Pematangsiantar !!! Kompakonline.com – Dengan adanya Pengajuan Keberatan Perpindahan ke Jabatan Fungsional atas nama Guru SMP N 1 Pematangsiantar, Simon Trimanto Tarigan, S.Pd, MM, dan Guru SD N 125554, Suhendri, S.Pd, SD, M. Pd.
Maka DPRD Kota Pematangsiantar melalui komisi 1 DPRD Pematangsiantar mengadakan Rapat Dengar Pendapat ( RDP), Senin ( 10 / 11 / 2025 ).
Wakil Ketua DPRD Pematangsiantar, Ir. Daud Simanjuntak, MM, menyoroti pentingnya transparansi dan keadilan dalam setiap proses mutasi dan rotasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kota.
Menurutnya, RDP lanjutan ini menjadi krusial karena adanya indikasi bahwa kebijakan mutasi yang dilakukan pada awal Oktober 2025 tersebut terkesan melanggar aturan dan tergesa – gesa, sebagaimana dikemukakan oleh para ASN yang mengajukan keberatan.
“Perlu ada kesamaan pandang antar instansi (DPRD dan Pemerintah Kota) mengenai dasar hukum dan prosedur yang benar dalam mutasi pejabat. DPRD, melalui Komisi I, akan terus menelusuri dugaan pelanggaran ini untuk memastikan hak – hak ASN terlindungi dan proses kepegawaian berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku”, tegas Daud Simanjuntak, sembari mengimbau semua pihak untuk bersikap profesional.
Kepala BKPSDM, Timbul Hamonangan Simanjuntak, S.A.P, M.S.P, memberikan klarifikasi bahwa seluruh proses rotasi dan mutasi jabatan dilakukan sesuai ketentuan dan prosedur resmi.
Ia mengungkapkan bahwa usulan rotasi jabatan telah diajukan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 30 September 2025 dan mendapatkan rekomendasi resmi pada 2 Oktober 2025.
“Semua dilakukan melalui mekanisme resmi, termasuk koordinasi dengan BKN, WASDAL (Pengawasan dan Pengendalian), dan Kementerian PANRB. Tidak ada rekayasa atau kepentingan pribadi dalam proses ini”, ujar Kepala BKPSDM.
Ia juga menekankan bahwa promosi dan rotasi jabatan harus didasarkan pada prestasi dan aturan, bukan pada keinginan pribadi atau tekanan, dan mengajak seluruh ASN untuk tetap profesional.
Tindak Lanjut dan Kesimpulan
Meskipun pihak BKPSDM bersikeras bahwa mutasi telah sesuai prosedur, Komisi I DPRD Pematangsiantar, atas arahan dari unsur pimpinan yang diwakili oleh Ir. Daud Simanjuntak, MM, menyepakati untuk menjadwalkan RDP lanjutan lagi.
Hal ini dilakukan guna mendalami lebih lanjut dugaan pelanggaran dan mencari titik temu antara keberatan ASN dengan dasar kebijakan Pemko.
DPRD berharap RDP lanjutan, yang dijadwalkan pada Kamis, 22 November 2025, dapat menghasilkan kesimpulan yang objektif dan adil, serta memastikan bahwa manajemen kepegawaian di Kota Pematangsiantar dijalankan berdasarkan prinsip profesionalitas, meritokrasi, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang -undangan yang berlaku.
DPRD Pematangsiantar berkomitmen untuk mendesak transparansi dan keadilan bagi ASN yang terdampak mutasi tersebut.
Turut hadir Inspektur Kota Pematangsiantar; Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pematangsiantar; Kepala Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar. ( JS ).






