Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Polsek Siantar Martoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Reskrim IPDA Juhandya Malau SH berhasil menangkap seorang pelaku penggelapan sepedamotor nopol BK 4027 WAI berinisial MIH (31) warga Jalan Pesantren Darussalam, Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, pada hari Sabtu ( 11 / 10 / 2025 ) malam pukul 20.00 Wib.
Penggelapan tersebut terjadi di Jalan Sukadame Gang Prima Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, pada Selasa ( 29 / 07 / 2025 ) malam sekira pukul 23.00 Wib.
Awalnya pada hari Selasa ( 29 / 07 / 2025 ) malam sekira pukul 23.00 Wib, saksi IHJ (33) yang merupakan adik ipar dari pelapor/korban MP (41) sedang nongkrong bersama temannya S (30) di Jalan Sukadame Gang Prima Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.
Kemudian pelaku MIS mendatangi lokasi dan berkata kepada saksi IHJ : “Fan.. pinjam dulu keretamu sebentar beli rokok”. Sudah kenal dan tidak merasa curiga, saksi IHJ menyerahkan sepedamotor Yamaha Mio warna biru putih nopol BK 4027 WAI kepada pelaku sehingga pelaku pun pergi membawa sepedamotor tersebut.
Namun setelah ditunggu tunggu ternyata pelaku tak kunjung datang mengembalikan sepedamotor tersebut sehingga saksi IHJ memberitahukan kepada korban karena sepedamotor tersebut milik korban yang disuruh dipakainya untuk keperluan antar jemput anak korban ketika korban sedang bekerja di luar kota.
Tidak terima kejadian itu maka pada tanggal 1 Agustus 2025 korban membuat laporan pengaduan ke Mako Polsek Siantar Martoba Polres Pematangsiantar dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 69 / VIII / 2025 / SPKT / Polsek Siantar Martoba / Polres Pematangsiantar/ Polda Sumatera Utara.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, pada hari Sabtu ( 11 / 10 / 2025 ) malam pukul 20.00 WIB Kanit Reskrim IPDA Juhandya Malau, SH bersama tim opsnal berhasil menangkap pelaku MIS di Jalan Pesantren Kota Pematangsiantar.
Diinterogasi pelaku MIS mengakui perbuatannya menggelapkan sepedamotor Yamaha Mio nopol BK 4027 WAI milik korban yang dipinjam dari saksi IHJ pada hari Selasa ( 29 / 07 / 2025 ) malam sekira pukul 23.00 Wib.
Namun sepedamotor korban tersebut sudah digadaikannya kepada temannya seharga Rp.1.000.000 dan uang hasil penggadaian tersebut telah habis dipergunakannya untuk main judi online.
Kapolsek Siantar Martoba AKP Restuadi, SH dan Kanit Reskrim IPDA Juhandya Malau, SH membenarkan penangkapan terduga pelaku penggelapan berinisial MIS tersebut dan sudah dilakukan penahanan.
Pelaku MIS sudah residivis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan putusan hukuman atau vonis selama 2 tahun pada tahun 2022.
“Tersangka MIS sudah ditahan untuk diproses mempersangkakan melakukan tindak pidana Penggelapan dan atau penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 subs Pasal 378 dari KUHPidana”, Kata AKP Restuadi. ( JS ).