Simalungun !!!! Kompakonline.com – Dalam upaya mewujudkan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto untuk menyelamatkan masa depan generasi bangsa, Polsek Bosar Maligas Polres Simalungun berhasil menggagalkan peredaran narkotika di wilayah Ujung Padang. Seorang pria berinisial Budi Pratama Niliwa, SE (28) diamankan pada Rabu sore ( 13 / 11 / 2025 ), sekitar pukul 17.00 Wib, beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,66 gram.
Kepala Satuan Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP, SH, MH, saat dikonfirmasi pada Sabtu ( 15 / 11 / 2025 ), sekitar pukul 11.10 Wib, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam mendukung program pemerintahan Presiden Prabowo untuk memberantas narkoba dan menyelamatkan generasi muda.
“Ini adalah bagian dari implementasi Asta Cita Presiden Prabowo, khususnya dalam menjaga keamanan dan melindungi masa depan anak bangsa dari ancaman narkoba. Kami akan terus bekerja keras membersihkan wilayah Simalungun dari peredaran narkotika”, ujar AKP Henry Salamat Sirait dengan tegas.
Kepala Kepolisian Sektor Bosar Maligas, IPTU Soni Silalahi, SH, menjelaskan secara rinci bagaimana timnya berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba yang mengancam generasi muda di wilayahnya. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang peduli terhadap masa depan anak – anak mereka.
“Pada Rabu siang ( 13 / 11 / 2025 ), sekitar pukul 15.00 Wib, kami menerima informasi dari masyarakat Kelurahan Ujung Padang tentang adanya dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.
Sebagai bentuk tanggung jawab kami untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda, saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan”, ungkap IPTU Soni Silalahi menjelaskan langkah awal operasi.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Bosar Maligas, IPDA Roy Jasen O. Sunggu, SH, bersama anggotanya langsung bergerak cepat mendatangi lokasi yang dimaksud. Tim melakukan pengamatan dan penyelidikan mendalam untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
“Sekitar pukul 17.00 Wib, tim kami melihat seorang laki-laki yang mencurigakan dan diduga sedang akan melakukan transaksi narkotika. Kami langsung bertindak cepat mengamankan orang tersebut sebelum transaksi terjadi”, jelas IPDA Roy Jasen menggambarkan momen penangkapan.
Penangkapan dilakukan di kawasan Perumahan Pajak Haji Budi, Lingkungan IX, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun. Dari penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti penting yang mengindikasikan pelaku terlibat dalam peredaran narkoba.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,66 gram, tiga ball plastik klip kosong, dua buah kaca pirex kosong sebagai alat penghisap, satu unit handphone Android merek Oppo warna hitam sebagai alat komunikasi, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.210.000. Petugas juga mengamankan berbagai perlengkapan lain seperti pipet plastik, tutup botol aqua, kotak rokok, dan tas dompet yang diduga digunakan untuk menyimpan narkoba.
“Dari interogasi awal, tersangka mengaku narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang laki-laki bernama Aditya, warga Kota Medan yang tinggal di Jalan Sisingamangaraja”, ucap IPTU Soni Silalahi memaparkan hasil pemeriksaan.
Berdasarkan keterangan tersangka, tim langsung melakukan pengembangan dengan mendatangi kediaman Aditya. Petugas berkoordinasi dengan perangkat desa setempat untuk melakukan penggeledahan. Namun, hasil penggeledahan tidak menemukan barang bukti dan pelaku Aditya diduga sudah melarikan diri.
“Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang masih buron. Jaringan peredaran narkoba ini harus dibongkar hingga ke akarnya untuk melindungi generasi muda kita”, tegas AKP Henry Salamat Sirait.
Kasat Narkoba menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya serius Polres Simalungun dalam mewujudkan program Asta Cita Presiden Prabowo, khususnya dalam memberantas kejahatan narkoba dan melindungi masa depan bangsa.
“Narkoba adalah musuh bersama yang mengancam masa depan anak-anak kita. Polri berkomitmen penuh mendukung visi Presiden Prabowo untuk menciptakan Indonesia yang bersih dari narkoba”, ungkap AKP Henry Salamat Sirait menutup keterangannya.
Tersangka Budi Pratama Niliwa kini ditahan di Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Ia terancam dijerat dengan Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polri mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta melaporkan jika menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungan mereka demi menyelamatkan generasi muda sebagai aset masa depan bangsa. ( JS ).






