Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Satuan Lalulintas (Sat Lantas) Polres Pematangsiantar melalui Kanit Kamsel IPDA Serly Tarigan, SH memberikan himbauan larangan bergantungan dan duduk diatas kap angkot di Jalan Siantar – Saribu Dolok (simpang 2) Kota Pematangsiantar, pada Senin ( 19 / 05 / 2025 ) siang pukul 12.00 Wib.
Kasat Lantas IPTU Friska Susana, SH mengatakan himbauan itu disampaikan kepada para supir angkot dan anak sekolah baik SMP maupun SMA yang pergi maupun pulang sekolah mengunakan angkot.
Himbauan tersebut untuk mengedukasi betapa bahayanya bergantungan dan duduk diatas kap angkot bagi keselamatan diri sendiri maupun orang lain.
Hal tersebut dilakukan sebagai upaya meningkatkan kesadaran dan tertib dalam berlalu lintas, demi menekan angka pelanggaran dan kecelakaan dalam berlalu lintas. “utamakan keselamatan, para penumpang wajib duduk, ditempat yang layak dan yang telah disiapkan.
Kemudian Memahami arti pentingnya menjaga keselamatan dalam menggunakan fasilitas umum demi keamanan dan keselamatan bersama, menekan angka kecelakaan lalu lintas anak dibawah umur serta terciptanya Kamseltibcarlantas yang aman dan Kondusif
“Kami menghimbau kepada anak didik SMP dan SMA khususnya masih dibawah umur agar duduk di dalam bangku angkot pada saat pergi dan pulang sekolah, Ingat, keluarga saudara sedang menunggu saudara di rumah, kelengahan saudara tersebut, berdampak fatal dan berisiko bagi pengguna jalan lainnya”, Pungkas IPTU Friska. ( JS ).