Kompak Online
Jumat, 14 Agustus 2026
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Sumatera Utara
    • Lintas Provinsi
    • Hukum
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Pariwisata
Kompak Online
No Result
View All Result
Kompak Online
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Lintas Provinsi
  • Pematangsiantar
  • Simalungun
  • Sumatera Utara
  • Internasional
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Pariwisata
ADVERTISEMENT
Home Pematangsiantar
Brosur Ajakan Untuk Membayara PBB Bagi Masyarakat Kota Pematangsiantar.

Brosur Ajakan Untuk Membayara PBB Bagi Masyarakat Kota Pematangsiantar.

Ayo, Bayar PBB-P2! Jatuh Tempo 31 Oktober 2024

Kompakonline.com by Kompakonline.com
13 Mei 2024 | 21:30 WIB
in Pematangsiantar

Pematangsiantar !!!  Kompakonline.com – Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menetapkan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2024 jatuh tempo pada 31 Oktober 2024. Oleh karena itu, kepada warga Kota Pematangsiantar diminta untuk segera membayarkan tagihan PBB-P2.
Wali Kota Pematangsiantar dr Susanti Dewayani SpA melalui Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Pematangsiantar Arry S Sembiring SSTP MSi didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johannes Sihombing SSTP MSi, Seni ( 13 / 05 / 2024 ) menerangkan, setelah dilaksanakannya penyerahan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 Kota Pematangsiantar Tahun 2024, maka Rabu ( 13 / 03 / 2024 ) lalu, Pemko Pematangsiantar menetapkan jatuh tempo pembayaran PBB-P2 Kota Pematangsiantar pada 31 Oktober 2024.
“Ini berdasarkan Keputusan Wali Kota Pematangsiantar Nomor : 900.1.13.1 / 576 / III / 2024 tentang Penetapan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2024. Tahun 2024 ini Pemerintah Kota Pematangsiantar mengeluarkan kebijakan terkait penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak Kota Pematangsiantar Tahun 2024 sampai Tahun 2026, melalui Keputusan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 900.1.13.1 / 278 / II / 2024 tentang Besaran NJOP PBB-P2 dan besaran minimal PBB-P2 Tahun 2024-2026,” terang Arry.
Hal ini, lanjutnya, berkaitan dengan berakhirnya masa penetapan NJOP PBB-P2 Kota Pematangsiantar yang diatur dalam Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penetapan NJOP PBB-P2 Tahun 2021-2023.
Masih kata Arry, dalam pelaksanaan penilaian harga tanah yang diintegrasikan pada masing-masing Nilai Zona Tanah (ZNT) di Kota Pematangsiantar, Pemko Pematangsiantar melaksanakan kontrak kerja dengan Kantor Jasa Penilai Publik Dedy Arifin Nazir dan rekan (KJPP DAZ), dengan harapan NJOP PBB-P2 Tahun 2024-2026 di Kota Pematangsiantar dapat lebih realistis dengan keadaan yang sebenarnya.
Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan, Pemko Pematangsiantar menetapkan hanya 20 % (dua puluh persen) dari total Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai dasar pengenaan PBB.
“Ini merupakan persentase terendah yang diamanatkan oleh Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Di mana, dalam undang-undang dimaksud Pemerintah Daerah diberikan keleluasaan untuk menetapkan Dasar Pengenaan Pajak untuk PBB-P2, yaitu paling rendah 20 % dan paling tinggi 100 % dari nilai NJOP setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak,” jelas Arry lebih lanjut.
Arry juga mengatakan, masih berdasarkan amanat UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Pemko Pematangsiantar juga menetapkan beberapa objek yang dikecualikan dari objek PBB-P2, yaitu kepemilikan, penguasaan, dan/atau pemanfaatan atas: bumi dan/atau bangunan kantor pemerintah pusat, kantor pemerintahan daerah, dan kantor penyelenggara negara lainnya yang dicatat sebagai barang milik negara atau barang milik daerah.
Kemudian, bumi dan/atau bangunan yang digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang keagamaan, panti sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan.
Selanjutnya, bumi dan/atau bangunan yang semata-mata digunakan untuk tempat makam (kuburan), peninggalan purbakala, atau yang sejenis. Lalu, bumi yang merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak. Serta bumi dan/atau bangunan yang digunakan oleh perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik.
“Juga bumi dan/atau bangunan yang digunakan oleh badan atau perwakilan Lembaga internasional yang ditetapkan dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara,” sebut Arry.
Lainnya, bumi dan/atau bangunan untuk jalur kereta api, moda raya terpadu (mass rapid transit), lintas raya terpadu (light rail transit), atau yang sejenis; bumi dan/atau bangunan tempat tinggal lainnya berdasarkan NJOP tertentu yang ditetapkan dengan keputusan wali kota; dan bumi dan/atau bangunan yang dipungut PBB oleh pemerintah pusat.
Ditambahkan Arry, Pemko Pematangsiantar senantiasa mengajak dan mengimbau seluruh masyarakat Kota Pematangsiantar agar membayarkan PBB-P2 Kota Pematangsiantar Tahun 2024 demi pembangunan di Kota Pematangsiantar. Pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan melalui loket pembayaran Pajak Daerah ataupun pada channel-channel pembayaran lainnya sebelum jatuh tempo.
“Membayar pajak bukan hanya merupakan kewajiban tetapi juga merupakan hak warga Kota Pematangsiantar untuk berperan serta dalam pembiayaan pembangunan di Kota Pematangsiantar menjadi kota yang Sehat, Sejahtera, dan Berkualitas,” pungkas Arry. (Adv).

ShareTweetSendSharePinSend
ADVERTISEMENT

Baca Juga

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH Mkn Diwakili Staf Ahli Bidang Pemerintahan Muhammad Hamdani Lubis, SH Hadiri & Buka Silaturahmi dan Dialog Kerukunan.
Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH Mkn Diwakili Staf Ahli Bidang Pemerintahan Muhammad Hamdani Lubis, SH Hadiri & Buka Silaturahmi dan Dialog Kerukunan

by Kompakonline.com
13 Agustus 2026 | 22:17 WIB

Pematangsiantar !!! Kompakonline.com - Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, Mkn diwakili Staf Ahli Bidang Pemerintahan Muhammad Hamdani Lubis, SH...

Read moreDetails
Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar Ny Liswati Wesly Silalahi Hadiri & Tinjau Langsung Gebyar IVA Test Kota Pematangsiantar Tahun 2026.
Pematangsiantar

Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar Ny Liswati Wesly Silalahi Hadiri & Tinjau Langsung Gebyar IVA Test Kota Pematangsiantar Tahun 2026

by Kompakonline.com
13 Agustus 2026 | 22:08 WIB

Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar Ny Liswati Wesly Silalahi menghadiri dan meninjau langsung Gebyar IVA Test Kota...

Read moreDetails
Polsek Siantar Utara Gotong Royong Bersama Warga di Jalan Bah Biak Kiri.
Pematangsiantar

Polsek Siantar Utara Gotong Royong Bersama Warga di Jalan Bah Biak Kiri

by Kompakonline.com
13 Agustus 2026 | 21:18 WIB

Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Polsek Siantar Utara Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Sigulang gulang AIPTU Yunus Sembiring melaksanakan gotong royong bersama...

Read moreDetails
Kapolsek Siantar Selatan Hadiri Gebyar IVA Test Kota Pematangsiantar Tahun 2026.
Pematangsiantar

Kapolsek Siantar Selatan Hadiri Gebyar IVA Test Kota Pematangsiantar Tahun 2026

by Kompakonline.com
13 Agustus 2026 | 20:50 WIB

Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Kapolsek Siantar Selatan IPTU Suhaira Marbun, SH menghadiri kegiatan Gebyar IVA Test Kota Pematangsiantar Tahun 2026 bertempat...

Read moreDetails

Terpopuler

Hukum

Operasi Senyap Polsek Bosar Maligas : Tangkap Pengedar Narkotika Dengan 19 Paket Ganja Siap Edar

13 Agustus 2026 | 22:31 WIB
Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH Mkn Diwakili Staf Ahli Bidang Pemerintahan Muhammad Hamdani Lubis, SH Hadiri & Buka Silaturahmi dan Dialog Kerukunan

13 Agustus 2026 | 22:17 WIB
Pematangsiantar

Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar Ny Liswati Wesly Silalahi Hadiri & Tinjau Langsung Gebyar IVA Test Kota Pematangsiantar Tahun 2026

13 Agustus 2026 | 22:08 WIB
Tak Berkategori

Bupati Simalungun Bersama Forkopimda Hadiri Peresmian Jembatan Garuda dan Air Bersih Oleh Presiden RI

13 Agustus 2026 | 21:52 WIB
Hukum

Polsek Siantar Timur Cek Laporan Adanya Orang Mabuk Diduga Bawa Sajam

13 Agustus 2026 | 21:28 WIB
Pematangsiantar

Polsek Siantar Utara Gotong Royong Bersama Warga di Jalan Bah Biak Kiri

13 Agustus 2026 | 21:18 WIB
Hukum

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Barat Hadiri Sosialisasi Narkoba di Jalan Catur

13 Agustus 2026 | 21:10 WIB
Pematangsiantar

Kapolsek Siantar Selatan Hadiri Gebyar IVA Test Kota Pematangsiantar Tahun 2026

13 Agustus 2026 | 20:50 WIB
Pematangsiantar

Resmi Dilantik, Pengurus DPD KNPI Pematangsiantar 2026 – 2029 Siap Mengemban Amanah

13 Agustus 2026 | 19:51 WIB
Simalungun

Polres Simalungun Gelorakan Semangat Patriotisme Dalam Peringatan HUT RI Ke – 81: Polri Presisi Untuk Indonesia Berdaulat & Adil Makmur

13 Agustus 2026 | 15:26 WIB
Simalungun

Wakili Kapolres Simalungun Kapolsek Gunung Malela Hadiri Peresmian Jembatan Garuda: Komitmen Polri Mendukung Pembangunan Infrastruktur Nasional

13 Agustus 2026 | 13:23 WIB
Simalungun

Polres Simalungun Siap Dukung Asta Cita Presiden Melalui Peresmian Jembatan Merah Putih & Program Air Bersih Nasional

13 Agustus 2026 | 12:15 WIB

Berita Terbaru

Hukum

Operasi Senyap Polsek Bosar Maligas : Tangkap Pengedar Narkotika Dengan 19 Paket Ganja Siap Edar

13 Agustus 2026 | 22:31 WIB
Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH Mkn Diwakili Staf Ahli Bidang Pemerintahan Muhammad Hamdani Lubis, SH Hadiri & Buka Silaturahmi dan Dialog Kerukunan

13 Agustus 2026 | 22:17 WIB
Pematangsiantar

Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar Ny Liswati Wesly Silalahi Hadiri & Tinjau Langsung Gebyar IVA Test Kota Pematangsiantar Tahun 2026

13 Agustus 2026 | 22:08 WIB
Tak Berkategori

Bupati Simalungun Bersama Forkopimda Hadiri Peresmian Jembatan Garuda dan Air Bersih Oleh Presiden RI

13 Agustus 2026 | 21:52 WIB
Hukum

Polsek Siantar Timur Cek Laporan Adanya Orang Mabuk Diduga Bawa Sajam

13 Agustus 2026 | 21:28 WIB
Pematangsiantar

Polsek Siantar Utara Gotong Royong Bersama Warga di Jalan Bah Biak Kiri

13 Agustus 2026 | 21:18 WIB
Hukum

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Barat Hadiri Sosialisasi Narkoba di Jalan Catur

13 Agustus 2026 | 21:10 WIB
Pematangsiantar

Kapolsek Siantar Selatan Hadiri Gebyar IVA Test Kota Pematangsiantar Tahun 2026

13 Agustus 2026 | 20:50 WIB
Pematangsiantar

Resmi Dilantik, Pengurus DPD KNPI Pematangsiantar 2026 – 2029 Siap Mengemban Amanah

13 Agustus 2026 | 19:51 WIB
Simalungun

Polres Simalungun Gelorakan Semangat Patriotisme Dalam Peringatan HUT RI Ke – 81: Polri Presisi Untuk Indonesia Berdaulat & Adil Makmur

13 Agustus 2026 | 15:26 WIB
Simalungun

Wakili Kapolres Simalungun Kapolsek Gunung Malela Hadiri Peresmian Jembatan Garuda: Komitmen Polri Mendukung Pembangunan Infrastruktur Nasional

13 Agustus 2026 | 13:23 WIB
Simalungun

Polres Simalungun Siap Dukung Asta Cita Presiden Melalui Peresmian Jembatan Merah Putih & Program Air Bersih Nasional

13 Agustus 2026 | 12:15 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • ToS

© 2021-2026 kompakonline.com

rotasi barak berita hari ini danau toba fons infamis

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Sumatera Utara
    • Lintas Provinsi
    • Hukum
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Pariwisata

© 2021-2026 kompakonline.com

rotasi barak berita hari ini danau toba fons infamis