Kompak Online
Kamis, 11 September 2025
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Sumatera Utara
    • Lintas Provinsi
    • Hukum
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Pariwisata
Kompak Online
No Result
View All Result
Kompak Online
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Lintas Provinsi
  • Pematangsiantar
  • Simalungun
  • Sumatera Utara
  • Internasional
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Pariwisata
ADVERTISEMENT
Home Sumatera Utara
UMK Kota Tebingtinggi Tahun 2023 di Umumkan.

UMK Kota Tebingtinggi Tahun 2023 di Umumkan.

UMK Kota Tebingtinggi Umumkan Tahun 2023 Sebesar Rp.2.731.150,40.

Kompakonline.com by Kompakonline.com
27 Desember 2022 | 15:44 WIB
in Sumatera Utara

Tebingtinggi !!!!! Kompakonline.com -Pemerintah Kota Tebing Tinggi mengumumkan Upah Minimum Kota (UMK) Tebing Tinggi Tahun 2023, dalam press release di Gedung Aula Lantai IV Pemko Tebing Tinggi Jl. Dr. Soetomo Kota Tebing Tinggi, Selasa ( 27 / 12 / 2022 ) sekira pukul 09.30 wib.

Hadir dalam kegiatan PJ. Walikota Tebing Tinggi Muhammad Dimiyathi, S.Sos, M.Si, Plt. Sekdako Tebing Tinggi Drs. Bambang Sudaryono, Kapolres Tebing Tinggi yang diwakili oleh Kasat Intelkam Polres Tebing Tinggi AKP Suparmen, Kadisnaker Tebing Tinggi Iboy Hutapea, Sekretaris Pengadilan Negeri Tebing Tinggi T. Maharaja, Danramil 13 Tebing Tinggi Kapten Inf. Yudi Candra Gunung, Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi yang diwakili oleh Aplin Zebua, Ketua APINDO Tebing Tinggi Ir. H. Syafriudi Satrio, Ketua SBSI Tebing Tinggi Binter Gultom, Ketua SPSI Ibrahim, BPJS Kesehatan Yudi Ismawan.

Sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara nomor 188.44 / 1017/ KPTS / 2022 tanggal 7 Desember 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Kota Tebing Tinggi Tahun 2023 memutuskan bahwa Upah Minimum Kota Tebing Tinggi tahun 2023 yaitu Rp 2.731.150,40,- (dua juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu rupiah lima puluh rupiah empat puluh sen).

Upah minimum Kota Tebing Tinggi tersebut merupakan upah terendah dan hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 0 (nol) Tahun sampai dengan 1 (satu) Tahun atau lebih, pengusaha wajib memberlakukan ketentuan struktur dan skala upah dan dituangkan dalam pengaturan kerja yang berlaku di perusahaan.

Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan Upah Minimum Kota Tebing Tinggi yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur ini dilarang untuk mengurangi atau menurunkan upah.

Perusahaan yang mampu membayar upah diatas upah minimum Kota Tebing Tinggi Tahun 2023 yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur ini dapat dirundingkan secara Bipartit antara pekerja atau serikat pekerja buruh dengan pengusaha yang bersangkutan secara musyawarah dan dimuat dalam materi kesepakatan kerja.

Pada saat Keputusan Gubernur ini mulai berlaku, Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/776/KPTS/2021 tanggal 30 November 2021 tentang penetapan upah minimum Kota Tebing Tinggi tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023.
Penyampaian PJ. Walikota Tebing Tinggi, yakni Berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Utara nomor 188.44/1017/KPTS/2022 tanggal 7 Desember 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Kota Tebing Tinggi Tahun 2023 memutuskan bahwa Upah Minimum Kota Tebing Tinggi tahun 2023 yaitu Rp 2.731.150,40,- (dua juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu rupiah lima puluh rupiah empat puluh sen).

Upah minimum Kota Tebing Tinggi tersebut merupakan upah terendah dan hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 0 (nol) Tahun sampai dengan 1 (satu) Tahun atau lebih, pengusaha wajib memberlakukan ketentuan struktur dan skala upah dan dituangkan dalam pengaturan kerja yang berlaku di perusahaan.

Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan Upah Minimum Kota Tebing Tinggi yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur ini dilarang untuk mengurangi atau menurunkan upah.

Perusahaan yang mampu membayar upah diatas upah minimum Kota Tebing Tinggi Tahun 2023 yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur ini dapat dirundingkan secara Bipartit antara pekerja atau serikat pekerja buruh dengan pengusaha yang bersangkutan secara musyawarah dan dimuat dalam materi kesepakatan kerja.

Pada saat Keputusan Gubernur ini mulai berlaku, Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/776/KPTS/2021 tanggal 30 November 2021 tentang penetapan upah minimum Kota Tebing Tinggi tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Kami dari Pemerintah Kota Tebing Tinggi akan terus melakukan monitoring kepada perusahaan – perusahaan yang ada di Kota Tebing Tinggi untuk mengoptimalkan gaji terhadap pekerja maupun buruh yang ada di Kota Tebing Tinggi.

Mudah-mudahan dengan penetapan UMK terbaru, bisa membantu perekonomian teman – teman kita yang bekerja di Kota Tebing Tinggi.

Ketua APINDO Tebing Tinggi mengatakan Kami menghormati kebijakan Pemerintah dalam melakukan penetapan UMK terbaru untuk di Kota Tebing Tinggi.

Kami mengutamakan kelangsungan penghasilan dari Pekerja maupun buruh.

Krisis ekonomi global jauh lebih memprihatinkan dari Pandemi Covid19 dimana banyak pekerja yang diberhentikan oleh perusahaan sehingga kami setuju untuk menunggu hasil riset terkait uji materi kelayakan UMK terbaru yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Sumatera Utara terhadap Kota Tebing Tinggi.

Mari kita sama – sama mencari solusinya dalam menghadapi krisis ekonomi global supaya buruh yang ada di Kota Tebing Tinggi bisa tetap bekerja dengan baik dan dengan upah minimum yang telah ditentukan oleh Pemerintah.

Kegiatan Press Release Upah Minimum Kota (UMK) Tebing Tinggi Tahun 2023 berakhir pukul 10.15 wib dan selama berlangsungnya kegiatan situasi dalam keadaan aman dan terkendali.( Samsudin Silitonga).

ShareTweetSendSharePinSend
ADVERTISEMENT

Baca Juga

Masper &  Muscablub DPC HIMAPSI Kota Tebing Tinggi Berjalan Dengan Baik, M Dheny Saragih Terpilih.
Sumatera Utara

Masper &  Muscablub DPC HIMAPSI Kota Tebing Tinggi Berjalan Dengan Baik, M Dheny Saragih Terpilih

by Kompakonline.com
30 Agustus 2025 | 19:28 WIB

Tebing Tinggi !!! Kompakonline.com - Selama persiapan dimulai dari bulan Mei 2025, serta melalui beberapa proses yang sudah dijalankan, Muscablub...

Read moreDetails
Ny Darmawati Anton Achmad Saragih Dikukuhkan Sebagai Bunda PAUD & Bunda Literasi Kabupaten Simalungun.
Sumatera Utara

Ny Darmawati Anton Achmad Saragih Dikukuhkan Sebagai Bunda PAUD & Bunda Literasi Kabupaten Simalungun

by Kompakonline.com
13 Agustus 2025 | 19:19 WIB

Medan !!!! Kompakonline.com - Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Simalungun, Ny Darmawati Anton Achmad Saragih dikukuhkan...

Read moreDetails
Ny Liswati Wesly Silalahi Dikukuhkan Sebagai Bunda PAUD & Bunda Literasi Kota Pematangsiantar Oleh Ketua Bunda PAUD dan Bunda Literasi Provinsi Sumut Ny Kahiyang Ayu Bobby Nasution.
Sumatera Utara

Ny Liswati Wesly Silalahi Dikukuhkan Sebagai Bunda PAUD & Bunda Literasi Kota Pematangsiantar Oleh Ketua Bunda PAUD dan Bunda Literasi Provinsi Sumut Ny Kahiyang Ayu Bobby Nasution

by Kompakonline.com
13 Agustus 2025 | 17:21 WIB

Medan !!!! Kompakonline.com - Ny Liswati Wesly Silalahi dikukuhkan sebagai Bunda Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Bunda Literasi Kota...

Read moreDetails
Pemkab Simalungun Terima DBH Provinsi Tahun 2025, Bupati : Amanah Ini Akan Kami Manfaatkan Dengan Sebaik - baiknya.
Sumatera Utara

Pemkab Simalungun Terima DBH Provinsi Tahun 2025, Bupati : Amanah Ini Akan Kami Manfaatkan Dengan Sebaik – baiknya

by Kompakonline.com
8 Agustus 2025 | 21:31 WIB

Medan !!!! Kompakonline.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun menerima Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) Tahun...

Read moreDetails

Terpopuler

Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, MKn Hadiri Rapat Paripurna Dalam Nota Jawaban Wali Kota Pematangsiantar Atas Pemandangan Umum Fraksi – Fraksi DPRD Kota Pematangsiantar Terhadap Nota Keuangan Atas Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025

10 September 2025 | 21:57 WIB
Simalungun

Polsek Tanah Jawa Intensifkan Blue Light Patrol Cegah Balap Liar & Kejahatan Jalanan

10 September 2025 | 21:09 WIB
Pematangsiantar

Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar Ny Liswati Wesly Silalahi Hadiri & Saksikan Langsung Monitoring Lomba Pelaksanaan Inspeksi Visual Dengan Asam Asetat (IVA Test) Dalam Rangka Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK, di Kecamatan Siantar Barat

10 September 2025 | 20:13 WIB
Simalungun

Peringatan HAN Ke – 41 di Simalungun, Bupati: “Jaga Anak Kita Dari Pengaruh Negatif”

10 September 2025 | 19:59 WIB
Hukum

Kasat Narkoba Polres Simalungun Kembali Berhasil Bongkar Jaringan Bandar Sabu – Sabu 35,25 Gram

10 September 2025 | 19:50 WIB
Hukum

Polsek Tanah Jawa Hadirkan Keadilan untuk Masyarakat, Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor

10 September 2025 | 19:35 WIB
Pematangsiantar

Sampaikan Pesan Kamtibmas, Polsek Siantar Martoba Hadiri Sosialisasi Trantibum

10 September 2025 | 19:28 WIB
Hukum

Polsek Siantar Utara Akhiri Dugaan Penganiayaan di Jalan Sriwijaya Dengan Damai

10 September 2025 | 18:59 WIB
Regional

Ajak Warga Memerangi Narkoba, Polsek Siantar Barat Patroli KBN di Jalan Jawa

10 September 2025 | 17:54 WIB
Pematangsiantar

Sambut HUT Polantas Ke – 70, Sat Lantas Polres Pematangsiantar Donor Darah & Bakti Kesehatan

10 September 2025 | 17:43 WIB
Simalungun

Polsek Tanah Jawa Intensifkan Blue Light Patrol Untuk Lindungi Masyarakat Dari Kejahatan Jalanan

10 September 2025 | 00:11 WIB
Simalungun

Program Unggulan “Polantas Menyapa” Sat Lantas Polres Simalungun Hadirkan Edukasi Berlalu Lintas Untuk Pelajar

9 September 2025 | 22:15 WIB

Berita Terbaru

Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, MKn Hadiri Rapat Paripurna Dalam Nota Jawaban Wali Kota Pematangsiantar Atas Pemandangan Umum Fraksi – Fraksi DPRD Kota Pematangsiantar Terhadap Nota Keuangan Atas Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025

10 September 2025 | 21:57 WIB
Simalungun

Polsek Tanah Jawa Intensifkan Blue Light Patrol Cegah Balap Liar & Kejahatan Jalanan

10 September 2025 | 21:09 WIB
Pematangsiantar

Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar Ny Liswati Wesly Silalahi Hadiri & Saksikan Langsung Monitoring Lomba Pelaksanaan Inspeksi Visual Dengan Asam Asetat (IVA Test) Dalam Rangka Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK, di Kecamatan Siantar Barat

10 September 2025 | 20:13 WIB
Simalungun

Peringatan HAN Ke – 41 di Simalungun, Bupati: “Jaga Anak Kita Dari Pengaruh Negatif”

10 September 2025 | 19:59 WIB
Hukum

Kasat Narkoba Polres Simalungun Kembali Berhasil Bongkar Jaringan Bandar Sabu – Sabu 35,25 Gram

10 September 2025 | 19:50 WIB
Hukum

Polsek Tanah Jawa Hadirkan Keadilan untuk Masyarakat, Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor

10 September 2025 | 19:35 WIB
Pematangsiantar

Sampaikan Pesan Kamtibmas, Polsek Siantar Martoba Hadiri Sosialisasi Trantibum

10 September 2025 | 19:28 WIB
Hukum

Polsek Siantar Utara Akhiri Dugaan Penganiayaan di Jalan Sriwijaya Dengan Damai

10 September 2025 | 18:59 WIB
Regional

Ajak Warga Memerangi Narkoba, Polsek Siantar Barat Patroli KBN di Jalan Jawa

10 September 2025 | 17:54 WIB
Pematangsiantar

Sambut HUT Polantas Ke – 70, Sat Lantas Polres Pematangsiantar Donor Darah & Bakti Kesehatan

10 September 2025 | 17:43 WIB
Simalungun

Polsek Tanah Jawa Intensifkan Blue Light Patrol Untuk Lindungi Masyarakat Dari Kejahatan Jalanan

10 September 2025 | 00:11 WIB
Simalungun

Program Unggulan “Polantas Menyapa” Sat Lantas Polres Simalungun Hadirkan Edukasi Berlalu Lintas Untuk Pelajar

9 September 2025 | 22:15 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • ToS

© 2021-2024 kompakonline.com

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Sumatera Utara
    • Lintas Provinsi
    • Hukum
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Pariwisata

© 2021-2024 kompakonline.com

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini