Pematangsiantar !!! – Anggota DPRD Pematangsiantar dari Fraksi Partai Nasdem dari Daerah Pemilihan ( Dapil ) III yang meliputi Kecamatan Siantar Timur, Siantar Marihat, Siantar Selatan dan Siantar Marimbun Darson Rajahukguk melakukan Sosialisasi Produk ( Sosper ) Hukum Daerah Kota Pematangsiantar Tahun 2025 , Peraturan Daerah ( Perda ) Pematangsiantar Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah di Komplek HKBP Sinta Nauli Simpang Dua, Jumat ( 05 / 12 / 2025 ). Pukul 15.00 Wib Sampai dengan selesai.
Darson Rajagukguk, S. Pd Dalam kata sambutannya mengatakan bahwa Sosper tentang sampah ini sangat penting disosialisasikan mengingat banyaknya problem sampah di tengah – tengah masyarakat apalagi sampah disekeling rumah – rumah agar hendaknya dikumpulkan dan ditempatkan ke tempat yang telah dibuat sehingga para pekerja yang mengangkut sampah dapat membawanya sehingga lingkungan masyarakat bisa bebas dari sampah dan masyarakat terhindar dari kotoran sampah dan masyarakat dapat menikmati kebersihan sekitar.
Ditambahkan Darson Rajagukguk, S.Pd Sosialisasi yang dilakukan ini hendaknya nantinya dapat dilaksanakan bersama serta dapat dipelajari sehingga kita mengetahui apa yang menjadi hak dan kewajiban masyarakat dan apa aturan – aturan yang ada dalam perda nomor 11 Tahun 2012 tersebut .
Ditambahkan Darson Rajagukguk Tentang keluh kesah dan aspirasi Masyarakat yang telah disampaikan akan ditampung dan segera akan direalisasikan ke tahun depan setelah disampaikan ke pemerintah kota Pematangsiantar.
Dipaparkan Darson Rajagukguk, S.Pd bahwa
Pengutipan liar retribusi sampah , supaya warga mau menghibahkan lokasi rumahnya untuk dijadikan /dibangun tpss, jadwal angkut sampah jelas dan disosialisasikan ke warga melalui lurah dan dihimbau warga patuh untuk mengikuti jadwal angkut sampah, bagi warga yg memiliki hewan ternak (anjing ) supaya dikandangi atau jangan keluar (liar) ke tempat sampah ( jadi sampah mau diacak acak ), warga sampahnya dibungkus rapi jangan asal buang (berserak) contoh : sisa nasi, daging busuk, sampah berbau lainnya), diharapkan dinas kebersihan menyediakan bak sampah sementara bagi warga dan gerobak sampah untuk di perumahan warga ( koordinasi dengan lurah camat).
Sedangkan pembicara dalam Sosper adalah Manotar Ambarita salah satu kepala bidang di dinas lingkungan hidup Kota Pematangsiantar mengatakan bahwa DPRD Kota Pematangsiantar bersama dengan Pemerintah Kota ( Pemko ) nantinya akan duduk bersama seusai di sosialisasikan Perda ini setelah itu baru akan dilaksanakan di Kota pematangsiantar.
Dijelaskan Manotar Ambarita bahwa Perda tentang Pengelolaan sampah ini sangat lah penting bagi masyarakat Kota Pematangsiantar untuk mencegah terjadinya pembuangan sampah sembarangan yang mengakibatkan lingkungan sekitar kurang bersih yang bisa kesehatan masyakat terganggung pada hal disamping sampah itu membuat kurang sehat bisa sampah dibuat menjadi penghasilan yang akan menjadi PAD Kota pematangsiantar yang bisa menambah pembangunan atau keperluan – keperluan yang meyangkut ke sejahteraan masyarakat kota Pematangsiantar khusus di kecamatan Siantar Timur, Siantar Marihat, Siantar Selatan dan Siantar Marimbun.
Oleh karena nya harap Manotar Ambarita agar masyarakat yang mengikuti Sosper pada hari ini dalam hal pengelolaan sampah benar – benar mengikuti nya dengan baik sehingga nanti nya setelah dijadikan menjadi perda tidak menjadi polemik di tengah – tengah masyarakat akan tetapi menjadi acuan baik untuk pemko Pematangsiantar dan masyarakat mengetahui hak dan kewajiban masing – masing dalam rangka ke sejahteraan masyarakat. ( JS ).







