Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar tangkap dua orang perempuan dan satu orang laki laki memiliki narkotika jenis ganja di Jalan Tangki Gang Bersama Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, pada Kamis ( 28 / 08 / 2025 ) sekira pukul 17.30 Wib.
Kedua perempuan itu berinisial M alias N (20) warga Jalan Tangki Gang Pancur Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar dan SSR (17) warga Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, serta satu orang laki laki berinisial I alias IJ (26) warga Jalan Tangki Gang Zolex Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembring, SH, MH menyampaikan awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika di jalan Tangki Gang Bersama Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Kamis ( 28 / 08 / 2025 ) sekira pukul 17.30 Wib Tim Opsanal Sat Resnarkoba menangkap dua orang perempuan, M alias N dan SSR sedang duduk diatas sepeda motor Suzuki Satria FU yang diparkirkan dipinggir Jalan Tangki Gang Bersama tersebut dengan barang bukti 1 paket narkotika jenis ganja yang sempat dijatuhkan tersangka M alias N menggunakan tangan kirinya dan 1 unit Handphone (HP) di tangan kanan nya berikut uang Rp.70.000 dari kantong baju sebelah kanan depan dan kantong celana belakang kanan tersangka SSR.
Diinterogasi tersangka M alias N mengaku ganja berat bruto 11,38 gram tersebut diperolehnya dari tersangka I alias IJ. Selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan pengembangan dan menangkap tersangka I alias IJ.
Saat itu tidak ditemukan adanya narkoba dari tersangka I alias I, namun tersangka I alias IJ membenarkan pengakuan tersangka M alias N dan ganja tersebut diperolehnya dari seorang laki laki inisial J. Setelah dilakukan pencarian ternyata laki laki inisial J tersebut belum ditemukan dan nomor HP tidak Aktif.
Lalu ketiga tersangka beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Ketiga tersangka itu sudah ditahan untuk diprose dengan mempersangkakan Pasal 114 Ayat (1) subs pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”, Pungkas AKP Irwanta. ( JS ).