Medan !!!!! Kompakonline.com – Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH, MKn menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar Tahun Anggaran (TA) 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut). Acara serah terima LKPD berlangsung di Kantor BPK RI Sumut, di Kota Medan, Kamis ( 27 / 03 / 2025 ).
Wesly menyatakan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56 ayat (3), menyatakan Laporan Keuangan Daerah atau LKPD disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI), yang dalam hal ini Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.
Menurut Wesly, dalam rangka mewujudkan tertib administrasi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah, Pemko Pematangsiantar dan juga pemerintah daerah lain se-Sumut menyampaikan Laporan Keuangan Akhir Tahun Anggaran 2024 untuk diperiksa dan masih berstatus belum diaudit (Unaudited Financial Statements).
“Oleh karena itu dalam kesempatan ini kami berharap kepada BPK untuk terus memberikan bimbingan dan arahan agar tata kelola keuangan pemerintah daerah tetap berada di jalur yang benar. Terutama di tengah kebijakan efisiensi anggaran oleh Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, yang mengarahkan pemerintah daerah untuk lebih inovatif dan kreatif dalam mencari sumber pendanaan alternatif yang tujuannya agar program pembangunan yang pro rakyat tidak terhenti”, terang Wesly.
Wesly berharap semoga hasil laporan pemeriksaan BPK bisa memberikan penilaian positif berupa predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bagi semua pemerintah daerah di Sumut.
Penyerahan LKPD seperti ini kegiatan rutin tahunan yang harus dilaksanakan dan dipatuhi oleh semua pemerintah daerah. Dengan harapan, tentunya bukan sekadar laporan rutin, tapi benar-benar mampu meningkatkan kualitas laporan pengelolaan keuangan daerah yang akurat dan transparan”, katanya.
Dengan perolehan WTP, nantinya bisa menjadi dasar untuk mewujudkan Kota Pematangsiantar Cerdas, Sehat, Kreatif dan Selaras,” tukasnya.
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sumut Paula Henry Simatupang SE
MSi Ak CA CFrA CPA (Aust) CSFA ACPA GRCP GRCA ERMAP menyatakan, pasca penerimaan LKPD, sesuai amanat undang-undang, pihaknya (BPK RI Perwakilan Sumut) akan menyelesaikan pemeriksaan LKPD tersebut selambat-lambatnya dua bulan setelah diterima.
Usai acara, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar Junaedi Antonius Sitanggang SSTP, MSi didampingi Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Arry S Sembiring SSTP, MSi menyebutkan, LKPD merupakan tuntutan UU Nomor 23 Tahun 2014. LKPD, katanya, disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir oleh pemerintah daerah ke BPK. ( JS ).