Tebingtinggi !!!!! Kompakonline.com – Pj. Wali Kota Tebing Tinggi, Syarmadani, sampaikan Nota Pengantar Rancangan Leratiran Daerah (Ranperda) Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kota Tebing Tinggi TA 2023, dalam rapat paripurna yang digekar diruang sidang Utama DPRD Tebing Tinggi, Rabu ( 20 / 09 / 2023 ).
Rapat Paripurna ini dipimpin langsung Ketua DPRD Kota, Basyaruddin Nasution, didampingi Wakil Ketua HM Azwar dan Iman Irdian Saragih dan dihadiri anggota DPRD, Forkopimda, para OPD, Camat dan Lurah se Kota Tebing Tinggi.
Dalam Nota Pengantarnya, Pj Wali Kota menyampaikan adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD (KUA) berupa penyesuaian pendaparan daerah, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar Organisasi, antar unit Organisasi, antar program, antar kegiatan dan antar jenis belanja, pembayaran hutang belanja tahun 2022, belanja Pilkada Serentak tahun 2024 sebesar 40 persen serta penggunaan Silpa tahun anggaran sebelumnya.
Termasuk diantaranya adalah mencantumkan anggaran yang telah ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota, untuk belanja yang bersifat mendesak dan belanja yang bersifat wajib.
Dijelaskan Syarmadani, dalam Rancangan Peraturan Daerah ini, pendapatan daerah Kota Tebing tinggi direncanakan menjadi Rp697.065.208.019 dari semula pada APBD TA 2023 sebesar Rp. 736.962.089.260 atau berkurang sebesar Rp39.896.881.241.
“Dengan rincian sebagai berikut: PAD Rp 113.575.640.733, pendapatan transfer Rp574.808.589.252 dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp8.680.978.034,” jelasnya.
Syarmadani juga mengatakan, dalam rangka penggunaan Silpa Tahun Anggaran sebelumnya, pergeseran anggaran antar organisasi, antar program, antar kegiatan dan antar jenis belanja, pembayaran hutang belanja tahun 2022, belanja pilkada serentak tahun 2024 sebesar 40 persen.
“Termasuk mencantumkan anggaran yang telah ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota untuk belanja yang bersifat mendesak, dan belanja yang bersifat wajib, serta belanja yang bersumber dari pendapatan yang telah ditentukan penggunaannya dari bantuan keuangan provinsi,” jelasnya.
Menurut Pj wali Kota, dirancang perubahan belanja yang semula Rp. 740.962.089.260 mengalami pengurangan menjadi Rp. 705.775.665.508, dengan demikian terdapat penurunan belanja sebesar Rp35.186.423.752.
Adapun penerimaan pembiayaan daerah pada rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 menjadi Rp. 5.114.240.595 dari semula Rp. 10.000.000.000 atau berkurang Rp. 4.885.759.405, yang bersumber dari sisa lebih perhitungan TA 2022 pada rekening kas BLUD RSUD dr H Kumpulan Pane dan rekening kas Puskesmas sumber dana kapitasi JKN.
Sementara untuk pengeluaran pembiayaan daerah menjadi Rp0 (nol rupiah) dari semula Rp. 6.000.000.000 atau berkurang sebesar Rp. 6.000.000.000 yang semula direncanakan untuk penyertaan modal pada PT. Bank Sumut sesuai hasil Rapat Umum Pemegang Saham PT. Bank Sumut tahun buku 2022.
Syarmadani berharap melalui penyampaian Nota Pengantar ini, agar dapat dijadikan sebagai informasi tambahan bagi anggota dewan yang terhormat dalam rangka pembahasan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2023.
“Besar harapan kami pembahasan dapat dilakukan bersama-sama secara konstruktif untuk selanjutnya disetujui menjadi Peraturan Daerah katanya. ( Samsudin Silitonga).