Tebingtinggi !!!! Kompakonline.com -Personil Sat Narkoba Polres Tebingtinggi, menangkapan 2 (dua) orang laki-laki yang diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu, Jumat ( 09 / 09 / 2022) sekira pukul 16.00 Wib, di Dusun I Desa Tinokah Kec. Sipispis Kab. Serdang Bedagai tepatnya di gubuk perkebunan sawit.
Kapolres Tebingtinggi melalui Kasi Humas AKP. Agus Srianto, Senin ( 12 / 09 / 2022) kepada wartawan membenarkan penangkapan kedua pelaku tersebut.
Kedua pelaku diketahui betNma Masriadi alias Adi (39) warga Dusun I Desa Serbananti Kec. Sipispis Kab. Serdang Bedagai. Dan Lambas Sinaga alias Lambas (49) warga Dusun I Desa Serbananti Kec. Sipispis Kab. Serdang Bedagai, jelas Kasi Humas.
Dari tangan kedua pelaku ditemukan barang bukti berupa, 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang dibalut siasiban coklat berisikan daun, biji, ranting kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat kotor (brtuto) 689,06 gram, dan berat bersih (Netto) 668,5 gram. 12 (dua belas) bungkus kertas wara putih berisikan daun, biji, ranting kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat kotor (brtuto) 36,10 gram, dan berat bersih (Netto) 31,3 gram. 13 (tiga belas) bungkus kertas warna putih berisikan daun, biji, ranting kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat kotor (brtuto) 18 gram, dan berat bersih (Netto) 13,58 gram. 3 (tiga) bungkus plastik klip berisikan serbuk Kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,36 gram dan berat bersih 0,86 gram. 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan serbuk Kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,26 gram dan berat bersih 0,17 gram. 1 (satu) unit timbangan digital. 3 (tiga) buah wadah plastik. Beberapa buah plastik klip kosong. 3 (tiga) buah pipet runcing. 1 (Satu) unit handphone merek Nokia warna hitam dan uang sebesar Rp 115.000 (seratus lima belas ribu rupiah).
Selanjutnya, petugas membawa kedua pelaku beserta barang bukti yang ditemukan ke kantor Sat Narkoba Polres Tebingtinggi untuk diperiksa lebih lanjut.
Kepada kedua pasal yang dipersangkakan :adalah melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Kasi humas menjelaskan .( Samsudin Silitonga).