Kompak Online
Minggu, 29 Juni 2025
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Sumatera Utara
    • Lintas Provinsi
    • Hukum
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Pariwisata
Kompak Online
No Result
View All Result
Kompak Online
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Lintas Provinsi
  • Pematangsiantar
  • Simalungun
  • Sumatera Utara
  • Internasional
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Pariwisata
ADVERTISEMENT
Home Pematangsiantar
Ketua Sumut Watch Daulat Sihombing.SH.MH.

Ketua Sumut Watch Daulat Sihombing.SH.MH.

PD.Pasar Horas Siantar Dibawah PLT. Dirut Toga Sihite Semakin Rusak Parah

Kompakonline.com by Kompakonline.com
4 Oktober 2022 | 20:49 WIB
in Pematangsiantar

Pematangsiantar !!!! Kompakonline.com -Sejak Direksi PDPHJ Periode 2018 – 2022 dibawah kepemimpinan Bambang Wahono, SH sebagai Dirut, Toga Sihite, S.Si, SE, MM sebagai Direktur Administrasi & Keuangan dan Imran Simanjuntak, MA sebagai Direktur Pengembangan & SDM, serta Junedy Sitanggang sebagai Ketua Badan Pengawas, struktur dan organ PDPHJ mengalami kehancuran dan kebobrokan, hingga ratusan karyawan terlantar tidak gajian secara normal.

Tapi setelah Bambang Wahono dan Imran Simanjuntak mengundurkan diri, kepengurusan PDPHJ dibawah Toga Sihite sebagai Plt. Dirut semakin rusak parah dan berantakan. Semua pejabat struktural diamputasi semuanya tak ada yang defenitif dan kemudian diangkat sebagai pelaksana tugas dengan SK Direksi abal- abal alias ecek- ecek.

Dimulai dari terbitnya SK Direksi PDPHJ Nomor : 800/1546/PDPHJ/XI/2020, tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja PDPHJ Kota Pematangsiantar, tertanggal 23 Nopember 2020, yang dibuat dan ditandatangani Direksi, masing – masing Bambang Wahono, Toga Sihite dan Imran Simanjuntak sebagai anggota Direksi. Konkritnya keputusan ini, menurut Daulat, mengubah dan membatalkan Perwa Pematangsiantar Nomor : 08 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja PDPHJ, tertanggal 28 April 2015, dari 6 Kabag menjadi 4, 13 Kasubbag menjadi 24 Staf Bidang, 3 Kapas tetap, 3 (tiga) Wakapas dihapus. Sebelumnya tidak ada SPI, menjadi 1 Kepala SPI dan 2 Staf SPI.

Melucuti Kewenangan Walikota

Keputusan ini kata Daulat, merupakan pembangkangan dan melucuti kewenangan Walikota. PP No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD, Pasal 1 angka 14, mengatur “Kepala Daerah Yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Pada Perusahaan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat KPM adalah organ perusahaan umum Daerah yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perusahaan umum Daerah dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Dewan Pengawas”. Artinya, ujar aktivis sejak era orde baru ini, Susunan Organisasi dan Tata Kerja BUMD bukan kewenangan Direksi melainkan wewenang Walikota. Lalu mengapa Direksi dan Badan Pengawas berani- beraninya membatalkan peraturan Walikota. Tidak paham atau tidak mengerti, atau perduli amat dengan Walikota?

Merasa “tak ada” Walikota, Toga Sihite pun menjadi- jadi. Bayangkan ia anggota Direksi tapi mampu menerbitkan 2 SK Direksi dalam satu hari yang sama. Pertama, SK Direksi PDPHJ Nomor : 800/660/PDPHJ/VI/2021, tentang Pemberhentian Seluruh Pejabat Struktural PDPHJ, tertanggal 11 Juni 2021. Kedua, SK Direksi PDPHJ Nomor : 800/662/PDPHJ/VI/2021 tentang Pengangkatan Pelaksana Tugas Pejabat Struktural dan Staf PDPHJ, tertanggal 11 Juni 2021.

Tidak Sah

Mantan Hakim Adhoc PN. Medan ini berpendapat, kedua keputusan Toga Sihite tidak sah karena cacat hukum dan cacat administrasi. Alasan Pertama, pejabat struktural PDPHJ sebelumnya diangkat dengan SK yang dibuat dan ditandatangani Direktur Utama PDPHJ secara defenitif sehingga tidak dapat dibatalkan oleh anggota Direksi dibawah level Dirut. Kedua, Keputusan Direksi tentang Pemberhentian Pejabat Struktural PDPHJ, hanya ditandatangani oleh Toga Sihite selaku anggota Direksi, tanpa ditandatangani Bambang Wahono selaku Dirut dan Imran Simanjuntak sebagai anggota Direksi, padahal Bambang baru mengundurkan diri 11 Juni 2021 dengan SK Walikota No.800/660/PDPHJ/VI/2020, dan Imran baru mengundurkan diri 1 April 2022, dengan SK Walikota No. 800/499/IV/WK-THN 2022.

Ketiga, SK Pengangkatan Pelaksana Tugas Pejabat Struktural dan Staf PDPHJ, tanggal 11 Juni 2021, juga hanya ditandatangani anggota Direksi Toga Sihite dan Imran Simanjuntak, tanpa turut ditandatangani Bambang Wahono yang saat itu masih menjabat Dirut PDPHJ. Keempat, Toga Sihite baru ditunjuk sebagai Plt. Dirut PDPHJ, 27 Agustus 2021, berdasarkan SK Walikota Nomor : 800/598/VIII/WK-Thn 2021, sehingga sebelum itu ia tidak memiliki kewenangan apapun untuk membuat keputusan atas nama Direktur Utama PDPHJ, Kelima, Pengangkatan Pelaksana Tugas Pejabat Struktural dan Staf PDPHJ sebanyak 15 orang berstatus Calon Pegawai dalam Keputusan Direksi Nomor : 800/662/PDPHJ/VI/2021, tertanggal 11 Juni 2021, bertentangan dengan Peraturan Direksi PDPHJ No. : 800/502/PDPHJ/VI/2015 Tentang Kepegawaian PDPHJ, tanggal 26 Juni 2012, Pasal 62 yang mengatur bahwa pejabat struktural diangkat dari Pegawai Tetap dan bukan status Calon Pegawai. Keenam, SK Pengangkatan Plt. Pejabat Struktural sarat mengandung cacat administrasi. Lampiran Keputusan Direksi sama sekali tidak ditandatangani, dan Lampiran Keputusan memuat beberapa nama yang sama, yakni : 3 (tiga) nama Kardius (11, 18, 23), 2 (dua) nama Joseph Saragih (19, 24), 2 (dua) nama Edward Simanungkalit (20, 25), seterusnya No. 31 dan 33 kosong. Halmana menunjukkan bahwa Plt. Dirut, Toga Sihite telah membuat keputusan secara suka- suka, secara liar, tanpa aturan, tanpa sistem dan tanpa kontrol. Konyolnya di situasi itu pula Toga Sihite mengembangkan intrik, adu domba dan hasutan untuk memecah belah karyawan dan pejabat struktural, lalu konflik horizontal itu dipelihara tanpa perduli dampaknya membuat perusahaan semakin terpuruk.

Berdasarkan hal tersebut ujar Daulat, maka Walikota dan Dewan Pengawas PDPHJ harus segera memberhentikan Toga Sihite dari jabatan Plt. Direktur Utama tanpa menunggu berakhirnya masa jabatannya tertanggal 07 Desember 2022, atau setidaknya tidak memperpanjang masa jabatannya.(JS).

 

ShareTweetSendSharePinSend
ADVERTISEMENT

Baca Juga

Cegah Penyalahgunaan Narkotika Polsek Siantar Marihat Sambangi Posko Bersinar.
Pematangsiantar

Cegah Penyalahgunaan Narkotika Polsek Siantar Marihat Sambangi Posko Bersinar

by Kompakonline.com
28 Juni 2025 | 22:41 WIB

Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Polsek Siantar Marihat, Polres Pematangsiantar melalui piket Bhabinkamtibmas Aiptu Poltak Sinambela, Aipda Ijon Rotuah Saragih dan Aipda...

Read moreDetails
Dukung Ketahan Pangan, Polsek Siantar Utara Sambangi Warga Manfaatkan Lahan.
Pematangsiantar

Dukung Ketahan Pangan, Polsek Siantar Utara Sambangi Warga Manfaatkan Lahan

by Kompakonline.com
28 Juni 2025 | 22:31 WIB

Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Polsek Siantar Utara, Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Sukadame AIPTU P. Simanjuntak menggelar sambang dan pengecekan kepada...

Read moreDetails
Melalui Jumat Curhat, Polsek Siantar Martoba Sosialisasi 110 Di Jalan Rakutta Sembiring .
Pematangsiantar

Melalui Jumat Curhat, Polsek Siantar Martoba Sosialisasi 110 Di Jalan Rakutta Sembiring 

by Kompakonline.com
28 Juni 2025 | 22:26 WIB

Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Polsek Siantar Martoba Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas AIPTU Jonson Hutahuruk dan AIPDA Abdul Malik menggelar kegiatan Jumat...

Read moreDetails
Dinkes Secara Rutin Selenggarakan Kelas Ibu Hamil & Kelas Ibu Balita di seluruh Puskesmas Yang Ada di Kota Pematangsiantar.
Pematangsiantar

Dinkes Kota Pematangsiantar Secara Rutin Selenggarakan Kelas Ibu Hamil & Kelas Ibu Balita di seluruh Puskesmas Yang Ada di Kota Pematangsiantar

by Kompakonline.com
27 Juni 2025 | 19:05 WIB

Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) secara rutin menyelenggarakan Kelas Ibu Hamil dan Kelas Ibu...

Read moreDetails

Terpopuler

Pematangsiantar

Cegah Penyalahgunaan Narkotika Polsek Siantar Marihat Sambangi Posko Bersinar

28 Juni 2025 | 22:41 WIB
Pematangsiantar

Dukung Ketahan Pangan, Polsek Siantar Utara Sambangi Warga Manfaatkan Lahan

28 Juni 2025 | 22:31 WIB
Pematangsiantar

Melalui Jumat Curhat, Polsek Siantar Martoba Sosialisasi 110 Di Jalan Rakutta Sembiring 

28 Juni 2025 | 22:26 WIB
Regional

Sambut Hari Bhayangkara Ke – 79, Polsek Siantar Marihat Berikan Bansos di Jalan Saribudolok

28 Juni 2025 | 22:21 WIB
Simalungun

Bhabinkamtibmas Polsek Bosar Maligas Kawal Perayaan Tahun Baru Islam di Tengah Umat

28 Juni 2025 | 22:12 WIB
Peristiwa

Polres Pematangsiantar Razia Tempat Hiburan Malam, Satu Orang Positif Pengguna Narkoba

28 Juni 2025 | 22:05 WIB
Olahraga

Dalam Rangka HUT Bhayangkara Tahun 2025, Bupati Simalungun Lepas Peserta Gerak Jalan Santai

28 Juni 2025 | 21:59 WIB
Hukum

Polsek Siantar Marihat Gerak Cepat Bantu Selamatkan Seorang Wanita Dari Masalah Pengancaman 

28 Juni 2025 | 21:53 WIB
Olahraga

Lepas Peserta Geobike Kaldera Toba 8, Bupati Simalungun Berpesan Kepada Biker Hati – Hati Di Jalan

28 Juni 2025 | 21:43 WIB
Hukum

Tindaklanjuti Laporan di Call Center 110, Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Cek TKP Pencurian Kelapa Sawit

28 Juni 2025 | 21:29 WIB
Simalungun

Polres Simalungun Kawal Pariwisata Danau Toba : Program “Simalungun Safe Tourism” Pastikan Keamanan Wisatawan

28 Juni 2025 | 21:25 WIB
Hukum

Polres Pematangsiantar Amankan Residivis , Diduga Jual Sabu di Jalan Pematang

28 Juni 2025 | 21:12 WIB

Berita Terbaru

Pematangsiantar

Cegah Penyalahgunaan Narkotika Polsek Siantar Marihat Sambangi Posko Bersinar

28 Juni 2025 | 22:41 WIB
Pematangsiantar

Dukung Ketahan Pangan, Polsek Siantar Utara Sambangi Warga Manfaatkan Lahan

28 Juni 2025 | 22:31 WIB
Pematangsiantar

Melalui Jumat Curhat, Polsek Siantar Martoba Sosialisasi 110 Di Jalan Rakutta Sembiring 

28 Juni 2025 | 22:26 WIB
Regional

Sambut Hari Bhayangkara Ke – 79, Polsek Siantar Marihat Berikan Bansos di Jalan Saribudolok

28 Juni 2025 | 22:21 WIB
Simalungun

Bhabinkamtibmas Polsek Bosar Maligas Kawal Perayaan Tahun Baru Islam di Tengah Umat

28 Juni 2025 | 22:12 WIB
Peristiwa

Polres Pematangsiantar Razia Tempat Hiburan Malam, Satu Orang Positif Pengguna Narkoba

28 Juni 2025 | 22:05 WIB
Olahraga

Dalam Rangka HUT Bhayangkara Tahun 2025, Bupati Simalungun Lepas Peserta Gerak Jalan Santai

28 Juni 2025 | 21:59 WIB
Hukum

Polsek Siantar Marihat Gerak Cepat Bantu Selamatkan Seorang Wanita Dari Masalah Pengancaman 

28 Juni 2025 | 21:53 WIB
Olahraga

Lepas Peserta Geobike Kaldera Toba 8, Bupati Simalungun Berpesan Kepada Biker Hati – Hati Di Jalan

28 Juni 2025 | 21:43 WIB
Hukum

Tindaklanjuti Laporan di Call Center 110, Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Cek TKP Pencurian Kelapa Sawit

28 Juni 2025 | 21:29 WIB
Simalungun

Polres Simalungun Kawal Pariwisata Danau Toba : Program “Simalungun Safe Tourism” Pastikan Keamanan Wisatawan

28 Juni 2025 | 21:25 WIB
Hukum

Polres Pematangsiantar Amankan Residivis , Diduga Jual Sabu di Jalan Pematang

28 Juni 2025 | 21:12 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • ToS

© 2021-2024 kompakonline.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Sumatera Utara
    • Lintas Provinsi
    • Hukum
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Pariwisata

© 2021-2024 kompakonline.com

rotasi barak berita hari ini danau toba