Kompak Online
Rabu, 5 Agustus 2026
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Sumatera Utara
    • Lintas Provinsi
    • Hukum
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Pariwisata
Kompak Online
No Result
View All Result
Kompak Online
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Lintas Provinsi
  • Pematangsiantar
  • Simalungun
  • Sumatera Utara
  • Internasional
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Pariwisata
ADVERTISEMENT
Home Sumatera Utara
UMK Kota Tebingtinggi Tahun 2023 di Umumkan.

UMK Kota Tebingtinggi Tahun 2023 di Umumkan.

UMK Kota Tebingtinggi Umumkan Tahun 2023 Sebesar Rp.2.731.150,40.

Kompakonline.com by Kompakonline.com
27 Desember 2022 | 15:44 WIB
in Sumatera Utara

Tebingtinggi !!!!! Kompakonline.com -Pemerintah Kota Tebing Tinggi mengumumkan Upah Minimum Kota (UMK) Tebing Tinggi Tahun 2023, dalam press release di Gedung Aula Lantai IV Pemko Tebing Tinggi Jl. Dr. Soetomo Kota Tebing Tinggi, Selasa ( 27 / 12 / 2022 ) sekira pukul 09.30 wib.

Hadir dalam kegiatan PJ. Walikota Tebing Tinggi Muhammad Dimiyathi, S.Sos, M.Si, Plt. Sekdako Tebing Tinggi Drs. Bambang Sudaryono, Kapolres Tebing Tinggi yang diwakili oleh Kasat Intelkam Polres Tebing Tinggi AKP Suparmen, Kadisnaker Tebing Tinggi Iboy Hutapea, Sekretaris Pengadilan Negeri Tebing Tinggi T. Maharaja, Danramil 13 Tebing Tinggi Kapten Inf. Yudi Candra Gunung, Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi yang diwakili oleh Aplin Zebua, Ketua APINDO Tebing Tinggi Ir. H. Syafriudi Satrio, Ketua SBSI Tebing Tinggi Binter Gultom, Ketua SPSI Ibrahim, BPJS Kesehatan Yudi Ismawan.

Sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara nomor 188.44 / 1017/ KPTS / 2022 tanggal 7 Desember 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Kota Tebing Tinggi Tahun 2023 memutuskan bahwa Upah Minimum Kota Tebing Tinggi tahun 2023 yaitu Rp 2.731.150,40,- (dua juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu rupiah lima puluh rupiah empat puluh sen).

Upah minimum Kota Tebing Tinggi tersebut merupakan upah terendah dan hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 0 (nol) Tahun sampai dengan 1 (satu) Tahun atau lebih, pengusaha wajib memberlakukan ketentuan struktur dan skala upah dan dituangkan dalam pengaturan kerja yang berlaku di perusahaan.

Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan Upah Minimum Kota Tebing Tinggi yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur ini dilarang untuk mengurangi atau menurunkan upah.

Perusahaan yang mampu membayar upah diatas upah minimum Kota Tebing Tinggi Tahun 2023 yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur ini dapat dirundingkan secara Bipartit antara pekerja atau serikat pekerja buruh dengan pengusaha yang bersangkutan secara musyawarah dan dimuat dalam materi kesepakatan kerja.

Pada saat Keputusan Gubernur ini mulai berlaku, Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/776/KPTS/2021 tanggal 30 November 2021 tentang penetapan upah minimum Kota Tebing Tinggi tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023.
Penyampaian PJ. Walikota Tebing Tinggi, yakni Berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Utara nomor 188.44/1017/KPTS/2022 tanggal 7 Desember 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Kota Tebing Tinggi Tahun 2023 memutuskan bahwa Upah Minimum Kota Tebing Tinggi tahun 2023 yaitu Rp 2.731.150,40,- (dua juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu rupiah lima puluh rupiah empat puluh sen).

Upah minimum Kota Tebing Tinggi tersebut merupakan upah terendah dan hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 0 (nol) Tahun sampai dengan 1 (satu) Tahun atau lebih, pengusaha wajib memberlakukan ketentuan struktur dan skala upah dan dituangkan dalam pengaturan kerja yang berlaku di perusahaan.

Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan Upah Minimum Kota Tebing Tinggi yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur ini dilarang untuk mengurangi atau menurunkan upah.

Perusahaan yang mampu membayar upah diatas upah minimum Kota Tebing Tinggi Tahun 2023 yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur ini dapat dirundingkan secara Bipartit antara pekerja atau serikat pekerja buruh dengan pengusaha yang bersangkutan secara musyawarah dan dimuat dalam materi kesepakatan kerja.

Pada saat Keputusan Gubernur ini mulai berlaku, Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/776/KPTS/2021 tanggal 30 November 2021 tentang penetapan upah minimum Kota Tebing Tinggi tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Kami dari Pemerintah Kota Tebing Tinggi akan terus melakukan monitoring kepada perusahaan – perusahaan yang ada di Kota Tebing Tinggi untuk mengoptimalkan gaji terhadap pekerja maupun buruh yang ada di Kota Tebing Tinggi.

Mudah-mudahan dengan penetapan UMK terbaru, bisa membantu perekonomian teman – teman kita yang bekerja di Kota Tebing Tinggi.

Ketua APINDO Tebing Tinggi mengatakan Kami menghormati kebijakan Pemerintah dalam melakukan penetapan UMK terbaru untuk di Kota Tebing Tinggi.

Kami mengutamakan kelangsungan penghasilan dari Pekerja maupun buruh.

Krisis ekonomi global jauh lebih memprihatinkan dari Pandemi Covid19 dimana banyak pekerja yang diberhentikan oleh perusahaan sehingga kami setuju untuk menunggu hasil riset terkait uji materi kelayakan UMK terbaru yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Sumatera Utara terhadap Kota Tebing Tinggi.

Mari kita sama – sama mencari solusinya dalam menghadapi krisis ekonomi global supaya buruh yang ada di Kota Tebing Tinggi bisa tetap bekerja dengan baik dan dengan upah minimum yang telah ditentukan oleh Pemerintah.

Kegiatan Press Release Upah Minimum Kota (UMK) Tebing Tinggi Tahun 2023 berakhir pukul 10.15 wib dan selama berlangsungnya kegiatan situasi dalam keadaan aman dan terkendali.( Samsudin Silitonga).

ShareTweetSendSharePinSend
ADVERTISEMENT

Baca Juga

Sumatera Utara

Tingkatkan Kapasitas Pengurus, TP PKK Kabupaten Simalungun Ikuti Bimtek PKK Provinsi Sumatera Utara

by Kompakonline.com
22 Juli 2026 | 16:52 WIB

Medan !!!! Kompakonline.com - Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Simalungun terus berkomitmen memperkokoh kelembagaan serta meningkatkan...

Read moreDetails
Peserta PKN II Rumuskan Rekomendasi Pemulihan Pascabencana di Tapsel.
Sumatera Utara

Peserta PKN II Rumuskan Rekomendasi Pemulihan Pascabencana di Tapsel

by Kompakonline.com
22 Juli 2026 | 12:34 WIB

Tapanuli Selatan !!!! Kompakonline.com – Sebanyak 13 peserta Visitasi Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Kelompok IV mengikuti pembelajaran lapangan...

Read moreDetails
Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, MKn Hadiri Rakor Asistensi & Monitoring Penggunaan Tambahan Dana Transfer Ke Daerah (TKD) 2026.
Sumatera Utara

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, MKn Hadiri Rakor Asistensi & Monitoring Penggunaan Tambahan Dana Transfer Ke Daerah (TKD) 2026

by Kompakonline.com
14 Juli 2026 | 17:40 WIB

Medan !!!!! Kompakonline.com - Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, MKn menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Asistensi dan Monitoring Penggunaan Tambahan...

Read moreDetails
Kontingen Simalungun Raih Terbaik III di Jamdasu XI 2026, Bupati :  "Prestasi ini Merupakan Hasil Kerja Keras, Disiplin & Kekompakan".
Sumatera Utara

Kontingen Simalungun Raih Terbaik III di Jamdasu XI 2026, Bupati :  “Prestasi ini Merupakan Hasil Kerja Keras, Disiplin & Kekompakan”

by Kompakonline.com
12 Juli 2026 | 22:27 WIB

Deli Serdang !!!! Kompakonline.com -Kebanggaan kembali diraih oleh putra-putri terbaik Kabupaten Simalungun. Kontingen Gerakan Pramuka Kabupaten Simalungun berhasil meraih predikat...

Read moreDetails

Terpopuler

Pematangsiantar

Pemuda Boleh Pintar, Tapi Tanpa Karakter Bangsa Ini Akan Kehilangan Arah

4 Agustus 2026 | 22:41 WIB
Simalungun

Sambangi Warga di Ladang, Bhabinkamtibmas Polsek Dolok Silau Sosialisasikan Antisipasi Karhutla & Pesan Kamtibmas Langsung di Tengah Perladangan

4 Agustus 2026 | 21:51 WIB
Peristiwa

Pasca Kebakaran Dahsyat Hanguskan Dua Ruko Senilai Rp. 1,5 Miliar, Kapolsek Bandar Huluan Keluarkan Himbauan Resmi Antisipasi Bahaya Arus Pendek Listrik

4 Agustus 2026 | 21:43 WIB
Hukum

Tak Kenal Batas Wilayah, Tim Jatanras Polres Simalungun Bersama Polsek Gunung Malela Buru Pelaku Curas hingga Provinsi Riau & Berhasil Bekuk Tersangka

4 Agustus 2026 | 21:34 WIB
Peristiwa

Sat Reskrim Polres Simalungun Turun Olah TKP & Sampaikan Himbauan Pasca Peristiwa Balita 4 Tahun Tewas Tertimpa Kayu Broti Dari Mobil Pick Up

4 Agustus 2026 | 21:24 WIB
Simalungun

Kanit Reskrim Ipda Bilson Hutauruk Pimpin Patroli Blue Light Polsek Bosar Maligas: Balap Liar & Kejahatan Jalanan Tidak Diberi Ruang Bergerak

4 Agustus 2026 | 21:13 WIB
Pematangsiantar

GAMKI Siantar Laksanakan Penanaman 2 Ribu Pohon, Budaya Menjaga Bumi

4 Agustus 2026 | 21:05 WIB
Simalungun

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, MKn Hadiri Peresmian Renovasi Makam Tokoh Simalungun dr. Djasamen Saragih Sumbayak

4 Agustus 2026 | 20:58 WIB
Simalungun

dr. Djasamen Saragih, Putra Pertama Simalungun Bergelar Dokter Kini Makamnya Dipugar & Diresmikan

4 Agustus 2026 | 20:35 WIB
Simalungun

Tingkatkan Perekonomian Masyarakat: Pemkab Simalungun Sambut Baik Investor di Kawasan Danau Toba

4 Agustus 2026 | 20:27 WIB
Hukum

Residivis Asal Aceh Dibekuk di Siantar, Polisi Sita 9,05 Gram Sabu

4 Agustus 2026 | 20:15 WIB
Hukum

Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Limpahkan 4.800 Bungkus Rokok Ilegal ke Bea Cukai, Dua Terduga Pelaku 

4 Agustus 2026 | 20:09 WIB

Berita Terbaru

Pematangsiantar

Pemuda Boleh Pintar, Tapi Tanpa Karakter Bangsa Ini Akan Kehilangan Arah

4 Agustus 2026 | 22:41 WIB
Simalungun

Sambangi Warga di Ladang, Bhabinkamtibmas Polsek Dolok Silau Sosialisasikan Antisipasi Karhutla & Pesan Kamtibmas Langsung di Tengah Perladangan

4 Agustus 2026 | 21:51 WIB
Peristiwa

Pasca Kebakaran Dahsyat Hanguskan Dua Ruko Senilai Rp. 1,5 Miliar, Kapolsek Bandar Huluan Keluarkan Himbauan Resmi Antisipasi Bahaya Arus Pendek Listrik

4 Agustus 2026 | 21:43 WIB
Hukum

Tak Kenal Batas Wilayah, Tim Jatanras Polres Simalungun Bersama Polsek Gunung Malela Buru Pelaku Curas hingga Provinsi Riau & Berhasil Bekuk Tersangka

4 Agustus 2026 | 21:34 WIB
Peristiwa

Sat Reskrim Polres Simalungun Turun Olah TKP & Sampaikan Himbauan Pasca Peristiwa Balita 4 Tahun Tewas Tertimpa Kayu Broti Dari Mobil Pick Up

4 Agustus 2026 | 21:24 WIB
Simalungun

Kanit Reskrim Ipda Bilson Hutauruk Pimpin Patroli Blue Light Polsek Bosar Maligas: Balap Liar & Kejahatan Jalanan Tidak Diberi Ruang Bergerak

4 Agustus 2026 | 21:13 WIB
Pematangsiantar

GAMKI Siantar Laksanakan Penanaman 2 Ribu Pohon, Budaya Menjaga Bumi

4 Agustus 2026 | 21:05 WIB
Simalungun

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, MKn Hadiri Peresmian Renovasi Makam Tokoh Simalungun dr. Djasamen Saragih Sumbayak

4 Agustus 2026 | 20:58 WIB
Simalungun

dr. Djasamen Saragih, Putra Pertama Simalungun Bergelar Dokter Kini Makamnya Dipugar & Diresmikan

4 Agustus 2026 | 20:35 WIB
Simalungun

Tingkatkan Perekonomian Masyarakat: Pemkab Simalungun Sambut Baik Investor di Kawasan Danau Toba

4 Agustus 2026 | 20:27 WIB
Hukum

Residivis Asal Aceh Dibekuk di Siantar, Polisi Sita 9,05 Gram Sabu

4 Agustus 2026 | 20:15 WIB
Hukum

Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Limpahkan 4.800 Bungkus Rokok Ilegal ke Bea Cukai, Dua Terduga Pelaku 

4 Agustus 2026 | 20:09 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • ToS

© 2021-2026 kompakonline.com

rotasi barak berita hari ini danau toba fons infamis

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Sumatera Utara
    • Lintas Provinsi
    • Hukum
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Pariwisata

© 2021-2026 kompakonline.com

rotasi barak berita hari ini danau toba fons infamis