Kompak Online
Sabtu, 20 Juni 2026
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Sumatera Utara
    • Lintas Provinsi
    • Hukum
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Pariwisata
Kompak Online
No Result
View All Result
Kompak Online
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Lintas Provinsi
  • Pematangsiantar
  • Simalungun
  • Sumatera Utara
  • Internasional
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Pariwisata
ADVERTISEMENT
Home Hukum
Ketua Presidium PMKRI Pematangsiantar Edis Galingging.

Ketua Presidium PMKRI Pematangsiantar Edis Galingging.

PMKRI Cabang Pematangsiantar Meminta DPR Tidak Mengesahkan Pasal Bermasalah Dalam RKUHP

Kompakonline.com by Kompakonline.com
14 Juli 2022 | 11:35 WIB
in Hukum

P. Siantar !!!!! Kompakonline.com – Draf final Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kembali diserahkan pemerintah kepada DPR. Hal tersebut langsung menuai pro dan kontra dari publik, lantaran masih banyak pasal- pasal yang bermasalah dan cenderung mengancam HAM dan demokrasi kita. RKUHP bukanlah hal yang baru, pada tahun 2019 RKUHP telah mendapatkan penolakan besar-besaran dari publik, dan dampak dari penolakan tersebut, Presiden Joko Widodo meminta pembahasan RKUHP ditunda dan meminta untuk dikaji ulang.

Namun, saat ini pemerintah kembali menyerahkan draf RKUHP kepada DPR dengan pasal-pasal yang masih bermasalah, sehingga Kembali menimbulkan perdebatan publik. Sebagai organisasi mahasiswa yang menjadi mitra kritis pemerintah, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Pematangsiantar Santo Fransiskus dari Assisi tidak luput lupa untuk mengkritisi rencana kebijakan pemerintah tersebut.

PMKRI Pematangsiantar menilai draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang diberikan pemerintah kepada DPR masih jauh dari harapan masyarakat dan masih banyak pasal-pasal bermasalah dan tidak sesuai dengan amanat reformasi kita. Kami menilai draf RKUHP saat ini tidak dan belum layak untuk dibahas karena masih banyak pasal-pasal karet dan berpotensi bukan melindungi rakyat, tetapi mengancam dan membungkam rakyat dalam bungkus kekuasaan pemerintah.

Bila dilihat dari pasal-pasal yang ada dalam RKUHP tersebut, ada beberapa isu yang krusial yang menjadi perdebatan panjang di tengah-tengah masyarakat hingga para akademisi. Antara lain, Pasal 217 tentang Penghinaan Terhadap Presiden dan Wakil Presiden, Pasal 256 tentang Penyelenggaraan Pawai, Unjuk Rasa atau Demonstrasi, Pasal 351 tentang Penghinaan Terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara. Ketiga pasal atau isu krusial di atas haruslah disikapi dengan tegas agar tidak menjadi bias bagi masyarakat di negara demokrasi kita.

Dian Sany Siagian, selaku Presidium Gerakan Kemasyarakatan (PGK) PMKRI Cabang Pematangsiantar Santo Fransiskus Periode 2021-2022 menyampaikan, “bahwa kita mendukung semangat pembuatan RKUHP sebagai bentuk nasionalisme lepas dari aturan masa kolonial Belanda. Tetapi, persoalannya adalah pasal di RKUHP sangat bermasalah terutama dalam kebebasan berekspresi, bahwa RKUHP yg dibuat saat ini sarat dengan pasal karet dan tidak mencerminkan demokrasi,” ungkap Dian.

Lebih lanjut, Dian menegaskan, “membahas draf RKUHP ini adalah bentuk melegitimasi tindakan kolonial yang sewenang-wenang terhadap pihak mitra kritis pemerintah. Artinya, pemerintah bukan ingin lepas dari jejak Belanda tetapi memang punya niat dan tujuan yang bukan berpihak pada rakyat,” tambahnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Presidium PMKRI Cabang Pematangsiantar Periode 2021-2022, Saudara Edis Galingging, “RKUHP adalah usulan pemerintah dan sudah ditetapkan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022. Tapi, kita sangat menyayangkan pasal-pasal yang ada dalam RKUHP ini, yang kami nilai belum mengakomodir tuntutan masyarakat, yang justru ingin membungkam kita dan jauh dari cita-cita dan harapan reformasi,” tegas Edis.

“Oleh karena itu, sebagai mitra kritis pemerintah, kami dari PMKRI Cabang Pematangsiantar, menolak keras pasal yang bermasalah dalam RKUHP tersebut dan meminta DPR agar meninjau Kembali pasal-pasal bermasalah yang termaktub dalam RKUHP itu dan harus berlandaskan aspek yuridis, filosofis, dan sosiologis dalam mensahkan RKUHP tersebut.”

“Terutama pasal 256 yang mengatur Pawai, Unjuk Rasa, atau Demontrasi. Tentu pasal menjadi ancaman besar, terutama bagi kita sebagai mahasiwa, yang ingin menyampaik aspirasi atau mengkritisi pemerintah di publik,” tutup Edis Galingging.( JS).

ShareTweetSendSharePinSend
ADVERTISEMENT

Baca Juga

Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Tetap Lakukan Proses Penyidikan Dugaan Penganiayaan di Taman Bunga.
Hukum

Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Tetap Lakukan Proses Penyidikan Dugaan Penganiayaan di Taman Bunga

by Kompakonline.com
19 Juni 2026 | 20:34 WIB

Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Pematangsiantar masih tetap melakukan proses penyidikan kejadian tindak pidana penganiayaan secara...

Read moreDetails
Respon Laporan CC 110, Polsek Siantar Timur Cek TKP Dugaan Pencurian di Jalan Pdt. Justin Sihombing.
Hukum

Respon Laporan CC 110, Polsek Siantar Timur Cek TKP Dugaan Pencurian di Jalan Pdt. Justin Sihombing

by Kompakonline.com
18 Juni 2026 | 20:32 WIB

Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Polres Pematangsiantar melalui personil piket Polsek Siantar Timur respon cepat laporan Call Center (CC) 110 dengan melakukan...

Read moreDetails
Polsek Siantar Martoba Selesaikan Keributan di Tanjung Pinggir Dengan Problem Solving.
Hukum

Polsek Siantar Martoba Selesaikan Keributan di Tanjung Pinggir Dengan Problem Solving

by Kompakonline.com
18 Juni 2026 | 20:25 WIB

Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Polsek Siantar Martoba Polres Pematangsiantar melalui Ka. SPKT dan Bhabinkamtibmas selesaikan adanya keributan di Jalan Persatuan Kelurahan...

Read moreDetails
Polres Pematangsianțar Ringkus Residivis Narkotika Miliki 13 Butir Ekstasi.
Hukum

Polres Pematangsianțar Ringkus Residivis Narkotika Miliki 13 Butir Ekstasi

by Kompakonline.com
18 Juni 2026 | 20:18 WIB

Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsianțar mengamankan seorang residivis Narkotika memiliki 13 butir narkotika jenis ekstasi dipinggir Jalan...

Read moreDetails

Terpopuler

Pematangsiantar

Pemko Pematangsiantar Melalui PD Pasar Horas Jaya Mendata & Memverifikasi Pedagang Terdampak Kebakaran Pasar Dwikora

19 Juni 2026 | 21:07 WIB
Simalungun

Jelang HUT Bhayangkara Ke – 80, Polsek Gunung Malela Gelar Bakti Sosial Religi di Masjid & Gereja

19 Juni 2026 | 20:46 WIB
Hukum

Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Tetap Lakukan Proses Penyidikan Dugaan Penganiayaan di Taman Bunga

19 Juni 2026 | 20:34 WIB
Pematangsiantar

Sambut HUT Bhayangkara Ke – 80 Tahun 2026, Polres Pematangsiantar Gelar Baksos di Gereja HKI dan Masjid Al-hidayah Melanthon Siregar

19 Juni 2026 | 20:26 WIB
Pematangsiantar

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Sambangi Warga Jemur Hasil Panen Jagung 

19 Juni 2026 | 20:16 WIB
Regional

Polsek Siantar Marihat Dampingi Penjualan 450 Kg Hasil Panen Jagung Petani Binaan ke Bulog

19 Juni 2026 | 20:06 WIB
Simalungun

Tim Monitoring TP PKK Sumut Kunjungi 5 Nagori Percontohan di Simalungun

19 Juni 2026 | 19:47 WIB
Pematangsiantar

Sambut HUT Bhayangkara Ke – 80 Tahun 2026, Polsek Siantar Timur Bagikan Bansos Kepada Warga Membutuhkan 

19 Juni 2026 | 19:40 WIB
Peristiwa

Unit Gakkum Sat Lantas Polres Pematangsiantar Cek TKP Laka Lantas di Jalan Besar Sidamanik

19 Juni 2026 | 19:33 WIB
Pematangsiantar

Sambut HUT Bhayangkara Ke – 80 Tahun 2026 , Polres Pematangsiantar Anjangsana

19 Juni 2026 | 19:24 WIB
Lintas Provinsi

Hadiri PENAS Petani Nelayan XVII Tahun 2026, Bupati Simalungun Disambut Gubernur Gorontalo

19 Juni 2026 | 16:42 WIB
Pematangsiantar

Kebakaran Pasar Dwikora Parluasan: GMKI-PSS Desak Aparat Usut Tuntas & Pemko Bertindak Cepat

19 Juni 2026 | 00:11 WIB

Berita Terbaru

Pematangsiantar

Pemko Pematangsiantar Melalui PD Pasar Horas Jaya Mendata & Memverifikasi Pedagang Terdampak Kebakaran Pasar Dwikora

19 Juni 2026 | 21:07 WIB
Simalungun

Jelang HUT Bhayangkara Ke – 80, Polsek Gunung Malela Gelar Bakti Sosial Religi di Masjid & Gereja

19 Juni 2026 | 20:46 WIB
Hukum

Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Tetap Lakukan Proses Penyidikan Dugaan Penganiayaan di Taman Bunga

19 Juni 2026 | 20:34 WIB
Pematangsiantar

Sambut HUT Bhayangkara Ke – 80 Tahun 2026, Polres Pematangsiantar Gelar Baksos di Gereja HKI dan Masjid Al-hidayah Melanthon Siregar

19 Juni 2026 | 20:26 WIB
Pematangsiantar

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Sambangi Warga Jemur Hasil Panen Jagung 

19 Juni 2026 | 20:16 WIB
Regional

Polsek Siantar Marihat Dampingi Penjualan 450 Kg Hasil Panen Jagung Petani Binaan ke Bulog

19 Juni 2026 | 20:06 WIB
Simalungun

Tim Monitoring TP PKK Sumut Kunjungi 5 Nagori Percontohan di Simalungun

19 Juni 2026 | 19:47 WIB
Pematangsiantar

Sambut HUT Bhayangkara Ke – 80 Tahun 2026, Polsek Siantar Timur Bagikan Bansos Kepada Warga Membutuhkan 

19 Juni 2026 | 19:40 WIB
Peristiwa

Unit Gakkum Sat Lantas Polres Pematangsiantar Cek TKP Laka Lantas di Jalan Besar Sidamanik

19 Juni 2026 | 19:33 WIB
Pematangsiantar

Sambut HUT Bhayangkara Ke – 80 Tahun 2026 , Polres Pematangsiantar Anjangsana

19 Juni 2026 | 19:24 WIB
Lintas Provinsi

Hadiri PENAS Petani Nelayan XVII Tahun 2026, Bupati Simalungun Disambut Gubernur Gorontalo

19 Juni 2026 | 16:42 WIB
Pematangsiantar

Kebakaran Pasar Dwikora Parluasan: GMKI-PSS Desak Aparat Usut Tuntas & Pemko Bertindak Cepat

19 Juni 2026 | 00:11 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • ToS

© 2021-2026 kompakonline.com

rotasi barak berita hari ini danau toba berita hoax

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Sumatera Utara
    • Lintas Provinsi
    • Hukum
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Pariwisata

© 2021-2026 kompakonline.com

rotasi barak berita hari ini danau toba berita hoax