RI ( Mahendra Siregar ), Gubernur BI ( Perry Warjiy ) dan Dirut PT. BNI (Persero) Tbk (Putrana Wahyu Setiawan).

Dalam suratnya, mantan Hakim Adhoc pada PN. Medan ini menjelaskan, tahun 2009 – 2016, Kepala Kantor BNI Cabang Pematangsiantar telah menyalahgunakan aktivitas Koperasi Swadharma PT. BNI Cabang Pematangsiantar, untuk menjual program “deposito investasi berjangka”, dengan bunga flat 1%- 4% per bulan, lebih tinggi dari deposito PT. BNI.

Menurut Daulat, semua aktivitas “deposito koperasi” ini, berlangsung di dalam gedung/ ruangan Kantor BNI.

Selain memfasilitasi ruangan kantor, perangkat kerja mapun mobiliter kantor, Kepala BNI Pematangsiantar ( ketika itu Sdr. Fachrul ) juga menempatkan pegawai BNI tertentu dan memberikan akses untuk melakukan penarikan dan/ atau pemindahan dana simpanan atau deposito para nasabah BNI menjadi deposan koperasi.

Awalnya, ujar Advokat ini, para deposan mendapatkan bunga atau jasa secara bervariasi 1% – 4%. Namun kemudian Koperasi ini tak lagi membayar bunga deposito dan tidak mengembalikan simpanan deposito tanpa alasan yang jelas. Berkali – kali para korban menggelar protes dan demonstrasi menuntut pengembalian uang mereka tapi tidak berhasil.

Jumlah kerugian para deposan diperkirakan 50 M lebih namun khusus kerugian kliennya sebesar Rp. 4.253.600.000,00.-

Putusan Inkrach

PN. Pematangsiantar dalam Putusan No. 40/Pdt.G/2020/PN Pms, jo. Putusan PT. Medan No. 33/PDT/2021/ PT MDN, jo. Putusan Kasasi No. 3645 K/Pdt/2022, jo. Putusan PK No. 1278 PK/Pdt/2023 yang telah inkracht telah menghukum Dirut PT. BNI (Persero) Tbk, cq. Kepala Kantor PT. BNI Wilayah Sumut, cq. Kepala Kantor PT. BNI Cab. Pematangsiantar selaku Tergugat I, Dkk (sebanyak 9 Tergugat), secara tanggung renteng membayar ganti kerugian kepada korban Hotna Rumasi Lbn. Toruan, Dkk selaku Penggugat total Rp. 4.253.600.000,00.-

Selanjutnya urai Daulat, merujuk putusan pengadilan dan ketentuan Pasal 1233, 1280, 1367 ayat (1) dan ayat (3) KUHPerdata, yang intinya “bahwa kewajiban pembayaran Tergugat I s/d IX dapat dibebankan kepada PT. BNI (Persero) Tbk karena antara Para Tergugat terdapat perjanjian tanggung – menanggung”, maka pihaknya pun mengajukan eksekusi ke Ketua PN. Pematangsiantar, dan meminta agar kewajiban Para Tergugat dibebankan kepada PT. BNI (Persero) Tbk.

Ketua Pengadilan Dipermainkan

Dalam prosesnya, Ketua PN. Pematangsiantar, Rinto Leoni Manullang, SH, MH menyatakan Tergugat hanya bersedia membayar Rp. 1,4 M lebih, namun setelah Penggugat menolak sekaligus mengajukan sita eksekusi atas aset BNI, Ketua Pengadilan kemudian menawarkan opsi eksekusi damai, PT. BNI (Persero) Tbk bersedia membayar kewajiban Tergugat I, II,III, IV, V dan VI (eks pegawai BNI) total Rp. 2.935.333.360.-

Meski dengan berat hati, kata Daulat, opsi ini diterima dan menjadi Penetapan Ketua PN. Pematangsiantar Nomor : 2620/KPN.W2.U2 /HK2.4/X/2025, tanggal 29-09-2025, yang pelaksanaannya hari Jumat, tanggal 24-10-2025”. Tetapi tiba pada hari “H’, Ketua PN. Pematangsiantar menyatakan eksekusi pembayaran ditunda atas permintaan Tergugat I, karena perlu koreksi atau revisi. Penundaan dan revisi pun dituangkan kembali dalam Penetapan Ketua PN. Pematangsiantar Nomor : 2677/KPN.W2.U2/ HK2.4/X/2025, tanggal 24-10-2025, yang pelaksanaannya hari Kamis, 06-11-2025. Tiba pada hari “H”, lagi – lagi Ketua PN. Pematangsiantar menyatakan eksekusi pembayaran tidak dapat dilakukan karena PT. BNI (Persero) Tbk, tidak mengirimkan uang yang akan dibayarkan ke rekening PN. Pematangsiantar sesuai dengan kesepakatan.

Menurut Daulat, betapa memalukan dan memprihatinkan, Pimpinan PT. BNI (Persero) Tbk ternyata tidak taat hukum, tidak berkomitmen dan tidak menghargai institusi peradilan.

Dua Penetapan Ketua PN. Pematangsiantar sia- sia, tidak berarti, ternyata Ketua PN. Pematangsiantar dipermainkan.

Berdasarkan itulah, Daulat meminta Presiden RI, dan pejabat terkait agar : (1) Menindak tegas unsur Pimpinan BNI yang tidak taat hukum, tidak berkomitmen dan melecehkan Ketua PN. Pematangsiantar, hingga eksekusi damai gagal dilaksanakan; (2) Memerintahkan unsur Pimpinan BNI untuk segera melaksanakan eksekusi damai yang mencakup pembayaran Para Tergugat total Rp. 4.253.600.000,00.- sebagaimana putusan pengadilan. ( JS ). 

 

ShareTweetSendSharePinSend
ADVERTISEMENT

Baca Juga

Polsek Tanah Jawa Mediasi Sengketa Pemalangan Jalan di Dolok Sinumbah Simalungun, Akses Warga Kembali Lancar.
Hukum

Polsek Tanah Jawa Mediasi Sengketa Pemalangan Jalan di Dolok Sinumbah Simalungun, Akses Warga Kembali Lancar

by Kompakonline.com
13 Januari 2026 | 14:15 WIB

Simalungun !!!!! Kompakonline.com – Polres Simalungun melalui Bhabinkamtibmas Polsek Tanah Jawa berhasil memediasi sengketa pemalangan jalan antara warga Nagori Manrayap...

Read moreDetails
Dugaan Penganiayaan, Polseķ Sianțar Martoba Selesaikan Kedepankan Dengan Problem Solving.
Hukum

Dugaan Penganiayaan, Polseķ Sianțar Martoba Selesaikan Kedepankan Dengan Problem Solving

by Kompakonline.com
12 Januari 2026 | 17:01 WIB

Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Polres Pematangsiantar melalui personil piket Polseķ Sianțar Martoba respon cepat tindaklanjuti laporan masyarakat dengan selesaikan dugaan penganiayaan...

Read moreDetails
Polsek Siantar Utara Selesaikan Dugaan Keributan di Jalan Meranti Dengan Mediasi.
Hukum

Polsek Siantar Utara Selesaikan Dugaan Keributan di Jalan Meranti Dengan Mediasi

by Kompakonline.com
12 Januari 2026 | 16:54 WIB

Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Personil Polseķ Siantar Utara selesaikan dugaan keributan di Jalan Meranti Kelurahan Kahean Kecamatan Sianțar Utara Kota Pematangsiantar...

Read moreDetails
Patroli Hingg Subuh, Timsus Dayok Mirah Polres Pematangsiantar Amankan 6 Sepedamotor Knalot Brong.
Hukum

Patroli Hingg Subuh, Timsus Dayok Mirah Polres Pematangsiantar Amankan 6 Sepedamotor Knalot Brong

by Kompakonline.com
11 Januari 2026 | 22:16 WIB

Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -  Tim khusus (Timsus) Dayok Mirah Polres Pematangsiantar melaksanakan patroli hingga subuh yang dimulai pada hari Sabtu...

Read moreDetails
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • ToS

© 2021-2024 kompakonline.com

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Sumatera Utara
    • Lintas Provinsi
    • Hukum
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Pariwisata

© 2021-2024 kompakonline.com

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini