Kompak Online
Kamis, 25 Desember 2025
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Sumatera Utara
    • Lintas Provinsi
    • Hukum
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Pariwisata
Kompak Online
No Result
View All Result
Kompak Online
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Lintas Provinsi
  • Pematangsiantar
  • Simalungun
  • Sumatera Utara
  • Internasional
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Pariwisata
ADVERTISEMENT
Home Pematangsiantar
Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA Hadiri Acara Pembukaan Rapat Paripurna VIII Pembahasan Ranperda Pajak Daerah & Retribusi Daerah Serta Ranperda Lambang Daerah.

Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA Hadiri Acara Pembukaan Rapat Paripurna VIII Pembahasan Ranperda Pajak Daerah & Retribusi Daerah Serta Ranperda Lambang Daerah.

Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA Hadiri Acara Pembukaan Rapat Paripurna VIII Pembahasan Ranperda Pajak Daerah & Retribusi Daerah Serta Ranperda Lambang Daerah

Kompakonline.com by Kompakonline.com
16 Oktober 2023 | 22:02 WIB
in Pematangsiantar

Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA menghadiri acara Pembukaan Rapat Paripurna VIII Pembahasan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Ranperda Lambang Daerah. Pembukaan rapat berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kota Pematang Siantar, Senin ( 16 / 10 / 2023 ).
Acara diawali pembukaan rapat oleh Ketua DPRD Kota Pematang Siantar Timbul Marganda Lingga SH. Dilanjutkan pembacaan surat-surat masuk oleh Sekretaris Dewan Kota Pematang Siantar Eka Hendra.
Dalam sambutannya, dr Susanti menyampaikan, dalam konsiderans Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, disebutkan pemerintah daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, dengan melakukan pungutan berupa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan pemerintahan daerah yang diatur dengan peraturan daerah.
Pajak dan retribusi, lanjutnya, adalah salah satu sumber daya nasional. Oleh sebab itu, dalam rangka mengalokasikan sumber daya nasional secara lebih efisien, pemerintah pusat memberikan kewenangan kepada daerah untuk memungut pajak dan retribusi dengan penguatan melalui restrukturisasi jenis pajak, pemberian sumber-sumber perpajakan daerah yang baru, dan penyederhanaan jenis retribusi dibandingkan dengan jenis pajak dan retribusi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.

“Restrukturisasi dan penyederhanaan pajak dan retribusi memiliki tujuan untuk menyelaraskan objek pajak antara pajak pusat dan pajak daerah. Sehingga menghindari adanya duplikasi pemungutan pajak, menyerderhanakan administrasi perpajakan, sehingga manfaat yang diperoleh lebih tinggi dibandingkan dengan biaya pemungutannya, memudahkan pemantauan pemungutan pajak terintegrasi oleh daerah, dan mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya yang sekaligus mendukung kemudahan berusaha dengan adanya simplikasi administrasi perpajakan,” terang dr Susanti.
Masih kata dr Susanti, pemerintah juga memberikan kewenangan pemungutan opsen pajak antar level pemerintahan provinsi dan pemerintah kota, yaitu pajak kendaraan bermotor, biaya balik nama kendaraan bermotor, dan pajak mineral bukan logam dan batuan. Opsen pajak tersebut sejatinya merupakan pengalihan dari bagi hasil pajak provinsi yang dimaksudkan untuk dapat meningkatkan kemandirian pemerintah kota tanpa menambah beban wajib pajak. Sebab penerimaan perpajakan akan dicatat sebagai pendapatan asli daerah, serta memberikan kepastian atas penerimaan pajak dan memberikan keleluasaan belanja atas penerimaan tersebut pada tiap-tiap level pemerintahan dibandingkan dengan skema bagi hasil.
“Hal ini akan mendukung pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik dan berkualitas karena dalam perencanaan, penganggaran, dan realisasi APBD akan lebih baik. Di samping itu, opsen pajak mendorong peran daerah untuk melakukan ekstensifikasi perpajakan daerah baik bagi pemerintah provinsi maupun Pemerintah Kota Pematang Siantar,” paparnya.
Berbicara tentang pajak, sambungnya, tentu tidak terlepas juga membicarakan tentang retribusi. Di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, penyederhanaan retribusi dilakukan melalui rasionalisasi jumlah retribusi. Dari 32 jenis retribusi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, telah disederhanakan menjadi hanya 18 jenis retribusi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Kata dr Susanti, rasionalisasi retribusi tersebut memiliki tujuan agar retribusi dipungut dengan efektif, serta dengan biaya pemungutan dan biaya kepatuhan yang rendah. Selain itu, yang paling penting dari rasionalisasi dimaksudkan untuk mengurangi beban masyarakat dalam mengakses layanan dasar publik yang menjadi kewajiban Pemerintah Kota Pematang Siantar, serta sejalan dengan implementasi Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dalam rangka mendorong kemudahan berusaha, iklim investasi yang kondusif, daya saing Kota Pematang Siantar, dan penciptaan lapangan kerja yang lebih luas.
Kata dr Susanti, penyelarasan dengan Undang-Undang Cipta Kerja dilakukan melalui pemberian kewenangan kepada Pemerintah Kota Pematang Siantar untuk meninjau kembali tarif pajak dalam rangka pemberian insentif fiskal untuk mendorong perkembangan investasi di Kota Pematang Siantar.
Terkait lambang daerah, dr Susanti menjelaskan sebagai panji kebesaran dan simbol kultural bagi masyarakat yang mencerminkan kekhasan daerah, yang dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebagai perwujudan dari panji dan simbol kultural daerah, tahun 1963 merupakan tahap awal pembuatan logo daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah. Di mana Kota Pematang Siantar ditulis dengan sebutan Pemerintah Daerah Tingkat ke-II Kotapraja Pematangsiantar.
Seiring perkembangan peraturan perundang-undangan, selanjutnya tahun 1974 berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974, kembali penyebutannya diubah menjadi Pemerintah Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pematangsiantar.

Selanjutnya pada tahun 1995, DPRD Kota Pematang Siantar atas usulan dari Pemerintah Kota Pematang Siantar dan pihak lain yang berkepentingan, dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pematangsiantar Nomor 22 Tahun 1995 menyetujui disematkannya motto Kota Pematang Siantar “Sapangambei Manoktok Hitei” pada logo Kota Pematang Siantar.
Lambang daerah yang ditetapkan tahun 1995 masih dipakai hingga tahun 2022, hingga dikeluarkannya Surat Edaran Wali Kota Pematang Siantar yang mengamanatkan penulisan frasa Kota Pematang Siantar dari satu suku kata menjadi terpisah dalam dua suku kata.
“Berdasarkan hal-hal itulah, pada Propemperda Tahun 2023 ini kami mengusulkan kembali beberapa Ranperda untuk dilakukan pembahasan pada tingkat I dan tingkat II. Kiranya mendapatkan persetujuan bersama antara Pemerintah Kota Pematang Siantar dan DPRD Kota Pematang Siantar,” katanya.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Timbul Marganda Lingga SH didampingi Wakil Ketua Ronald D Tampubolon SH. Serta dihadiri anggota DPRD dan Pj Sekda, para Asisten, Staf Ahli, dan pimpinan OPD Pemko Pematang Siantar. ( JS ).

ShareTweetSendSharePinSend
ADVERTISEMENT

Baca Juga

Wakapolres Pematangsiantar Pimpin Patroli Pengamanan Gereja Malam Natal 2025.
Pematangsiantar

Wakapolres Pematangsiantar Pimpin Patroli Pengamanan Gereja Malam Natal 2025

by Kompakonline.com
25 Desember 2025 | 12:56 WIB

Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Wakapolres Pematangsiantar KOMPOL Budiono Saputro, SH. MH pimpin patroli pengamanan Gereja malam Natal 2025 diwilayah hukum Polres...

Read moreDetails
Pastikan Pengamanan Gereja Malam Natal 2025 Berjalan Aman, Kapolres Pematangsiantar Laksanakan Patroli.
Pematangsiantar

Pastikan Pengamanan Gereja Malam Natal 2025 Berjalan Aman, Kapolres Pematangsiantar Laksanakan Patroli

by Kompakonline.com
25 Desember 2025 | 12:47 WIB

Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M Sitinjak, SH, S.I.K, MH melaksanakan patroli pengamanan gereja malam natal tahun...

Read moreDetails
Jelang Ibadah Natal, Polres Pematangsiantar Bersama Kompi 2 Yon B Sat Brimob Polda Sumut Sterilisasi Gereja Perioritas.
Pematangsiantar

Jelang Ibadah Natal, Polres Pematangsiantar Bersama Kompi 2 Yon B Sat Brimob Polda Sumut Sterilisasi Gereja Perioritas

by Kompakonline.com
24 Desember 2025 | 22:00 WIB

Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Polres Pematangsiantar dipimpin Kepala Satuan (Kasat) Samapta AKP Mariduk Tambunan, SH, MH bersama Kompi 2 Yon Batalyon...

Read moreDetails
Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, MKn Hadiri Perayaan Natal PKK Kota Pematangsiantar.
Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, MKn Hadiri Perayaan Natal PKK Kota Pematangsiantar

by Kompakonline.com
24 Desember 2025 | 10:41 WIB

Pematangsiantar !!! Kompakonline.com - Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH , MKn dan Ketua TP PKK Ny Liswati Wesly Silalahi...

Read moreDetails

Terpopuler

Pematangsiantar

Wakapolres Pematangsiantar Pimpin Patroli Pengamanan Gereja Malam Natal 2025

25 Desember 2025 | 12:56 WIB
Pematangsiantar

Pastikan Pengamanan Gereja Malam Natal 2025 Berjalan Aman, Kapolres Pematangsiantar Laksanakan Patroli

25 Desember 2025 | 12:47 WIB
Pematangsiantar

Jelang Ibadah Natal, Polres Pematangsiantar Bersama Kompi 2 Yon B Sat Brimob Polda Sumut Sterilisasi Gereja Perioritas

24 Desember 2025 | 22:00 WIB
Hukum

Kapolres Pematangsiantar Resmikan Posko Kampung Bebas dari Narkoba di Gang Pulo Kumba

24 Desember 2025 | 21:52 WIB
Simalungun

Kanit Jatanras Polres Simalungun Pimpin Sterilisasi Gereja : “Keselamatan Jemaat Prioritas Utama Kami”

24 Desember 2025 | 19:03 WIB
Hukum

Respon Informasi Masyarakat, Polsek Siantar Martoba Cek TKP

24 Desember 2025 | 17:07 WIB
Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, MKn Hadiri Perayaan Natal PKK Kota Pematangsiantar

24 Desember 2025 | 10:41 WIB
Simalungun

Sat Pam Obvit Polres Simalungun Perketat Pengamanan Objek Vital & Wisata, Perkebunan hingga Parapat Tetap Aman dan Kondusif

24 Desember 2025 | 10:29 WIB
Pematangsiantar

Pastikan Keamanan Nataru, Kapolres Pematangsiantar Bersama Forkopimda Kunjungi Pos Pam dan Yan

24 Desember 2025 | 10:16 WIB
Pematangsiantar

Kapolres Pematangsiantar Hadiri Perayaan Natal Tim Penggerak PKK Tahun 2025

24 Desember 2025 | 10:08 WIB
Sumatera Utara

Wujud Kepedulian dan Solidaritas Antar Daerah, Bupati Simalungun Salurkan Bantuan Kemanusiaan Kepada Korban Banjir di Kabupaten Langkat

23 Desember 2025 | 20:10 WIB
Simalungun

Pemkab Simalungun Salurkan Bantuan Uang & Sembako Ke Kabupaten Langkat Serta Kabupaten Aceh Tamiang

23 Desember 2025 | 19:53 WIB

Berita Terbaru

Pematangsiantar

Wakapolres Pematangsiantar Pimpin Patroli Pengamanan Gereja Malam Natal 2025

25 Desember 2025 | 12:56 WIB
Pematangsiantar

Pastikan Pengamanan Gereja Malam Natal 2025 Berjalan Aman, Kapolres Pematangsiantar Laksanakan Patroli

25 Desember 2025 | 12:47 WIB
Pematangsiantar

Jelang Ibadah Natal, Polres Pematangsiantar Bersama Kompi 2 Yon B Sat Brimob Polda Sumut Sterilisasi Gereja Perioritas

24 Desember 2025 | 22:00 WIB
Hukum

Kapolres Pematangsiantar Resmikan Posko Kampung Bebas dari Narkoba di Gang Pulo Kumba

24 Desember 2025 | 21:52 WIB
Simalungun

Kanit Jatanras Polres Simalungun Pimpin Sterilisasi Gereja : “Keselamatan Jemaat Prioritas Utama Kami”

24 Desember 2025 | 19:03 WIB
Hukum

Respon Informasi Masyarakat, Polsek Siantar Martoba Cek TKP

24 Desember 2025 | 17:07 WIB
Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, MKn Hadiri Perayaan Natal PKK Kota Pematangsiantar

24 Desember 2025 | 10:41 WIB
Simalungun

Sat Pam Obvit Polres Simalungun Perketat Pengamanan Objek Vital & Wisata, Perkebunan hingga Parapat Tetap Aman dan Kondusif

24 Desember 2025 | 10:29 WIB
Pematangsiantar

Pastikan Keamanan Nataru, Kapolres Pematangsiantar Bersama Forkopimda Kunjungi Pos Pam dan Yan

24 Desember 2025 | 10:16 WIB
Pematangsiantar

Kapolres Pematangsiantar Hadiri Perayaan Natal Tim Penggerak PKK Tahun 2025

24 Desember 2025 | 10:08 WIB
Sumatera Utara

Wujud Kepedulian dan Solidaritas Antar Daerah, Bupati Simalungun Salurkan Bantuan Kemanusiaan Kepada Korban Banjir di Kabupaten Langkat

23 Desember 2025 | 20:10 WIB
Simalungun

Pemkab Simalungun Salurkan Bantuan Uang & Sembako Ke Kabupaten Langkat Serta Kabupaten Aceh Tamiang

23 Desember 2025 | 19:53 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • ToS

© 2021-2024 kompakonline.com

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Sumatera Utara
    • Lintas Provinsi
    • Hukum
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Pariwisata

© 2021-2024 kompakonline.com

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini