P. Siantar !!!!!! Kompak Online – Biaya SPP sangat membantu program peningkatan mutu pendidikan, dimana dukungan pengambilan dana dari orang tua siswa yang diatur dalam Undang Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah No.48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, dan Permendikbud No.75 Tahun 2016 tentang Komite serta Pergub Sumut No.420/5467/Subagumum/VII/2021 tentang Juknis Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) serta sesuai dengan Arahan Dinas Pendidikan Propinsi Sumatera Utara Melalui surat Keputusan Kepala Cabang dinas pendidikan Siantar Simalungun tentang keseragaman Biaya SPP di tingkat SMA dan SMK.
Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Janner Manullang S.Pd, MSi yang berada dikantornya Jalan Bali Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar saat dikonfirmasi Senin (11/ 04/ 2022). menerangkan bahwa penyeragaman SPP yang ditetapkan di SMK Negeri 1 telah diatur dalam peraturan dan UU yang berlaku, dana yang dikutip dari orang tua siswa sebesar Rp.75.000 persiswa, dan penetapan tersebut juga dilakukan oleh Ketua Komite bersama dengan pengurus Komite bersama dengan orang tua Siswa.
” penyeragaman juga dirapatkan Komite dengan orang tua Siswa, dan penetapan tersebut juga disetujui siswa, serta mendukung program sekolah dengan dana yang akan dikutip.” Kata Janner.
Tambah Janner kalau dalam rapat Komite juga orang tua siswa dan Komite membahas program yang diwacanakan sekolah dalam peningkatan mutu dan kualitas pendidikan, orang tua siswa sangat mendukung program sekolah yang akan diterapkan untuk penggunaan dana SPP tersebut.
Program sekolah yang sangat dibutuhkan sejauh ini adalah sarana dan prasarana sekolah, dimana sarana yang digunakan siswa sejauh ini sudah banyak yang tidak layak pakai, seperti Kursi, meja dan perlengkapan lainnya, dimana kelengkapan tersebut tidak dapat ditampung dari anggaran Dana BOS dengan skala yang besar.
Bukan hanya sarana dan prasarana, SMK Negeri 1 Pematangsiantar ini juga menggunakan dana tersebut untuk kegiatan Ekstrakulikuler, dan insentif kepada para guru yang melakukan ekskul diluar jam. Dan kedepan rencana dana SPP juga akan diperuntukkan dalam pembangunan pagar lingkungan sekolah yang kurang tinggi dan masih terbuat dari Seng bekas. Tujuannya untuk menghindari siswa bolos sekolah dan tindakan jenakalan lainnya.
Tambahnya lagi kalau Dana SPP tersebut juga tidak diberlakukan untuk siswa yang menerima Kartu KIP (Kartu Indonesia Pintar), dan juga SPP tidak dikutip dari Siswa yang mengaku tidak mampu dengan melampirkan surat keterangan miskin dari Pemerintah setempat paling rendah pihak Kelurahan maupun Nagori. Bahkan akumulasi jumlah siswa yang aktif berpartisipasi dalam pemberian SPP dipredimsi kurang lebih mencapai 700 orang saja, selebihnya warga yang tidak mampu dan juga penerima PKH. ( Rey / JS ).