Kompak Online
Selasa, 23 Desember 2025
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Sumatera Utara
    • Lintas Provinsi
    • Hukum
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Pariwisata
Kompak Online
No Result
View All Result
Kompak Online
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Lintas Provinsi
  • Pematangsiantar
  • Simalungun
  • Sumatera Utara
  • Internasional
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Pariwisata
ADVERTISEMENT
Home Pematangsiantar
Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA Hadiri Acara Pembukaan Rapat Paripurna VIII Pembahasan Ranperda Pajak Daerah & Retribusi Daerah Serta Ranperda Lambang Daerah.

Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA Hadiri Acara Pembukaan Rapat Paripurna VIII Pembahasan Ranperda Pajak Daerah & Retribusi Daerah Serta Ranperda Lambang Daerah.

Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA Hadiri Acara Pembukaan Rapat Paripurna VIII Pembahasan Ranperda Pajak Daerah & Retribusi Daerah Serta Ranperda Lambang Daerah

Kompakonline.com by Kompakonline.com
16 Oktober 2023 | 22:02 WIB
in Pematangsiantar

Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA menghadiri acara Pembukaan Rapat Paripurna VIII Pembahasan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Ranperda Lambang Daerah. Pembukaan rapat berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kota Pematang Siantar, Senin ( 16 / 10 / 2023 ).
Acara diawali pembukaan rapat oleh Ketua DPRD Kota Pematang Siantar Timbul Marganda Lingga SH. Dilanjutkan pembacaan surat-surat masuk oleh Sekretaris Dewan Kota Pematang Siantar Eka Hendra.
Dalam sambutannya, dr Susanti menyampaikan, dalam konsiderans Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, disebutkan pemerintah daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, dengan melakukan pungutan berupa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan pemerintahan daerah yang diatur dengan peraturan daerah.
Pajak dan retribusi, lanjutnya, adalah salah satu sumber daya nasional. Oleh sebab itu, dalam rangka mengalokasikan sumber daya nasional secara lebih efisien, pemerintah pusat memberikan kewenangan kepada daerah untuk memungut pajak dan retribusi dengan penguatan melalui restrukturisasi jenis pajak, pemberian sumber-sumber perpajakan daerah yang baru, dan penyederhanaan jenis retribusi dibandingkan dengan jenis pajak dan retribusi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.

“Restrukturisasi dan penyederhanaan pajak dan retribusi memiliki tujuan untuk menyelaraskan objek pajak antara pajak pusat dan pajak daerah. Sehingga menghindari adanya duplikasi pemungutan pajak, menyerderhanakan administrasi perpajakan, sehingga manfaat yang diperoleh lebih tinggi dibandingkan dengan biaya pemungutannya, memudahkan pemantauan pemungutan pajak terintegrasi oleh daerah, dan mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya yang sekaligus mendukung kemudahan berusaha dengan adanya simplikasi administrasi perpajakan,” terang dr Susanti.
Masih kata dr Susanti, pemerintah juga memberikan kewenangan pemungutan opsen pajak antar level pemerintahan provinsi dan pemerintah kota, yaitu pajak kendaraan bermotor, biaya balik nama kendaraan bermotor, dan pajak mineral bukan logam dan batuan. Opsen pajak tersebut sejatinya merupakan pengalihan dari bagi hasil pajak provinsi yang dimaksudkan untuk dapat meningkatkan kemandirian pemerintah kota tanpa menambah beban wajib pajak. Sebab penerimaan perpajakan akan dicatat sebagai pendapatan asli daerah, serta memberikan kepastian atas penerimaan pajak dan memberikan keleluasaan belanja atas penerimaan tersebut pada tiap-tiap level pemerintahan dibandingkan dengan skema bagi hasil.
“Hal ini akan mendukung pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik dan berkualitas karena dalam perencanaan, penganggaran, dan realisasi APBD akan lebih baik. Di samping itu, opsen pajak mendorong peran daerah untuk melakukan ekstensifikasi perpajakan daerah baik bagi pemerintah provinsi maupun Pemerintah Kota Pematang Siantar,” paparnya.
Berbicara tentang pajak, sambungnya, tentu tidak terlepas juga membicarakan tentang retribusi. Di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, penyederhanaan retribusi dilakukan melalui rasionalisasi jumlah retribusi. Dari 32 jenis retribusi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, telah disederhanakan menjadi hanya 18 jenis retribusi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Kata dr Susanti, rasionalisasi retribusi tersebut memiliki tujuan agar retribusi dipungut dengan efektif, serta dengan biaya pemungutan dan biaya kepatuhan yang rendah. Selain itu, yang paling penting dari rasionalisasi dimaksudkan untuk mengurangi beban masyarakat dalam mengakses layanan dasar publik yang menjadi kewajiban Pemerintah Kota Pematang Siantar, serta sejalan dengan implementasi Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dalam rangka mendorong kemudahan berusaha, iklim investasi yang kondusif, daya saing Kota Pematang Siantar, dan penciptaan lapangan kerja yang lebih luas.
Kata dr Susanti, penyelarasan dengan Undang-Undang Cipta Kerja dilakukan melalui pemberian kewenangan kepada Pemerintah Kota Pematang Siantar untuk meninjau kembali tarif pajak dalam rangka pemberian insentif fiskal untuk mendorong perkembangan investasi di Kota Pematang Siantar.
Terkait lambang daerah, dr Susanti menjelaskan sebagai panji kebesaran dan simbol kultural bagi masyarakat yang mencerminkan kekhasan daerah, yang dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebagai perwujudan dari panji dan simbol kultural daerah, tahun 1963 merupakan tahap awal pembuatan logo daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah. Di mana Kota Pematang Siantar ditulis dengan sebutan Pemerintah Daerah Tingkat ke-II Kotapraja Pematangsiantar.
Seiring perkembangan peraturan perundang-undangan, selanjutnya tahun 1974 berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974, kembali penyebutannya diubah menjadi Pemerintah Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pematangsiantar.

Selanjutnya pada tahun 1995, DPRD Kota Pematang Siantar atas usulan dari Pemerintah Kota Pematang Siantar dan pihak lain yang berkepentingan, dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pematangsiantar Nomor 22 Tahun 1995 menyetujui disematkannya motto Kota Pematang Siantar “Sapangambei Manoktok Hitei” pada logo Kota Pematang Siantar.
Lambang daerah yang ditetapkan tahun 1995 masih dipakai hingga tahun 2022, hingga dikeluarkannya Surat Edaran Wali Kota Pematang Siantar yang mengamanatkan penulisan frasa Kota Pematang Siantar dari satu suku kata menjadi terpisah dalam dua suku kata.
“Berdasarkan hal-hal itulah, pada Propemperda Tahun 2023 ini kami mengusulkan kembali beberapa Ranperda untuk dilakukan pembahasan pada tingkat I dan tingkat II. Kiranya mendapatkan persetujuan bersama antara Pemerintah Kota Pematang Siantar dan DPRD Kota Pematang Siantar,” katanya.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Timbul Marganda Lingga SH didampingi Wakil Ketua Ronald D Tampubolon SH. Serta dihadiri anggota DPRD dan Pj Sekda, para Asisten, Staf Ahli, dan pimpinan OPD Pemko Pematang Siantar. ( JS ).

ShareTweetSendSharePinSend
ADVERTISEMENT

Baca Juga

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Sambagi Warganya di Ladang Jagung.
Pematangsiantar

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Sambagi Warganya di Ladang Jagung

by Kompakonline.com
22 Desember 2025 | 18:06 WIB

Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Dalam rangka mendukung Program Ketahanan Pangan (Ketapang), Polseķ Sianțar Marihat Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Parhorasan Nauli...

Read moreDetails
Sat Lantas Polres Pematangsiantar Pasang Rambu Petunjuk Arah Nataru.
Pematangsiantar

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Pasang Rambu Petunjuk Arah Nataru

by Kompakonline.com
22 Desember 2025 | 17:58 WIB

Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Satuan Lalu lintas (Sat Lantas) Polres Pematangsiantar melakukan pemasangan rambu petunjuk arah, pada hari Minggu ( 21...

Read moreDetails
Kapolres Pematangsiantar Pimpin Upacara Peringatan Ke - 79 Hari Ibu Tahun 2025.
Pematangsiantar

Kapolres Pematangsiantar Pimpin Upacara Peringatan Ke – 79 Hari Ibu Tahun 2025

by Kompakonline.com
22 Desember 2025 | 17:50 WIB

Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH pimpin upacara Peringatan ke - 79 Hari...

Read moreDetails
Kapolres Pematangsiantar Bersama Bhayangkari Cabang Tinjau Pospam & Posyan.
Pematangsiantar

Kapolres Pematangsiantar Bersama Bhayangkari Cabang Tinjau Pospam & Posyan

by Kompakonline.com
21 Desember 2025 | 17:15 WIB

Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Kapolres Pematangsianțar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak,:SH, SIK, MH bersama Bhayangkari Cabang Pematangsiantar tinjau Pos pengamanan (pam)...

Read moreDetails

Terpopuler

Simalungun

Ketua DPRD Simalungun : Singgah Dulu ke Pos Jika Cuaca Buruk, Jangan Memaksakan Diri

23 Desember 2025 | 00:31 WIB
Simalungun

Dandim 0207/Simalungun: Kolaborasi TNI–Polri & Forkopimda Pastikan Pos Nataru Aman dan Bermanfaat Untuk Masyarakat

23 Desember 2025 | 00:00 WIB
Simalungun

Asisten I Pemkab Simalungun : Pos Pengamanan Nataru Efektif Jaga Kenyamanan Warga, Pemerintah Turun Sampai Tingkat Kecamatan

22 Desember 2025 | 23:48 WIB
Simalungun

Forkopimda Simalungun Turun Langsung Cek 10 Pos Nataru, Beri Semangat Personel di Lapangan

22 Desember 2025 | 23:19 WIB
Simalungun

Antisipasi Konflik di Hari Natal & Tahun Baru, Polsek Tanah Jawa Mediasi Pemilik Cafe dan Gereja Demi Kenyamanan Ibadah

22 Desember 2025 | 21:19 WIB
Simalungun

Pemkab Simalungun Gelar Rakor Penanganan Banjir Serbalawan : Upaya Penanganan Secara Menyeluruh

22 Desember 2025 | 18:16 WIB
Pematangsiantar

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Sambagi Warganya di Ladang Jagung

22 Desember 2025 | 18:06 WIB
Pematangsiantar

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Pasang Rambu Petunjuk Arah Nataru

22 Desember 2025 | 17:58 WIB
Pematangsiantar

Kapolres Pematangsiantar Pimpin Upacara Peringatan Ke – 79 Hari Ibu Tahun 2025

22 Desember 2025 | 17:50 WIB
Simalungun

Kukuh Pengurus FKUB Periode 2025 – 2030, Bupati : Pupuk Semangat Kebersamaan Untuk Kabupaten Simalungun

22 Desember 2025 | 14:35 WIB
Simalungun

Polres Simalungun Gelar Upacara Hari Ibu Ke – 97, Wakapolres : Perempuan Pilar Utama Menuju Indonesia Emas 2045

22 Desember 2025 | 14:26 WIB
Simalungun

Inspeksi Mendadak, Kapolres Simalungun Cek Langsung Kelayakan Kapal Penyeberangan di Pelabuhan Tigaras

21 Desember 2025 | 23:25 WIB

Berita Terbaru

Simalungun

Ketua DPRD Simalungun : Singgah Dulu ke Pos Jika Cuaca Buruk, Jangan Memaksakan Diri

23 Desember 2025 | 00:31 WIB
Simalungun

Dandim 0207/Simalungun: Kolaborasi TNI–Polri & Forkopimda Pastikan Pos Nataru Aman dan Bermanfaat Untuk Masyarakat

23 Desember 2025 | 00:00 WIB
Simalungun

Asisten I Pemkab Simalungun : Pos Pengamanan Nataru Efektif Jaga Kenyamanan Warga, Pemerintah Turun Sampai Tingkat Kecamatan

22 Desember 2025 | 23:48 WIB
Simalungun

Forkopimda Simalungun Turun Langsung Cek 10 Pos Nataru, Beri Semangat Personel di Lapangan

22 Desember 2025 | 23:19 WIB
Simalungun

Antisipasi Konflik di Hari Natal & Tahun Baru, Polsek Tanah Jawa Mediasi Pemilik Cafe dan Gereja Demi Kenyamanan Ibadah

22 Desember 2025 | 21:19 WIB
Simalungun

Pemkab Simalungun Gelar Rakor Penanganan Banjir Serbalawan : Upaya Penanganan Secara Menyeluruh

22 Desember 2025 | 18:16 WIB
Pematangsiantar

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Sambagi Warganya di Ladang Jagung

22 Desember 2025 | 18:06 WIB
Pematangsiantar

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Pasang Rambu Petunjuk Arah Nataru

22 Desember 2025 | 17:58 WIB
Pematangsiantar

Kapolres Pematangsiantar Pimpin Upacara Peringatan Ke – 79 Hari Ibu Tahun 2025

22 Desember 2025 | 17:50 WIB
Simalungun

Kukuh Pengurus FKUB Periode 2025 – 2030, Bupati : Pupuk Semangat Kebersamaan Untuk Kabupaten Simalungun

22 Desember 2025 | 14:35 WIB
Simalungun

Polres Simalungun Gelar Upacara Hari Ibu Ke – 97, Wakapolres : Perempuan Pilar Utama Menuju Indonesia Emas 2045

22 Desember 2025 | 14:26 WIB
Simalungun

Inspeksi Mendadak, Kapolres Simalungun Cek Langsung Kelayakan Kapal Penyeberangan di Pelabuhan Tigaras

21 Desember 2025 | 23:25 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • ToS

© 2021-2024 kompakonline.com

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Sumatera Utara
    • Lintas Provinsi
    • Hukum
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Pariwisata

© 2021-2024 kompakonline.com

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini