Kompak Online
Sabtu, 12 Juli 2025
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Sumatera Utara
    • Lintas Provinsi
    • Hukum
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Pariwisata
Kompak Online
No Result
View All Result
Kompak Online
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Lintas Provinsi
  • Pematangsiantar
  • Simalungun
  • Sumatera Utara
  • Internasional
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Pariwisata
ADVERTISEMENT
Home Hukum
Kuasa Hukum Daulat Sihombing.SH.MH.

Kuasa Hukum Daulat Sihombing.SH.MH.

YP. Kalam Kudus Pematang Siantar Diduga  Manipulasi Dana Pensiun Para Guru

Kompakonline.com by Kompakonline.com
26 Agustus 2022 | 21:21 WIB
in Hukum

P. Siantar !!!! Kompakonline.com – Mendengar nama Sekolah Kalam Kudus Kota Pematangsiantar, maka persepsi banyak orang bahwa sekolah ini unggulan, uang sekolahnya mahal, gedung sekolahnya keren, lokasinya di pusat kota Jalan Merdeka Kota Pematangsiantar, disiplin super ketat, gaji gurunya besar dan pensiunnya pun pasti besar. Tapi benarkah ?

Tanggal 30 Juni 2022, 6 (Enam) guru Sekolah Kalam Kudus Kota Pematangsiantar dipensiunkan antara lain ialah Hotman Sipahutar, bekerja TMT 01 Juli 1996, pensiun TMT 30 Juni 2022, masa kerja 26 tahun 4 bulan, gaji terakhir Rp. 3.600.000.- per bulan, pesangon dibayar Rp. 91.100.000.- Winseslaus Simanihuruk, bekerja TMT 30 Juli 1985, pensiun TMT 30 Juni 2022, kerja 36 tahun 11 bulan), gaji terakhir Rp. 4.418.000.- per bulan, pesangon dibayar Rp. 106.874.523.- Emerita Purba, bekerja TMT 2 Agustus 1999, pensiun TMT 30 Juni 2022, masa kerja 22 tahun 10 bulan, gaji terakhir Rp. 3.518.000.- per bulan, pesangon dibayar Rp. 84.257.475.-

Lince Purnama Tampubolon, bekerja TMT 4 Juni 1982, dipensiunkan TMT 30 Juni 2022, kerja 40 tahun, gaji terakhir Rp. 4.617.000.- per bulan, pesangon dibayar Rp. 111.000.000.- Erpita D. Sihombing, bekerja TMT 01 Juli 1985, pensiun TMT 30 Juni 2022, masa kerja 37 tahun, gaji terakhir Rp. 4.451.800.- per bulan, pesangon dibayar Rp. 109.938.773.- Hermida Purba, bekerja TMT 1 Juni 1986, pensiun TMT 30 Juni 2022, masa kerja 36 tahun, gaji terakhir sebesar Rp. 4.154.327.- per bulan, pesangon dibayar Rp. 106.874.523.-

Hal ini disampaikan Daulat Sihombing, SH, MH, selaku kuasa hukum ke – enam guru Pensiun.

Ditambahkan Daulat bahwa nominal pembayaran pesangon pensiun para guru kliennya patut diduga telah dimanipulasi oleh Direktur Pelaksana Yayasan Kalam Kudus Kota Pematangsiantar, Sdri. Paulina. Pasalnya, ujar mantan Hakim Adhoc pada Pengadilan Negeri Medan Periode 2006 – 2016 ini, Peraturan Yayasan Kalam Kudus Indonesia Tahun 2019, Pasal 39 point 5 (lima), telah menegaskan bahwa : “Pekerja yang diputus hubungan kerjanya karena mencapai batas usia pensiun/ pensiun dini, diberikan uang pesangon (UP) dan uang penghargaan masa kerja (UMK) dan penggantian hak (PH) sesuai Pasal 167 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yaitu sebesar 2 (dua) kali uang pesangon, 1 (satu) kali uang penghargaan masa kerja dan 1 (satu) kali uang penggantian hak”.

Dijelaskan Daulat bahwa Pesangon Pensiun Yang Seharusnya Diterima Mengacu pada Peraturan tersebut, seharusnya hak pesangon pensiun dari Hotman Sipahutar, meliputi UP 2 x 9 bln x Rp. 3.600.000.- = Rp. 64.800.000.-, PMK 10 bln x Rp. 3.600.000.- = Rp. 36.000.000.-, PH, 15% x Rp. 100.800.000.- = Rp. 15.120.000.- , CT (cuti tahunan) 2020 s/d 2021 (2 tahun), 2 x12 x (upah/ bulan : 25 hari) = Rp. 3.456.000.-, jumlah Rp. 119.376.000.- Winseslaus Simanihuruk, UP 2 x 9 x Rp. 4.418.000.- = Rp. 79.524.000.-, PMK 10 x Rp. 4.418.000.- = Rp. 44.180.000.-, PH 15% x Rp. 123.704.000.- = Rp. 18.555.600.- , CT 2020 s/d 2021 (2 tahun) = 2 x 12 x (upah/bulan : 25 hari) = 4.241.280.-, jumlah Rp. 146.500.880.-

Emerita Purba, UP 2 x 9 x Rp. 3.518.000.- = Rp. 63.324.000.-, PMK 8 x Rp. 3.518.000.-= Rp. 28.144.000.-, PH 15% x 91.468.000.- = Rp. 13.720.200.-, CT 2020 s/d 2021 (2 tahun), 2 x 12 x (upah/ bulan : 25 hari) = Rp. 3.377.280.-, jumlah Rp. 108.565.480.- Lince Purnama Tampubolon, UP 2 x 9 x Rp. 4.617.000.-= Rp. 83.106.000.-, PMK 10 x Rp. 4.617.000.- = Rp. 46.170.000.-, PH 15% x 129.276.000.-= Rp. 19.391.400.- , CT 2020 s/d 2021 (2 tahun), 2 x 12 x (upah/ bulan : 25 hari) = Rp. 4.432.320.-, gaji Juli s/d Desember 2022, 6 x Rp. 4.617.000.- = Rp. 27.702.000.-, jumlah Rp. 180.801.720.- Catatan, pembayaran gaji Juli s/d Desember 2022 merupakan konsekuensi dari percepatan pensiun karena usia pensiun guru yang bersangkutan seharusnya TMT 30 Desember 2022, namun dipensiunkan TMT 30 Juni 2022. Erpita D. Sihombing, UP 2 x 9 x Rp. 4.451.800.- = Rp. 80.132.400.-, PMK 10 x Rp. 4.451.800.- = Rp. 44.518.000.-, PH 15% x 124.650.000.-= Rp. 18.697.560.- , CT 2020 s/d 2021 (2 tahun), 2 x12 x (upah/ bulan : 25 hari) = Rp. 4.273.728.-, jumlah Rp. 147.621.688.- Hermida Purba, UP 2 x 9 x Rp. 4.154.327.- = Rp. 74.777.886.-, PMK 10 x Rp. 4.154.327.-= Rp. 41.543.270.-, PH 15% x 116.321.156.- = Rp. 17.448.173.- , CT 2020 s/d 2021 (2 tahun), 2 x 12 x (upah/ bulan : 25 hari) = Rp. 3.988.152.-, jumlah Rp. 137.757.481.

Dari perhitungan tersebut, keenam kliennya mengalami kekurangan bayar. 1). Hotman Sipahutar : pesangon pensiun (PP) Rp. 119.376.000.- dibayar Rp. 91.100.000.-, kurang Rp. 28.276.000.-; 2). Winseslaus Simanihuruk : PP Rp. 146.500.880,- dibayar Rp. 106.874.523,-, kurang Rp. 39.626.357.-; 3). Emerita Purba : PP Rp. 108.565.480.-, dibayar Rp. 84.257.475.-, kurang Rp. 24.308.005.- ; 4). Lince Purnama Tampubolon : PP Rp. 180.801.720.- dibayar Rp. 111.000.000.-, kurang Rp. 69.801.720.-; 5). Erpita D. Sihombing : PP Rp. 147.621.688.-, dibayar Rp. 109.938.773,- kurang Rp. 37.682.915.-; 6).Hermida Purba : PP Rp. 137.757.481.- dibayar Rp. 106.874.523.- kurang Rp. 30.882.958.-

Diakhir percakapan Daulat selaku kuasa hukum akan Segera Mengajukan Gugatan Perdata serta Daulat yang juga Advokat PERADI dan mantan Staf Ahli Walikota Pematangsiantar ini juga mempertanyakan tindakan Pengurus Yayasan Kalam Kudus, yang membenani gaji, THR dan pesangon pensiun para guru dengan PPh berkisar 5% s/d 15 %. Apakah pemotongan beban pajak tersebut didasarkan pada peraturan perundang- undangan yang benar, dan / atau apakah pemotongan beban pajak tersebut diedtor ke kas negara. Hal ini kata Daulat, akan segera dikonfirmasi pada instansi perpajakan.

Daulat menjelaskan, ia telah berupaya menyelesaikan persoalan ini secara bipartit namun tidak mendapat penyelesaian yang konkrit dari Pengurus Yas. Kalam Kudus, bahkan justru menekan kleinnya Winseslaus Simanihuruf dan Hermida Purba agar mencabut surat kuasa, sehingga ia terpaksa mengajukannya secara mediasi ke Disnaker Kota Pematangsiantar dan segera mengajukan gugatan perdata ke pengadilan negeri setempat sebagai perbuatan melawan hukum. (JS).

 

ShareTweetSendSharePinSend
ADVERTISEMENT

Baca Juga

Polsek Siantar Timur Cek TKP Dugaan Perbuatan Tidak Menyenangkan.
Hukum

Polsek Siantar Timur Cek TKP Dugaan Perbuatan Tidak Menyenangkan

by Kompakonline.com
12 Juli 2025 | 17:20 WIB

Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Menindaklanjuti laporan masyarakat di Call Center 110, Polres Pematangsianțar melalui piket Polseķ Sianțar Timur gerak cepat (Gercep)...

Read moreDetails
Melalui Laporan Call Center 110, Polsek Sianțar Marihat Gercep Selesaikan Masalah Perasaan Tidak Menyenangkan.
Hukum

Melalui Laporan Call Center 110, Polsek Sianțar Marihat Gercep Selesaikan Masalah Perasaan Tidak Menyenangkan

by Kompakonline.com
12 Juli 2025 | 16:48 WIB

Pematangsianțar !!! Kompakonline.com -Menindaklanjuti laporan masyarakat di Call Center 110, Polres Pematangsiantar melalui Polseķ Siantar Marihat gerak cepat (Gercep) selesaikan...

Read moreDetails
Aksi Tegas Polsek Bosar Maligas Selamatkan Generasi Muda Dari Jeratan Narkoba.
Hukum

Aksi Tegas Polsek Bosar Maligas Selamatkan Generasi Muda Dari Jeratan Narkoba

by Kompakonline.com
12 Juli 2025 | 16:07 WIB

Simalungun !!!!! Kompakonline.com - Berkat kepedulian masyarakat dan ketegasan aparat kepolisian, satu lagi pelaku penyalahgunaan narkotika berhasil dijaring dalam operasi...

Read moreDetails
Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Geledah Rumah ASD Temukan 8.43 gram Sabu.
Hukum

Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Geledah Rumah ASD Temukan 8.43 gram Sabu

by Kompakonline.com
12 Juli 2025 | 15:25 WIB

Pematangsiantar!!! Kompakonline.com -Satuan Reserse Narkoba Polresta Pematangsiantar menangkap ASD (23) memiliki narkotika jenis sabu dipinggir Jalan dekat rumahnya, Jalan Seram...

Read moreDetails

Terpopuler

Peristiwa

 Polsek Balata Bergerak Cepat Selamatkan Korban Kebakaran

12 Juli 2025 | 19:42 WIB
Hukum

Polsek Siantar Timur Cek TKP Dugaan Perbuatan Tidak Menyenangkan

12 Juli 2025 | 17:20 WIB
Pematangsiantar

Melalui Zoom Polres Pematangsiantar Laksanakan Groundbreaking Pembangunan Dapur SPPG

12 Juli 2025 | 17:15 WIB
Pendidikan

Sebagai Narasumber MPLS di SMA Negeri 5, Polsek Siantar Martoba Hadir Berikan Himbauan Kamtibmas

12 Juli 2025 | 17:07 WIB
Regional

Himbau Bank BCA, Sat Binmas Polres Pematangsiantar Sambangi Satpam

12 Juli 2025 | 17:02 WIB
Simalungun

Polsek Tanah Jawa Rangkul Hati Masyarakat Melalui Jumat Curhat

12 Juli 2025 | 16:57 WIB
Hukum

Melalui Laporan Call Center 110, Polsek Sianțar Marihat Gercep Selesaikan Masalah Perasaan Tidak Menyenangkan

12 Juli 2025 | 16:48 WIB
Pematangsiantar

Walikota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, MKn Buka Acara Siantar Culture Show Ke – 3 Tahun 2025

12 Juli 2025 | 16:40 WIB
Pematangsiantar

Tindaklanjuti Call Center 110, Polres Pematangsiantar Datangi Jalan Bah Tongguran

12 Juli 2025 | 16:28 WIB
Regional

Antisipasi 3C & Premanisme, Polsek Siantar Barat Rutin Patroli Objek Wisata

12 Juli 2025 | 16:23 WIB
Simalungun

Polisi Turun Langsung Ke Warung Kopi, Dengarkan Keluh Kesah Warga di Simalungun

12 Juli 2025 | 16:15 WIB
Hukum

Aksi Tegas Polsek Bosar Maligas Selamatkan Generasi Muda Dari Jeratan Narkoba

12 Juli 2025 | 16:07 WIB

Berita Terbaru

Peristiwa

 Polsek Balata Bergerak Cepat Selamatkan Korban Kebakaran

12 Juli 2025 | 19:42 WIB
Hukum

Polsek Siantar Timur Cek TKP Dugaan Perbuatan Tidak Menyenangkan

12 Juli 2025 | 17:20 WIB
Pematangsiantar

Melalui Zoom Polres Pematangsiantar Laksanakan Groundbreaking Pembangunan Dapur SPPG

12 Juli 2025 | 17:15 WIB
Pendidikan

Sebagai Narasumber MPLS di SMA Negeri 5, Polsek Siantar Martoba Hadir Berikan Himbauan Kamtibmas

12 Juli 2025 | 17:07 WIB
Regional

Himbau Bank BCA, Sat Binmas Polres Pematangsiantar Sambangi Satpam

12 Juli 2025 | 17:02 WIB
Simalungun

Polsek Tanah Jawa Rangkul Hati Masyarakat Melalui Jumat Curhat

12 Juli 2025 | 16:57 WIB
Hukum

Melalui Laporan Call Center 110, Polsek Sianțar Marihat Gercep Selesaikan Masalah Perasaan Tidak Menyenangkan

12 Juli 2025 | 16:48 WIB
Pematangsiantar

Walikota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, MKn Buka Acara Siantar Culture Show Ke – 3 Tahun 2025

12 Juli 2025 | 16:40 WIB
Pematangsiantar

Tindaklanjuti Call Center 110, Polres Pematangsiantar Datangi Jalan Bah Tongguran

12 Juli 2025 | 16:28 WIB
Regional

Antisipasi 3C & Premanisme, Polsek Siantar Barat Rutin Patroli Objek Wisata

12 Juli 2025 | 16:23 WIB
Simalungun

Polisi Turun Langsung Ke Warung Kopi, Dengarkan Keluh Kesah Warga di Simalungun

12 Juli 2025 | 16:15 WIB
Hukum

Aksi Tegas Polsek Bosar Maligas Selamatkan Generasi Muda Dari Jeratan Narkoba

12 Juli 2025 | 16:07 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • ToS

© 2021-2024 kompakonline.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Sumatera Utara
    • Lintas Provinsi
    • Hukum
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Pariwisata

© 2021-2024 kompakonline.com

rotasi barak berita hari ini danau toba