Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Wakil Ketua DPRD Pematangsiantar melaksanakan kegiatan Sosialisasi Produk Hukum Daerah ( Sosper ) Perda Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Tanggung Jawab Sosial & Lingkungan Perusahaan di komplek Rumah Pembinaan Suster SCMM Jalan Perbatasan Kelurahan Tambun Nabolon Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, Jumat ( 17 / 10 / 2025 ).

Wakil Ketua DPRD Pematangsiantar Ir. Daud Simanjuntak, MM dalam kata sambutannya mengatakan bahwa masyarakat harus mengetahui kewajiban perusahaan terhadap lingkungan dan kewajiban masyarakat terhadap tanggung jawab sosial karena masalah ini seringkali menjadi polemik yang dinantikan kejelasannya oleh masyarakat Pematangsiantar sehingga masyarakat mengetahui tentang Peraturan Daerah ( Perda) Nomor 1 Tahun 2022 ini.
Ditambahkan Daud Simanjuntak Terkait tentang kekuatan hukum yang dimiliki masyarakat terhadap hak – hak dan kewajibannya kini telah ada payung hukum yang mengikat sehingga masyakat tidak ragu untuk merespon segala bentuk kerugian yang timbulkan masyarakat dan CSR untuk masyarakat.

Hendri Dunant Pardede, SP, MM, Sebagai Pembicara dalam Sosper Wakil Ketua DPRD Pematangsiantar Ir. Daud Simanjuntak,MM mempertegas pernyataan Daud Simanjuntak dengan mengungkap fakta yang sebenarnya di balik aturan baru ini.
“CSR ini menyangkut Corporate Social Responsibility. Artinya Bapak, Ibu dan Suster, apabila ada perusahaan yang beroperasi di daerah kita, kita wajib menerima manfaat dari perusahaan tersebut”, jelas Hendri.
Ia menekankan bahwa paradigma CSR telah berubah total dari sekadar bantuan sukarela menjadi sebuah kewajiban hukum yang dapat dituntut.
Dari Dampak Negatif Menuju Manfaat Positif
Hendri menjelaskan bahwa Perda ini lahir sebagai jawaban atas kondisi di mana perusahaan seringkali hanya mengambil keuntungan sambil memberikan dampak negatif kepada warga.
“Perusahaan tidak bisa lagi hanya mengambil keuntungan sambil memberikan dampak negatif seperti polusi atau kemacetan”, lanjutnya.
“Perusahaan harus bertanggung jawab memberikan dampak positif yang nyata.”
Kunci utama pengajuan tersebut adalah Perda No. 1 Tahun 2022 yang menjadi landasan hukum kuat saat berdialog dengan perusahaan.
Selain itu, Hendri juga mengungkap bahwa pemerintah akan membentuk sebuah “Forum CSR” sebagai wadah resmi untuk mengakomodir dan menjembatani kebutuhan warga dengan pihak perusahaan.
“Yang paling utama itu adalah masyarakat sekitar diberdayakan untuk dapat bekerja di lingkungan perusahaan tersebut”, tegas Hendri.
Dengan adanya payung hukum ini, masyarakat Pematangsiantar kini dibekali alat yang sah untuk menuntut haknya demi kesejahteraan bersama.

Kepala Rumah Pembinaan Suster SCMM, Sr. Flora Sihotang, SCMM, Dalam Sosper Wakil Ketua DPRD Pematangsiantar Ir. Daud Simanjuntak, MM mengatakan terimakasih atas kepercayaan Ir. Daud Simanjutak, MM Rumah Pembinaan Suster SCMM menjadi tempat Sosper sehingga para Suster mengetahui Peraturan Daerah ( Perda) Nomor 1 Tahun 2022 ini yang selama ini para Suster tidak mengetahuinya.
Dijelaskan Sr. Flora Sihotang, SCMM, disamping para suster mengetahui Perda dimaksud para Suster juga berharap kepada Ir. Daud Simanjuntak, MM sebagai Wakil masyarakat di DPRD Pematangsiantar secara khusus para Suster segala permohonan dan keluhan para suster SCMM dapat di realisasikan dan dikabulkan. ( JS ).






