Kompak Online
Sabtu, 10 Mei 2025
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Sumatera Utara
    • Lintas Provinsi
    • Hukum
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Pariwisata
Kompak Online
No Result
View All Result
Kompak Online
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Lintas Provinsi
  • Pematangsiantar
  • Simalungun
  • Sumatera Utara
  • Internasional
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Pariwisata
ADVERTISEMENT
Home Hukum
Kuasa Hukum Daulat Sihombing.SH.MH.

Kuasa Hukum Daulat Sihombing.SH.MH.

Sengketa Warisan di Siantar : Hakim Perintahkan Tiambun Manurung Kembalikan Tanah & Rumah Warisan Kepada Ahli Waris Alm. Fritz Siagian

Kompakonline.com by Kompakonline.com
8 September 2022 | 23:34 WIB
in Hukum

P. Siantar !!!!! Kompakonline.com – Elwin Siagian, dan kawan kawan (dkk) selaku Para Penggugat melawan Tiambun Manurung, dkk selaku Tergugat dan Vitria Agustina Siagian, dkk selaku Turut Tergugat dalam Register Perkara Nomor : 03/ Pdt. G/2022/PN Pms di Pengadilan Negeri Pematangsiantar, akhirnya memenangkan gugatan perkara atas sengketa warisan berupa tanah dan satu unit rumah diatasnya yang terletak di Jalan Bahkora II, Huta Pisang, Kel. Marihat Jaya, Kec. Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar.

Hal ini disampaikan Daulat Sihombing. SH, MH selaku kuasa hukum Elwin Siagian dkk, ditambahkan Daulat Sihombing bahwa beberapa putusan yang diupload secara ecourt 06/09/2022, Majelis Hakim terdiri Vivi Indrasusi Siregar, SH, MH (Ketua), dan Nasfi Firdaus, SH, MH, Katharina Melati Siagian, SH, M.Hum (Anggota), memutuskan dalam Pokok Perkara. Yaitu  Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dan Menyatakan demi hukum bahwa Para Penggugat I s/d Penggugat XIV dan Para Turut Tergugat I s/d Turut Tergugat IX serta ahli waris lainnya dari alm. Agnes Siagian yang sah menurut hukum adalah waris dari alm. Fritz Siagian dan alm. Maria Siburian juga Menyatakan objek perkara berupa tanah seluas 384 M2 dalam SHM No. 329/Kel. Pematang Marihat, Surat Ukur No. I/ Pematang Marihat/ 1999, tanggal 17 Maret 1999, an. Agnes Siagian, berikut 1 (satu) unit rumah permanen (rumah induk) diatasnya, sah sebagai milik dan warisan bersama para ahli waris dari alm. Fritz Siagian dan alm. Maria Siagian juga Menyatakan tindakan alm. Agnes Siagian dan Tergugat I yang mensertifikatkan tanah warisan milik alm. Fritz Siagian seluas 384 M2 berdasarkan SHM /Kel. Pematang Marihat, Surat Ukur No. I/ Pematang Marihat/ 1999, tanggal 17 Maret 1999, an. Agnes Siagian berdasarkan surat pernyataan penguasaan atas tanah tanggal 01 Juli 1998, yang ditandatangani dibawah tangan oleh alm. Agnes Siagian, tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari Para Penggugat serta ahli waris lainnya yang sah dari alm. Fritz Siagian dan alm. Maria Siagian, merupakan perbuatan melawan hukum dan Menyatakan tindakan Tergugat I yang menguasai dan mengklaim secara sepihak sebagai milik pribadi atas tanah seluas 384 M2 berikut 1 (satu) unit rumah induk warisan dari alm. Fritz Siagian sebagaimana tersebut dalam SHM No. 329/ Kel. Pematang Marihat, Surat Ukur No. I/ Pematang Marihat/ 1999, tanggal 17 Maret 1999, an. Agnes Siagian, merupakan perbuatan melawan hukum.

Serta Menyatakan tindakan dan perbuatan Kepala Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar selaku Tergugat II yang menerbitkan SHM No. 329/ Kel. Pematang Marihat, Surat Ukur No. I/ Pematang Marihat/ 1999, tanggal 17 Maret 1999, an. Agnes Siagian, berdasarkan surat pernyataan penguasaan atas tanah tanggal 01 Juli 1998, yang ditandatangani dibawah tangan oleh alm. Agnes Siagian, tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari para Penggugat dan ahli waris lainnya dari alm. Fritz Siagian/ alm. Maria Siburian, merupakan perbuatan melawan hukum dan Menyatakan SHM Nomor : No. 329/ Kel. Pematang Marihat, Surat Ukur No. I/ Pematang Marihat/ 1999, tanggal 17 Maret 1999, an. Agnes Siagian, tidak sah atau tidak berkekuatan hukum juga Menghukum Tergugat I untuk mengosongkan dan mengembalikan kepada semula status tanah seluas 384 M2 dalam SHM Nomor : 329/ Kel. Pematang Marihat, Surat Ukur No. I/ Pematang Marihat/ 1999, tanggal 17 Maret 1999, an. Agnes Siagian, berikut 1 (satu) rumah permanen (rumah induk) diatasnya, sebagai warisan bersama Para Penggugat dan Para Ahli Waris lainnya dari alm. Fritz Siagian/ alm. Maria Siburian, termasuk ahli waris dari alm. Agnes Siagian yang sah menurut hukum juga Memerintahkan Tergugat II untuk membatalkan SHM 329/ Kel. Pematang Marihat, Surat Ukur No. I/ Pematang Marihat/ 1999, tanggal 17 Maret 1999, seluas 384 M2, an. Agnes Siagian. 10. Menghukum Tergugat I untuk membayar kepada Para Penggugat uang paksa (dwangsom) secara tunai sebesar Rp. 100.000.- setiap hari, apabila lalai atau terlambat memenuhi putusan perkara aquo yang telah berkekuatan hukum tetap sampai dilaksanakan secara sempurna. 11. Menghukum Turut Tergugat I s/d Turut Tergugat IX untuk mematuhi isi putusan ini. 12. Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 4.305.000.- (Empat juta tiga ratus lima ribu rupiah). 13. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.

DUDUK PERKARA

Daulat Sihombing, SH, MH selaku Kuasa Hukum Elwin Siagian, dkk, menjelaskan bahwa kliennya menggugat Tiambun Manurung (Tergugat I) dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar (Tergugat II), terkait dengan tanah seluas 384 M2 berikut satu unit rumah permanen eks rumah panggung diatasnya warisan dari alm. Fritz Siagian/ alm. Maria Siburian, yang dikuasai secara sepihak oleh Tergugat I berdasarkan SHM No. 329/ Kel.Pematang Marihat, Surat Ukur No. I/ Pematang Marihat/ 1999, tanggal 17 Maret 1999, an. Agnes Siagian.

Tiambun Manurung mengklaim bahwa tanah seluas 384 M2 berikut satu unit rumah permanen eks rumah panggung tersebut, merupakan miliknya secara pribadi yang diperoleh sebagai pemberian dari alm. Maria Siburian semasa hidupnya.

Namun faktanya, SHM No. 329/ Kel.Pematang Marihat, Surat Ukur No. I/ Pematang Marihat/ 1999, tanggal 17 Maret 1999, an. Agnes Siagian, didasarkan pada surat pernyataan penguasaan atas tanah tertanggal 01 Juli 1998, yang dibuat dan ditandatangani dibawah tangan oleh alm. Agnes Siagian, tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari para Penggugat dan ahli waris lainnya dari alm. Fritz Siagian/ alm. Maria Siburian.

Majelis berpendapat bahwa surat pernyataan penguasaan atas tanah tertanggal 01 Juli 1998, yang dibuat dan ditandatangani dibawah tangan oleh alm. Agnes Siagian, tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari para Penggugat dan ahli waris lainnya dari alm. Fritz Siagian/ alm. Maria Siburian, pada pokoknya merupakan perbuatan melawan hukum, sehingga konsekuensinya SHM No. 329/ Kel. Pematang Marihat, Surat Ukur No. I/ Pematang Marihat/ 1999, tanggal 17 Maret 1999, atas nama Agnes Siagian, yang diterbitkan oleh Tergugat II, Kepala Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar, tidak sah atau tidak berkekuatan hukum. ( JS).

 

ShareTweetSendSharePinSend
ADVERTISEMENT

Baca Juga

Polsek Raya Kahean Amankan Pelaku Pungli di Jembatan Bah Sombu : Polri untuk Masyarakat, Tegakkan Hukum & Jamin Keamanan.
Hukum

Polsek Raya Kahean Amankan Pelaku Pungli di Jembatan Bah Sombu : Polri untuk Masyarakat, Tegakkan Hukum & Jamin Keamanan

by Kompakonline.com
9 Mei 2025 | 22:59 WIB

Simalungun !!!!! Kompakonline.com - Dalam semangat “Polri untuk Masyarakat”, Unit Reskrim dan personel Polsek Raya Kahean berhasil mengamankan seorang pelaku...

Read moreDetails
Permasalahan Penganiayaan Berakhir Di Polsek Siantar Timur Dengan Problem Solving.
Hukum

Permasalahan Penganiayaan Berakhir Di Polsek Siantar Timur Dengan Problem Solving

by Kompakonline.com
9 Mei 2025 | 13:13 WIB

Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Polsek Siantar Timur melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Pahlawan AIPDA Ungkap Hutagalung menyelesaikan perkara penganiayaan dan selisih paham dengan...

Read moreDetails
Polsek Serbalawan Sukses Ungkap Kasus Penipuan & Penggelapan, Pelaku Mantan Residivis Berhasil Ditangkap.
Hukum

Polsek Serbalawan Sukses Ungkap Kasus Penipuan & Penggelapan, Pelaku Mantan Residivis Berhasil Ditangkap

by Kompakonline.com
8 Mei 2025 | 22:21 WIB

Simalungun !!!!! Kompakonline.com - Personel Kepolisian Sektor (Polsek) Serbalawan Resor Simalungun berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan di...

Read moreDetails
Polsek Tanah Jawa Berhasil Ungkap Peredaran Sabu, Tiga Tersangka Wanita Diamankan.
Hukum

Polsek Tanah Jawa Berhasil Ungkap Peredaran Sabu, Tiga Tersangka Wanita Diamankan

by Kompakonline.com
8 Mei 2025 | 19:48 WIB

Simalungun !!!!! Kompakonline.com - Polsek Tanah Jawa Polres Simalungun kembali menunjukkan kesigapannya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Pada...

Read moreDetails

Terpopuler

Simalungun

Polsek Raya Amankan Empat Pelaku Pungli di Jalan Besar Siantar Saribudolok : Polri Untuk Masyarakat, Tegakkan Hukum & Jamin Keamanan

9 Mei 2025 | 23:08 WIB
Hukum

Polsek Raya Kahean Amankan Pelaku Pungli di Jembatan Bah Sombu : Polri untuk Masyarakat, Tegakkan Hukum & Jamin Keamanan

9 Mei 2025 | 22:59 WIB
Simalungun

Jumat Curhat Polsek Tanah Jawa: Polri Dengar Aspirasi Warga, Tanggapi Keluhan Pencurian Sawit & Peredaran Narkoba

9 Mei 2025 | 22:52 WIB
Simalungun

Jumat Berkah Polsek Tanah Jawa : Polri Untuk Masyarakat, Bantuan Sembako Diberikan Kepada Warga Kurang Mampu

9 Mei 2025 | 22:41 WIB
Simalungun

Kapolres Simalungun Luncurkan Program “Halo Kapolres” Untuk Tingkatkan Layanan Pengaduan Masyarakat

9 Mei 2025 | 20:37 WIB
Pendidikan

Bupati Simalungun Lakukan Wisuda Bagi Peserta Sekolah Lansia Tangguh Nagori Siantar Estate Kecamatan Siantar Standard 1

9 Mei 2025 | 17:14 WIB
Pematangsiantar

Antisipasi Tindak Kriminal & Premanisme, Samapta Polres Pematangsiantar Tingkatkan Patroli

9 Mei 2025 | 14:17 WIB
Peristiwa

Kunjungi Korban Lakalantas Bus ALS, Bupati Simalungun Berikan Santunan & Akta Kematian

9 Mei 2025 | 13:21 WIB
Hukum

Permasalahan Penganiayaan Berakhir Di Polsek Siantar Timur Dengan Problem Solving

9 Mei 2025 | 13:13 WIB
Pematangsiantar

Wujudkan Lingkungan Yang Bersih, Polsek Siantar Selatan Bersama Forkopimca & Masyarakat Laksanakan Gotong Royong

9 Mei 2025 | 13:01 WIB
Pendidikan

Menjaga Lingkungan Sejak Dini, Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Timur Sambangi SD Swasta HKBP Tomuan

9 Mei 2025 | 12:55 WIB
Hukum

Polsek Serbalawan Sukses Ungkap Kasus Penipuan & Penggelapan, Pelaku Mantan Residivis Berhasil Ditangkap

8 Mei 2025 | 22:21 WIB

Berita Terbaru

Simalungun

Polsek Raya Amankan Empat Pelaku Pungli di Jalan Besar Siantar Saribudolok : Polri Untuk Masyarakat, Tegakkan Hukum & Jamin Keamanan

9 Mei 2025 | 23:08 WIB
Hukum

Polsek Raya Kahean Amankan Pelaku Pungli di Jembatan Bah Sombu : Polri untuk Masyarakat, Tegakkan Hukum & Jamin Keamanan

9 Mei 2025 | 22:59 WIB
Simalungun

Jumat Curhat Polsek Tanah Jawa: Polri Dengar Aspirasi Warga, Tanggapi Keluhan Pencurian Sawit & Peredaran Narkoba

9 Mei 2025 | 22:52 WIB
Simalungun

Jumat Berkah Polsek Tanah Jawa : Polri Untuk Masyarakat, Bantuan Sembako Diberikan Kepada Warga Kurang Mampu

9 Mei 2025 | 22:41 WIB
Simalungun

Kapolres Simalungun Luncurkan Program “Halo Kapolres” Untuk Tingkatkan Layanan Pengaduan Masyarakat

9 Mei 2025 | 20:37 WIB
Pendidikan

Bupati Simalungun Lakukan Wisuda Bagi Peserta Sekolah Lansia Tangguh Nagori Siantar Estate Kecamatan Siantar Standard 1

9 Mei 2025 | 17:14 WIB
Pematangsiantar

Antisipasi Tindak Kriminal & Premanisme, Samapta Polres Pematangsiantar Tingkatkan Patroli

9 Mei 2025 | 14:17 WIB
Peristiwa

Kunjungi Korban Lakalantas Bus ALS, Bupati Simalungun Berikan Santunan & Akta Kematian

9 Mei 2025 | 13:21 WIB
Hukum

Permasalahan Penganiayaan Berakhir Di Polsek Siantar Timur Dengan Problem Solving

9 Mei 2025 | 13:13 WIB
Pematangsiantar

Wujudkan Lingkungan Yang Bersih, Polsek Siantar Selatan Bersama Forkopimca & Masyarakat Laksanakan Gotong Royong

9 Mei 2025 | 13:01 WIB
Pendidikan

Menjaga Lingkungan Sejak Dini, Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Timur Sambangi SD Swasta HKBP Tomuan

9 Mei 2025 | 12:55 WIB
Hukum

Polsek Serbalawan Sukses Ungkap Kasus Penipuan & Penggelapan, Pelaku Mantan Residivis Berhasil Ditangkap

8 Mei 2025 | 22:21 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • ToS

© 2021-2024 kompakonline.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Sumatera Utara
    • Lintas Provinsi
    • Hukum
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Pariwisata

© 2021-2024 kompakonline.com

rotasi barak berita hari ini danau toba