Pematangsiantar !!! Kompakonline.com Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pematangsiantar dari Fraksi Gerindra Muhammad Fahmi Siregar, menggelar kegiatan Sosialisasi Produk ( Sosper) Hukum yang membahas Peraturan Daerah (Perda) mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Sosialisasi ini memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang kewajiban dan peran mereka dalam pembangunan kota melalui sektor pajak.
Hal ini disampaikan Muhammad Fahmi Siregar di saat Sosper Perda Pajak dan Retribusi Daerah di jalan Bahkapul Kiri Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Kamis ( 04 / 12 / 2025 )
ditambahkan kan Muhammad Fahmi Siregar bahwa Produk hukum yang disosialisasikan adalah Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Perda ini merupakan penyesuaian terhadap regulasi yang lebih tinggi, yaitu Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Muhammad Fahmi Siregar, yang merupakan perwakilan dari Daerah Pemilihan I (Dapil I ) Siantar Utara ini, menjelaskan bahwa Perda ini sangat penting karena :
Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) : Pajak dan retribusi adalah sumber utama PAD yang akan digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan di Pematangsiantar.
Objek Pajak dan Retribusi Baru : Perda ini menyederhanakan jenis-jenis pajak dan retribusi serta mengatur besaran tarif, seperti yang terjadi pada retribusi parkir kendaraan yang mengalami kenaikan tarif.
Transparansi: Warga wajib mengetahui secara jelas objek dan besaran pajak yang harus mereka bayarkan.
Dalam paparannya, Fahmi Siregar mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pembangunan kota dengan menaati kewajiban pajak dan retribusi.
”Pajak dan retribusi yang Bapak/Ibu bayarkan adalah salah satu kunci utama kemandirian daerah kita. Dengan tertib membayar pajak, kita secara langsung berinvestasi pada perbaikan jalan, penerangan, dan fasilitas publik lainnya di Siantar Utara dan seluruh Pematangsiantar”, tegas Muhammad Fahmi Siregar.
Sosialisasi berjalan interaktif dengan sesi tanya jawab, di mana warga menyampaikan berbagai pertanyaan terkait prosedur pembayaran PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan) serta tarif retribusi yang baru.
Muhammad Fahmi Siregar menutup kegiatan dengan menegaskan komitmennya untuk terus mengawal implementasi Perda No. 1 Tahun 2024, memastikan bahwa proses pemungutan pajak dan retribusi dilaksanakan secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. ( JS ).







