Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Polsek Siantar Marihat Polres Pematangsiantar melalui personil piket gerak cepat mengamankan satu orang diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial OHP (21) warga Jalan Besar Babirong Ulu Bahkapuran Kecamatan Sidamanik Kabupaten Simalungun, pada hari Sabtu ( 25 / 10 / 2025 ) pagi pukul 06.19 Wib.
Kapolsek Siantar Marihat AKP Doni Simanjuntak, SH dalam laporannya mengatakan dugaan Curat tersebut terjadi di warung milik korban inisial SG (37) di Simpang jalan Besar Sidamanik belakang SPBU Kelurahn Simalungun Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar pada Sabtu ( 25 / 10 / 2025 ) dini hari pukul 06.19 Wib.
Terduga pelaku tersebut merusak seng kamar mandi dan masuk kedalam warung korban kemudian mengambil barang berupa 1 unit Hadphone (HP) merek Vivo Pro 17, rokok kurang lebih 10 slop dan uang didalam tas sejumlah Rp.250.000.
Kejadian itu baru diketahui korban karena warga sekitar sudah mengamankan terduga pelaku dan korban menghubungi pihak Polsek Siantar Marihat sehingga personil piket gerak cepat mengamankan terduga pelaku dengan membawa ke Mako Polsek Siantar Marihat.
Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian ditaksir Rp.3.000.00 dan membuat laporan pengaduan di Polsek Siantar Marihat dengan Laporan Polisi (LP) Nomor : LP/B/40/X/2025/SPKT/POLSEK SIANTAR MARIHAT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA.
“Terduga pelaku OHP sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan akan diproses melakukan tidak pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana Pasal 363 KUHPidana”, Pungkas AKP Doni. ( JS ).






