Langkat !!!!! Kompakonline.com – Perang terhadap peredaran narkotika terus digaungkan oleh Polres Langkat. Sabtu ( 18 / 01 / 2025 ), sekitar pukul 21.00 Wib, Sat Res Narkoba Polres Langkat berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana narkotika berinisial IAZ (24 tahun) di Desa Kwala Begumit, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.
Penangkapan ini dilakukan melalui metode undercover buy atau penyamaran sebagai pembeli. Saat transaksi berlangsung, petugas langsung mengamankan tersangka. Dari hasil penggeledahan di lokasi penangkapan, tim menemukan 6 butir pil ekstasi warna biru dalam sebuah kotak kecil.
Tak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang berlokasi tak jauh dari tempat kejadian. Hasilnya, ditemukan lagi 6 butir pil ekstasi serupa di atas meja kamar tersangka.
Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, 12 butir pil ekstasi warna biru (berat bruto 4,64 gram), 2 buah kotak kecil, 1 unit handphone Android merk Samsung warna putih.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Langkat.
Saat di wawancari, Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, SH, S.I.K, M.Si, melalui Kasat Res Narkoba, AKP Rudy Saputra, Rabu ( 21 / 01 / 2025 ) siang, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Langkat.
“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan masing – masing”, ujar AKP Rudy Saputra. ( Lukman ).