Kompak Online
Senin, 1 Desember 2025
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Sumatera Utara
    • Lintas Provinsi
    • Hukum
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Pariwisata
Kompak Online
No Result
View All Result
Kompak Online
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Lintas Provinsi
  • Pematangsiantar
  • Simalungun
  • Sumatera Utara
  • Internasional
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Pariwisata
ADVERTISEMENT
Home Pematangsiantar
Walikota Siantar H.Hefriansah.SE.MM Membacakan Nota Penjelasan.

Walikota Siantar H.Hefriansah.SE.MM Membacakan Nota Penjelasan.

Wali Kota Pematangsiantar sampaikan Nota Penjelasan Atas Lima Rancangan Peraturan Daerah Prioritas Kota Pematangsiantar

Kompakonline.com by Kompakonline.com
20 Januari 2022 | 00:09 WIB
in Pematangsiantar

Siantar !!!!! Kompak Online – Walikota Pematangsiantar pada Rapat Paripurna Kedua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  Tahun 2022 yang diadakan pada ruang rapat DPRD Kota Pematangsiantar Rabu (19/01-22). menyampaikan untuk menindaklanjuti hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD  Tanggal 18 Januari 2022 dan surat Ketua DPRD  Nomor 005/08/DPRD/I/2022 Tanggal 18 Januari 2022 perihal Undangan Rapat Paripurna DPRD Kota Pematangsiantar Tahun 2022 yang telah menjadwalkan pembahasan lima Ranperda Kota Pematangsiantar.

Walikota Siantar mengatakan  terima kasih kepada Dprd Siantar atas kesempatan yang diberikan  untuk menyampaikan nota penjelasan atas lima Rancangan Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar yaitu 1. Ranperda Kota Pematangsiantar tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Pematangsiantar, 2. Ranperda Kota Pematangsiantar tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Pematangsiantar Tahun 2021-2025, 3. Ranperda Kota Pematangsiantar tentang Penyelenggaraan Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penanganan Kawasan Kumuh, 4. Ranperda Kota Pematangsiantar tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah, 5. Ranperda Kota Pematangsiantar tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2021-2041.

Ditambahkan Walikota bahwa Dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, Kepala Daerah dan DPRD selaku penyelenggara pemerintahan daerah membuat perda sebagai dasar hukum bagi daerah dalam menyelenggarakan otonomi daerah sesuai dengan kondisi dan aspirasi masyarakat serta kekhasan dari daerah. Kewenangan menetapkan peraturan daerah telah diatur dalam undang-undang dasar negara republik indoesia tahun 1945 pasal 18 ayat (6), Perda yang dibuat oleh daerah hanya berlaku dalam batas-batas Yurisdiksi Pemerintah Kota Pematangsiantar. Walaupun demikian Perda yang ditetapkan oleh daerah tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih Tinggi tingkatannya sesuai dengan Hirarki peraturan perundang-undangan.

Dijabarkan Walikota bahwa Untuk memperjelas maksud dan tujuan pengajuan lima ranperda tersebut, perkenankanlah kami menyampaikan penjelasan secara umum dari masing-masing rancangan peraturan daeraii tersebut sebagai berikut, 1. Rancangan Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Pematangsiantar. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 16 tahun 2020 tentang pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran Dan Penyelamatan Provinsi Dan Kabupaten/Kota, terdapat perubahan kelembagaan perangkat daerah yang mengatur sub urusan satuan polisi pamong praja dan sub urusan pemadam kebakaran. Sub urusan pemadam kebakaran yang merupakan bidang dart satuan polisi pamong praja beruball menjadi perangkat daeraii tersendiri dengan nomenklatur dinas pemadam kebakaran dan penyelamatan daerail berdasarkan surat menteri dalam negeri Nomor : 100/2948/3j tanggal, 08 Agustus 2016 tentang hasil pemetaan intensitas dan beban kerja Urusan Pemerintahan Daerah Provinsi Dan Kabupaten/Kota seluruh indonesia tahun 2016 yang menyatakan bahwa sub urusan kebakaran Kota Pematangsiantar memperoleh nilai 561 (kategori kecil) atau dapat dibentuk dinas dengan tipe c, 2. Rancangan -Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Pematangsiantar Tahun 2021-2025. Kota Pematangsiantar merupakan kota terbesar kedua di Sumatera Utara yang memiliki rekam jejak perjalanan sejarah perkembangan kota dari mulai masa kerajaan siantar, perkebunan dimasa penjajahan belanda hingga masa perjuangan kemerdekaan. Selain itu Kota Pematangsiantar merupakan kota terbesar di kawasan Danau Toba yang memiliki berbagai fasilitas pariwisata lengkap. Dalam kontek pariwisata Kota Pematangsiantar menjadi bagian dari destinasi pariwisata danau toba dan sekitarnya. Letak yang berada di jalur lintas antara Medan dan Danau Toba dan sekitarnya menjadikan Kota Pematangsiantar memiliki keunggulan kompetitif dan komparatif dibandingkan dengan Kabupaten/Kota lain di sekitar danau toba. Arus wisatawan dan menuju danau toba dan sekitarnya. Oleh karena itu perencanaan yang matang, komprehensif, dan integratif dengan seluruh sektor dan wilayah sekitar menjadi kunci utama dalam mewujudkan keberhasilan pembangunan kepariwisataan Kota Pematangsiantar. Usaha pariwisata yang berkembang di Kota Pematangsiantar adalah usaha daya tarik wisata, usaha jasa transportasi wisata, usaha jasa perjalanan wisata, usaha jasa makanan dan minuman, usaha jasa akomodasi, usaha jasa penyelenggaraan hiburan dan rekreasi, serta usaha tirta , 3 Rancangan Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Tentang . Penyelenggaraan Perumahan, Kawasan Permukiman Dan Penanganan Kawasan Kumuh. Saat ini kebutuhan masyarakat terhadap pemukiman dan perumahan di Kota Pematangsiantar sangat tinggi, karena perumahan atau papan adalah kebutuhan primer yang tidak bisa ditawar-tawar lagi. Terhadap kebutuhan utama (primer) tersebut telah menimbulkan suatu lahan baru bagi pengusaha/pengembang untuk membuat perumahan-perumahan yang terjangkau dan murah, 4. Rancangan Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah. Hal Yang Perlu Kami Sampaikan Terkait Adanya Perubahan Peraturan Perundang-Undangan Dibidang Retribusi Daerah Adalah Terkait Terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Telah Mengubah Ketentuan Pasal 141 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Yakni Ketentuan Retribusi Perizinan Tertentu Berupa Izin Mendirikan Bangunan Diubah Menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (Pbg). Dengan Demikian Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung Harus Diatur Dalam Peraturan Daerah, Layanan Pbg Wajib Disediakan Pemerintah Daerah Sesuai Waktu Yang Telah Ditentukan Sebagaimana Dimaksud Pasal 347 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 Bahwa “Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Harus Menyediakan Pbg Dalam Jangka Waktu Paling Lambat 6 (Enam) Bulan Sejak Peraturan Pemerintah Ini Berlaku. Sesuai Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 011/5976/SJ Tentang Percepatan Penyusunan Regulasi Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha, Penyelenggaraan Layanan Persetujuan Bangunan Gedung Dan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Serta Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Retribusi Pbg Dipungut Apabila Telah Diatur Dalam Peraturan Daerah Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 156 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, 5. Rancangan Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pematangsiantar Tahun 2021-2041. Penataan Ruang Yang Telah Ditetapkan Dengan Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pematangsiantar Tahun 2012 -2032 Telah Dilakukan Peninjauan Kembali Dengan Melibatkan Stakeholder Terkait Yang Dimulai Sejak Diterbitkannya Keputusan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 800/629/X/Wk-Thn 2017 Tanggal 24 Oktober 2017 Tentang Penetapan Pelaksanaan Peninjauan Kembali Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pematangsiantar Tahun 2012-2032. Materi Teknis Revisi RTRW Kota Pematangsiantar telah dilaksanakan Pembahasan Pra Lintas Sektoral Oleh Kementerian ATR/BPN RI Bersama Kementerian/Lembaga Terkait Dan Telah Dilakukan Penyempurnaan Dari Hasil Pembahasan Dimaksud. Hasil Akhir Dari Draft Ranperda RTRW Tahun 2021-2041 Ini Merupakan Hasil Persetujuan Substansi Dari Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Berdasarkan Surat Nomor PB.01/728-200/X11/2021 Tanggal 16 Desember 2021 Hal Persetujuan Substansi Atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Pematangsiantar Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Pematangsiantar Tahun 2021-2041, untuk Selanjutnya Dilakukan Proses Penetapan Ranperda RTRW Kota Pematangsiantar Tahun 2021-2041 Menjadi Peraturan Daerah Yang Dilaksanakan Dalam Waktu Paling Lama 2 (Dua) Bulan Setelah Mendapatkan Persetujuan Substansi Dari Kementerian.

Hadir pada acara tersebut Ketua DPRD Kota Pematangsiantar Timbul Marganda Lingga SE, Wakil Ketua DPRD Mangatas Marulitua Silalahi, SE dan Ronald Darwin Tampubolon, SH, Para Anggota DPRD kota Pematangsiantar, Para Pimpinan OPD kota Pematangsiantar.(JS).

ShareTweetSendSharePinSend
ADVERTISEMENT

Baca Juga

Juru Bicara Fraksi Nasdem Pematangsiantar Darson Rajagukguk Membacakan Pandangan Fraksi nya.
Pematangsiantar

Fraksi Nasdem Pematangsiantar Setujui APBD 2026 Dengan 8 Rekomendasi

by Kompakonline.com
30 November 2025 | 22:00 WIB

Pematangsiantar !!!! Kompakonline.com - Fraksi Partai Nasdem DPRD Kota Pematangsiantar menilai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 belum dapat...

Read moreDetails
Rapat Panitia Natal Perdana Umat Katolik Bersama Pemuda Katolik Pematangsiantar.
Pematangsiantar

Rapat Panitia Natal Perdana Umat Katolik Bersama Pemuda Katolik Pematangsiantar Sukses, Semua Seksi – Seksi Melaporkan Programnya, Panitia sudah rampung kan 50 Persen Persiapan

by Kompakonline.com
30 November 2025 | 21:37 WIB

Pematangsiantar !!! Kompakonline.com  -Melihat waktu yang sangat mendekat panitia Natal Umat Katolik bersama Pemuda Katolik Pematangsiantar mengadakan rapat di rumah...

Read moreDetails
Fraksi Golkar Indonesia Melalui Juru Bicaranya Hendra Pardede Menyampaikan Pandangan Akhir Fraksi.
Pematangsiantar

Fraksi Golkar Setujui APBD Pematangsiantar 2026, Tapi Minta Wali Kota Batalkan Kenaikan NJOP PBB 1000%

by Kompakonline.com
30 November 2025 | 20:33 WIB

Pematangsiantar !!! Kompakonline.com - Fraksi Golkar Indonesia DPRD Kota Pematangsiantar yang dibacakan melalui juru bicaranya Hendra Pardede menyampaikan Pendapat Akhir...

Read moreDetails
Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, MKn Sampaikan Pendapat Akhir Atas Persetujuan DPRD Terhadap Penetapan Ranperda Tentang APBD Kota Pematangsiantar Tahun Anggaran (TA) 2026 Menjadi Perda tentang APBD TA 2026 Sekaligus Sampaikan Pidato Penutupan Rapat Paripurna XIV Tahun Dinas 2025 DPRD Kota Pematangsiantar.
Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, MKn Sampaikan Pendapat Akhir Atas Persetujuan DPRD Terhadap Penetapan Ranperda Tentang APBD Kota Pematangsiantar Tahun Anggaran (TA) 2026 Menjadi Perda tentang APBD TA 2026 Sekaligus Sampaikan Pidato Penutupan Rapat Paripurna XIV Tahun Dinas 2025 DPRD Kota Pematangsiantar

by Kompakonline.com
30 November 2025 | 12:33 WIB

Pematangsiantar !!! Kompakonline.com - Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, MKn menyampaikan pendapat akhir atas persetujuan DPRD terhadap penetapan Rancangan...

Read moreDetails

Terpopuler

Pematangsiantar

Fraksi Nasdem Pematangsiantar Setujui APBD 2026 Dengan 8 Rekomendasi

30 November 2025 | 22:00 WIB
Hukum

Timsus Dayok Mirah Polres Pematangsiantar, Tindak 4 Sepedamotor Knalpot Brong

30 November 2025 | 21:51 WIB
Pematangsiantar

Rapat Panitia Natal Perdana Umat Katolik Bersama Pemuda Katolik Pematangsiantar Sukses, Semua Seksi – Seksi Melaporkan Programnya, Panitia sudah rampung kan 50 Persen Persiapan

30 November 2025 | 21:37 WIB
Pematangsiantar

Fraksi Golkar Setujui APBD Pematangsiantar 2026, Tapi Minta Wali Kota Batalkan Kenaikan NJOP PBB 1000%

30 November 2025 | 20:33 WIB
Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, MKn Sampaikan Pendapat Akhir Atas Persetujuan DPRD Terhadap Penetapan Ranperda Tentang APBD Kota Pematangsiantar Tahun Anggaran (TA) 2026 Menjadi Perda tentang APBD TA 2026 Sekaligus Sampaikan Pidato Penutupan Rapat Paripurna XIV Tahun Dinas 2025 DPRD Kota Pematangsiantar

30 November 2025 | 12:33 WIB
Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, MKn Hadiri Acara Harungguan Bolon, Patampei Sihilap & Marsombuh Sihol Tuppuan Damanik Boru Panogolan (TDBP) Siantar – Simalungun

29 November 2025 | 23:45 WIB
Olahraga

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, MKn Lepas Peserta Jalan Sehat Dalam Rangka Semarak Milad Ke – 95 Al Jam’iyatul Washliyah

29 November 2025 | 22:55 WIB
Simalungun

Hadiri Patappei Sihilap TDBP Damanik, Bupati Simalungun Ingatkan Agar Identitas Budaya Harus Terus Dihidupkan di Tano Habonaran Do Bona

29 November 2025 | 17:32 WIB
Pendidikan

Polsek Siantar Martoba Selesaikan Dugaan Pencurian di SMP Negeri 10 Dengan Problem Solving

29 November 2025 | 17:26 WIB
Pematangsiantar

Kapolsek Siantar Selatan Bersama Personil Gotong Royong di Jalan Marimbun

29 November 2025 | 17:22 WIB
Pematangsiantar

Polres Pematangsiantar Kirim Bantuan Kepada Korban Bencana Alam

29 November 2025 | 17:17 WIB
Peristiwa

Respon Kilat Polsek Bangun Tangani Penemuan Mayat di Nagori Lestari Indah, Polri Pastikan Prosedur Berjalan Profesional

28 November 2025 | 22:10 WIB

Berita Terbaru

Pematangsiantar

Fraksi Nasdem Pematangsiantar Setujui APBD 2026 Dengan 8 Rekomendasi

30 November 2025 | 22:00 WIB
Hukum

Timsus Dayok Mirah Polres Pematangsiantar, Tindak 4 Sepedamotor Knalpot Brong

30 November 2025 | 21:51 WIB
Pematangsiantar

Rapat Panitia Natal Perdana Umat Katolik Bersama Pemuda Katolik Pematangsiantar Sukses, Semua Seksi – Seksi Melaporkan Programnya, Panitia sudah rampung kan 50 Persen Persiapan

30 November 2025 | 21:37 WIB
Pematangsiantar

Fraksi Golkar Setujui APBD Pematangsiantar 2026, Tapi Minta Wali Kota Batalkan Kenaikan NJOP PBB 1000%

30 November 2025 | 20:33 WIB
Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, MKn Sampaikan Pendapat Akhir Atas Persetujuan DPRD Terhadap Penetapan Ranperda Tentang APBD Kota Pematangsiantar Tahun Anggaran (TA) 2026 Menjadi Perda tentang APBD TA 2026 Sekaligus Sampaikan Pidato Penutupan Rapat Paripurna XIV Tahun Dinas 2025 DPRD Kota Pematangsiantar

30 November 2025 | 12:33 WIB
Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, MKn Hadiri Acara Harungguan Bolon, Patampei Sihilap & Marsombuh Sihol Tuppuan Damanik Boru Panogolan (TDBP) Siantar – Simalungun

29 November 2025 | 23:45 WIB
Olahraga

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, MKn Lepas Peserta Jalan Sehat Dalam Rangka Semarak Milad Ke – 95 Al Jam’iyatul Washliyah

29 November 2025 | 22:55 WIB
Simalungun

Hadiri Patappei Sihilap TDBP Damanik, Bupati Simalungun Ingatkan Agar Identitas Budaya Harus Terus Dihidupkan di Tano Habonaran Do Bona

29 November 2025 | 17:32 WIB
Pendidikan

Polsek Siantar Martoba Selesaikan Dugaan Pencurian di SMP Negeri 10 Dengan Problem Solving

29 November 2025 | 17:26 WIB
Pematangsiantar

Kapolsek Siantar Selatan Bersama Personil Gotong Royong di Jalan Marimbun

29 November 2025 | 17:22 WIB
Pematangsiantar

Polres Pematangsiantar Kirim Bantuan Kepada Korban Bencana Alam

29 November 2025 | 17:17 WIB
Peristiwa

Respon Kilat Polsek Bangun Tangani Penemuan Mayat di Nagori Lestari Indah, Polri Pastikan Prosedur Berjalan Profesional

28 November 2025 | 22:10 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • ToS

© 2021-2024 kompakonline.com

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Sumatera Utara
    • Lintas Provinsi
    • Hukum
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Pariwisata

© 2021-2024 kompakonline.com

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini