Kompak Online
Jumat, 9 Mei 2025
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Sumatera Utara
    • Lintas Provinsi
    • Hukum
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Pariwisata
Kompak Online
No Result
View All Result
Kompak Online
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Lintas Provinsi
  • Pematangsiantar
  • Simalungun
  • Sumatera Utara
  • Internasional
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Pariwisata
ADVERTISEMENT
Home Sumatera Utara
UMK Kota Tebingtinggi Tahun 2023 di Umumkan.

UMK Kota Tebingtinggi Tahun 2023 di Umumkan.

UMK Kota Tebingtinggi Umumkan Tahun 2023 Sebesar Rp.2.731.150,40.

Kompakonline.com by Kompakonline.com
27 Desember 2022 | 15:44 WIB
in Sumatera Utara

Tebingtinggi !!!!! Kompakonline.com -Pemerintah Kota Tebing Tinggi mengumumkan Upah Minimum Kota (UMK) Tebing Tinggi Tahun 2023, dalam press release di Gedung Aula Lantai IV Pemko Tebing Tinggi Jl. Dr. Soetomo Kota Tebing Tinggi, Selasa ( 27 / 12 / 2022 ) sekira pukul 09.30 wib.

Hadir dalam kegiatan PJ. Walikota Tebing Tinggi Muhammad Dimiyathi, S.Sos, M.Si, Plt. Sekdako Tebing Tinggi Drs. Bambang Sudaryono, Kapolres Tebing Tinggi yang diwakili oleh Kasat Intelkam Polres Tebing Tinggi AKP Suparmen, Kadisnaker Tebing Tinggi Iboy Hutapea, Sekretaris Pengadilan Negeri Tebing Tinggi T. Maharaja, Danramil 13 Tebing Tinggi Kapten Inf. Yudi Candra Gunung, Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi yang diwakili oleh Aplin Zebua, Ketua APINDO Tebing Tinggi Ir. H. Syafriudi Satrio, Ketua SBSI Tebing Tinggi Binter Gultom, Ketua SPSI Ibrahim, BPJS Kesehatan Yudi Ismawan.

Sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara nomor 188.44 / 1017/ KPTS / 2022 tanggal 7 Desember 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Kota Tebing Tinggi Tahun 2023 memutuskan bahwa Upah Minimum Kota Tebing Tinggi tahun 2023 yaitu Rp 2.731.150,40,- (dua juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu rupiah lima puluh rupiah empat puluh sen).

Upah minimum Kota Tebing Tinggi tersebut merupakan upah terendah dan hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 0 (nol) Tahun sampai dengan 1 (satu) Tahun atau lebih, pengusaha wajib memberlakukan ketentuan struktur dan skala upah dan dituangkan dalam pengaturan kerja yang berlaku di perusahaan.

Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan Upah Minimum Kota Tebing Tinggi yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur ini dilarang untuk mengurangi atau menurunkan upah.

Perusahaan yang mampu membayar upah diatas upah minimum Kota Tebing Tinggi Tahun 2023 yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur ini dapat dirundingkan secara Bipartit antara pekerja atau serikat pekerja buruh dengan pengusaha yang bersangkutan secara musyawarah dan dimuat dalam materi kesepakatan kerja.

Pada saat Keputusan Gubernur ini mulai berlaku, Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/776/KPTS/2021 tanggal 30 November 2021 tentang penetapan upah minimum Kota Tebing Tinggi tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023.
Penyampaian PJ. Walikota Tebing Tinggi, yakni Berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Utara nomor 188.44/1017/KPTS/2022 tanggal 7 Desember 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Kota Tebing Tinggi Tahun 2023 memutuskan bahwa Upah Minimum Kota Tebing Tinggi tahun 2023 yaitu Rp 2.731.150,40,- (dua juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu rupiah lima puluh rupiah empat puluh sen).

Upah minimum Kota Tebing Tinggi tersebut merupakan upah terendah dan hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 0 (nol) Tahun sampai dengan 1 (satu) Tahun atau lebih, pengusaha wajib memberlakukan ketentuan struktur dan skala upah dan dituangkan dalam pengaturan kerja yang berlaku di perusahaan.

Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan Upah Minimum Kota Tebing Tinggi yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur ini dilarang untuk mengurangi atau menurunkan upah.

Perusahaan yang mampu membayar upah diatas upah minimum Kota Tebing Tinggi Tahun 2023 yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur ini dapat dirundingkan secara Bipartit antara pekerja atau serikat pekerja buruh dengan pengusaha yang bersangkutan secara musyawarah dan dimuat dalam materi kesepakatan kerja.

Pada saat Keputusan Gubernur ini mulai berlaku, Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/776/KPTS/2021 tanggal 30 November 2021 tentang penetapan upah minimum Kota Tebing Tinggi tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Kami dari Pemerintah Kota Tebing Tinggi akan terus melakukan monitoring kepada perusahaan – perusahaan yang ada di Kota Tebing Tinggi untuk mengoptimalkan gaji terhadap pekerja maupun buruh yang ada di Kota Tebing Tinggi.

Mudah-mudahan dengan penetapan UMK terbaru, bisa membantu perekonomian teman – teman kita yang bekerja di Kota Tebing Tinggi.

Ketua APINDO Tebing Tinggi mengatakan Kami menghormati kebijakan Pemerintah dalam melakukan penetapan UMK terbaru untuk di Kota Tebing Tinggi.

Kami mengutamakan kelangsungan penghasilan dari Pekerja maupun buruh.

Krisis ekonomi global jauh lebih memprihatinkan dari Pandemi Covid19 dimana banyak pekerja yang diberhentikan oleh perusahaan sehingga kami setuju untuk menunggu hasil riset terkait uji materi kelayakan UMK terbaru yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Sumatera Utara terhadap Kota Tebing Tinggi.

Mari kita sama – sama mencari solusinya dalam menghadapi krisis ekonomi global supaya buruh yang ada di Kota Tebing Tinggi bisa tetap bekerja dengan baik dan dengan upah minimum yang telah ditentukan oleh Pemerintah.

Kegiatan Press Release Upah Minimum Kota (UMK) Tebing Tinggi Tahun 2023 berakhir pukul 10.15 wib dan selama berlangsungnya kegiatan situasi dalam keadaan aman dan terkendali.( Samsudin Silitonga).

ShareTweetSendSharePinSend
ADVERTISEMENT

Baca Juga

Berkunjungan Ke BBPJN Sumut, Bupati Berharap Progran IJD Dapat Terlaksana di Kabupaten Simalungun.
Sumatera Utara

Berkunjungan Ke BBPJN Sumut, Bupati Berharap Progran IJD Dapat Terlaksana di Kabupaten Simalungun

by Kompakonline.com
7 Mei 2025 | 22:45 WIB

Medan !!!! Kompakonline.com - Bupati Simalungun, Anton Achmad Saragih melakukan kunjungan silaturahmi ke kantor Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN)...

Read moreDetails
Bersama Menteri ATR/BTN, Bupati Simalungun Hadiri Rakor Penyelesaian Tanah di Sumut.
Sumatera Utara

Bersama Menteri ATR/BTN, Bupati Simalungun Hadiri Rakor Penyelesaian Tanah di Sumut

by Kompakonline.com
7 Mei 2025 | 22:20 WIB

Medan !!!!! Kompakonline.com - Bupati Simalungun, Anton Achmad Saragih menghadiri rapat koordinasi (rakor) tentang penyelesaian masalah pertanahan di Sumatera Utara...

Read moreDetails
Hadiri Musrenbang RPJMD & RKPD Prov. Sumut, Bupati Simalungun Sambut Positif Dengan Kolaborasi Antar - Daerah.
Sumatera Utara

Hadiri Musrenbang RPJMD & RKPD Prov. Sumut, Bupati Simalungun Sambut Positif Dengan Kolaborasi Antar – Daerah

by Kompakonline.com
6 Mei 2025 | 11:29 WIB

Simalungun !!!! Kompakonline.com - Bupati Simalungun, Anton Achmad Saragih menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)...

Read moreDetails
Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, MKn Hadiri Musrenbang RPJMD Provinsi Sumut Tahun 2025 - 2029 & RKPD Tahun 2026.
Sumatera Utara

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, MKn Hadiri Musrenbang RPJMD Provinsi Sumut Tahun 2025 – 2029 & RKPD Tahun 2026

by Kompakonline.com
5 Mei 2025 | 23:52 WIB

Medan !!!!! Kompakonline.com - Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH, MKn menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Menengah...

Read moreDetails

Terpopuler

Hukum

Polsek Serbalawan Sukses Ungkap Kasus Penipuan & Penggelapan, Pelaku Mantan Residivis Berhasil Ditangkap

8 Mei 2025 | 22:21 WIB
Simalungun

Lapas Narkotika Pematangsiantar Ikuti Pengenalan Benih Jagung Hibrida Pioneer

8 Mei 2025 | 21:20 WIB
Lintas Provinsi

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, MKn Ikuti Pembukaan Munas VII APEKSI

8 Mei 2025 | 19:57 WIB
Hukum

Polsek Tanah Jawa Berhasil Ungkap Peredaran Sabu, Tiga Tersangka Wanita Diamankan

8 Mei 2025 | 19:48 WIB
Hukum

Kapolres Simalungun Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Pembunuhan Berencana & Pencabulan

8 Mei 2025 | 18:05 WIB
Simalungun

Kabag SDM Polres Simalungun Hadiri Sosialisasi Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Simalungun

8 Mei 2025 | 17:59 WIB
Lintas Provinsi

Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar Ny Liswati Wesly Silalahi Hadiri Ladies Program

8 Mei 2025 | 17:52 WIB
Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, MKn Diwakili Wakil Wali Kota Herlina Lepas Keberangkatan 111 Jamaah Calon Haji Kota Pematangsiantar Tahun 1446 H/2025 M

8 Mei 2025 | 17:47 WIB
Lintas Provinsi

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, MKn Hadiri Acara Gala Dinner Dalam Rangkaian (Munas VII Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) Tahun 2025

8 Mei 2025 | 17:40 WIB
Simalungun

Wakapolres Simalungun Hadiri Acara Tepung Tawar Pemberangkatan 212 Jemaah Haji Kabupaten Simalungun Tahun 2025

8 Mei 2025 | 17:34 WIB
Hukum

Polres Pematangsiantar Ungkap Pemilik Ekstasi Pria Asal Simalungun

8 Mei 2025 | 17:29 WIB
Pematangsiantar

Perkuat Sinergitas, Kapolres Terima Audiensi Kepala Kantor Imigrasi Kota Pematangsiantar

8 Mei 2025 | 17:24 WIB

Berita Terbaru

Hukum

Polsek Serbalawan Sukses Ungkap Kasus Penipuan & Penggelapan, Pelaku Mantan Residivis Berhasil Ditangkap

8 Mei 2025 | 22:21 WIB
Simalungun

Lapas Narkotika Pematangsiantar Ikuti Pengenalan Benih Jagung Hibrida Pioneer

8 Mei 2025 | 21:20 WIB
Lintas Provinsi

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, MKn Ikuti Pembukaan Munas VII APEKSI

8 Mei 2025 | 19:57 WIB
Hukum

Polsek Tanah Jawa Berhasil Ungkap Peredaran Sabu, Tiga Tersangka Wanita Diamankan

8 Mei 2025 | 19:48 WIB
Hukum

Kapolres Simalungun Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Pembunuhan Berencana & Pencabulan

8 Mei 2025 | 18:05 WIB
Simalungun

Kabag SDM Polres Simalungun Hadiri Sosialisasi Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Simalungun

8 Mei 2025 | 17:59 WIB
Lintas Provinsi

Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar Ny Liswati Wesly Silalahi Hadiri Ladies Program

8 Mei 2025 | 17:52 WIB
Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, MKn Diwakili Wakil Wali Kota Herlina Lepas Keberangkatan 111 Jamaah Calon Haji Kota Pematangsiantar Tahun 1446 H/2025 M

8 Mei 2025 | 17:47 WIB
Lintas Provinsi

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, MKn Hadiri Acara Gala Dinner Dalam Rangkaian (Munas VII Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) Tahun 2025

8 Mei 2025 | 17:40 WIB
Simalungun

Wakapolres Simalungun Hadiri Acara Tepung Tawar Pemberangkatan 212 Jemaah Haji Kabupaten Simalungun Tahun 2025

8 Mei 2025 | 17:34 WIB
Hukum

Polres Pematangsiantar Ungkap Pemilik Ekstasi Pria Asal Simalungun

8 Mei 2025 | 17:29 WIB
Pematangsiantar

Perkuat Sinergitas, Kapolres Terima Audiensi Kepala Kantor Imigrasi Kota Pematangsiantar

8 Mei 2025 | 17:24 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • ToS

© 2021-2024 kompakonline.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Sumatera Utara
    • Lintas Provinsi
    • Hukum
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Pariwisata

© 2021-2024 kompakonline.com

rotasi barak berita hari ini danau toba