Kompak Online
Rabu, 18 Juni 2025
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Sumatera Utara
    • Lintas Provinsi
    • Hukum
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Pariwisata
Kompak Online
No Result
View All Result
Kompak Online
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Lintas Provinsi
  • Pematangsiantar
  • Simalungun
  • Sumatera Utara
  • Internasional
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Pariwisata
ADVERTISEMENT
Home Pematangsiantar
Tahun Anggaran 2025,  Pemko Pematangsiantar Targetkan Pajak Teklame Sebesar Rp.4 Miliar.

Tahun Anggaran 2025,  Pemko Pematangsiantar Targetkan Pajak Teklame Sebesar Rp.4 Miliar.

Tahun Anggaran 2025,  Pemko Pematangsiantar Targetkan Pajak Teklame Sebesar Rp.4 Miliar.

Kompakonline.com by Kompakonline.com
18 Juni 2025 | 18:42 WIB
in Pematangsiantar

Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Tahun Anggaran (TA) 2025 ini, Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menargetkan pajak reklame sebesar Rp.4 Miliar. Terhitung hingga Mei 2025, terealisasi sekitar 51,01 persen atau Rp.2.040.362.000.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BKPD) Kota Pematangsiantar Arri S Sembiring SSTP MSi, Rabu ( 18 / 06 / 2025 ) menerangkan, pajak reklame merupakan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pematangsiantar. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Reklame adalah salah satu pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah berdasarkan penetapan wali kota, dengan kata lain penetapan secara jabatan (official assessment).

Dalam hal penetapan Pajak Reklame, kata Arri, Pemko Pematangsiantar melalui BPKPD melakukan pendataan objek Pajak Reklame. Objek pajak reklame, yakni semua penyelenggaraan Reklame, meliputi : reklame papan/billboard/videotron/megatron, reklame kain, reklame melekat/stiker, reklame selebaran, reklame berjalan termasuk pada kendaraan, reklame udara, reklame apung, reklame film/slide dan reklame peragaan.

“Wajib pajak reklame wajib mendaftarkan objek pajaknya kepada wali kota atau pejabat yang ditunjuk melalui Surat Pendaftaran Objek Pajak (SPOP) yang berisi nama wajib pajak, alamat, jenis objek, lokasi objek, ukuran dan jumlah objek yang diselenggarakan”, terangnya.

Kemudian, BPKPD akan menerbitkan Nomor Objek Pajak Daerah (NOPD). Setelah wajib pajak mendaftarkan objek pajak reklamenya, BPKPD akan melakukan verifikasi ke lapangan dengan cara melakukan peninjauan pada lokasi fisik objek pajak dan/atau lokasi lain di luar lokasi fisik objek pajak, atas data objek pajak.

“Jadi BPKPD memastikan kembali kebenaran data objek pajak reklame yang telah dilakukan pendataan ataupun didaftarkan. Jika ditemukan objek atau media yang belum didaftarkan, BPKPD akan menetapkan secara jabatan atas sejumlah objek yang ditemukan di lapangan”, jelasnya.

Sementara itu, jika wajib pajak belum mengurus izin penyelenggaraan reklame, BPKPD mengimbau wajib pajak untuk segera mengurus perizinan usahanya, dengan membuat surat pernyataan di atas materai secukupnya.

Kemudian, wali kota atau pejabat yang ditunjuk menetapkan pajak terutang berdasarkan SPOP yang telah diverifikasi dengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).

Lebih lanjut Arri menyampaikan, dalam Perda Kota Pematangsiantar, tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25 persen dari Nilai Sewa Reklame. Untuk penyelenggaraan reklame produk rokok dikenakan tambahan 30 persen, untuk P

Produk minuman beralkohol dikenakan tambahan 40 pesen, dan untuk penyelenggaraan reklame di dalam ruangan/gedung sebesar 50 persen dari Nilai Sewa Reklame yang telah ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 25 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, dan Pajak Air Tanah.

Dalam kesempatan tersebut, Arri juga mengatakan, target pajak reklame yang ditetapkan oleh Pemko Pematangsiantar untuk Tahun Anggaran (TA) 2025 sebesar Rp.4 miliar. Sedangkan realisasi sebesar Rp.2.040.362.000 atau 51,01 persen.

Terkait kendala – kendala yang dihadapi, lanjut Arri, antara lain kesadaran wajib pajak yang masih rendah.

Di mana, banyak wajib pajak belum memahami kewajiban dalam membayar pajak reklame, termasuk prosedur dan peraturan, serta lemahnya pengawasan dan pengendalian yang dilakukan. Padahal, pemasangan reklame sesuai zona peruntukan telah ditetapkan sesuai Peraturan Wali kota Pematangsiantar Nomor 12 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Surat Edaran Wali Kota Pematangsiantar tentang Larangan Iklan Produk Tembakau.

Meski begitu, Arri menegaskan pihaknya tetap melakukan upaya atau terobosan untuk meningkatkan penerimaan dari sektor pajak reklame.

Seperti, sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat luas tentang fungsi pajak daerah bagi pembangunan dan kemajuan Kota Pematangsiantar, khususnya kepada wajib pajak reklame tentang pentingnya membayar pajak reklame.

Kemudian, melakukan intensifikasi, yaitu peningkatan penerimaan dari wajib pajak yang sudah terdaftar.

Serta ekstensifikasi, yaitu memperluas basis pajak dengan mendaftarkan wajib pajak baru, serta berusaha mengoptimalkan penerimaan pajak reklame dengan memberdayakan sumber daya yang ada.

“Sedangkan dalam hal pengawasan dan pengendalian, BPKPD Kota Pematangsiantar sangat mengharapkan agar Satpol PP dapat lebih tegas dalam melakukan penegakan Peraturan Daerah. Sehingga optimalisasi pendapatan asli daerah dari sektor pajak reklame dapat tercapai”, tukasnya. ( JS ). 

ShareTweetSendSharePinSend
ADVERTISEMENT

Baca Juga

Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, MKn, Diwakili Sekda Junaedi Sitanggang, SSTP MSi Hadiri Kegiatan Forkopimda  Kecamatan Siantar Marimbun & Kecamatan Siantar Marihat

by Kompakonline.com
18 Juni 2025 | 21:30 WIB

Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Pemko Pematangsiantar terus berusaha untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan memastikan pembangunan yang dilakukan secara merata dan...

Read moreDetails
Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, MKn Bertemu Pihak PT Bank Sumut, di Kantor PT Bank Sumut.
Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, MKn Bertemu Pihak PT Bank Sumut, di Kantor PT Bank Sumut

by Kompakonline.com
18 Juni 2025 | 16:10 WIB

Medan !!!!! Kompakonline.com - Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, MKn bertemu pihak PT Bank Sumut, di Kantor PT Bank...

Read moreDetails
Pencurian Tabung Gas Berakhir di Polsek Siantar Timur Melalui Problem Solving.
Pematangsiantar

Pencurian Tabung Gas Berakhir di Polsek Siantar Timur Melalui Problem Solving

by Kompakonline.com
18 Juni 2025 | 15:57 WIB

Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Polsek Siantar Timur Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibams Kelurahan Siopat Suhu Bripka P. Butar Butar menyelesaikan perkara pencurian...

Read moreDetails
Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar Ny Liswati Wesly Silalahi Hadiri Acara Gebyar IVA Test, Sadanis & Cek Kesehatan Gratis Wilayah Kecamatan Siantar Barat.
Pematangsiantar

Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar Ny Liswati Wesly Silalahi Hadiri Acara Gebyar IVA Test, Sadanis & Cek Kesehatan Gratis Wilayah Kecamatan Siantar Barat

by Kompakonline.com
18 Juni 2025 | 13:12 WIB

Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar Ny Liswati Wesly Silalahi berharap semakin banyak perempuan yang sadar akan pentingnya...

Read moreDetails

Terpopuler

Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, MKn, Diwakili Sekda Junaedi Sitanggang, SSTP MSi Hadiri Kegiatan Forkopimda  Kecamatan Siantar Marimbun & Kecamatan Siantar Marihat

18 Juni 2025 | 21:30 WIB
Simalungun

Bersilahturrahmi Dengan Pimpinan Perusahaan, Bupati Simalungun Ajak Berkolaborasi Wujudkan Semangat Baru Simalungun Menuju Simalungun Maju

18 Juni 2025 | 20:09 WIB
Pematangsiantar

Tahun Anggaran 2025,  Pemko Pematangsiantar Targetkan Pajak Teklame Sebesar Rp.4 Miliar.

18 Juni 2025 | 18:42 WIB
Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, MKn Bertemu Pihak PT Bank Sumut, di Kantor PT Bank Sumut

18 Juni 2025 | 16:10 WIB
Pematangsiantar

Pencurian Tabung Gas Berakhir di Polsek Siantar Timur Melalui Problem Solving

18 Juni 2025 | 15:57 WIB
Pematangsiantar

Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar Ny Liswati Wesly Silalahi Hadiri Acara Gebyar IVA Test, Sadanis & Cek Kesehatan Gratis Wilayah Kecamatan Siantar Barat

18 Juni 2025 | 13:12 WIB
Peristiwa

Polsek Siantar Selatan Laksanakan Patroli Rutin Cegah 3C & Premanisme

18 Juni 2025 | 13:03 WIB
Pematangsiantar

Sat Binmas Polres Pematangsiantar Sambang Bagikan Bansos Kepada Warga Membutuhkan

18 Juni 2025 | 12:49 WIB
Hukum

Tindaklanjuti Call Center 110, Polsek Siantar Martoba Mediasi Masalah Perbuatan Tidak Menyenangkan

18 Juni 2025 | 12:38 WIB
Simalungun

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Sosialisasi Overload & Overdimensi

18 Juni 2025 | 12:30 WIB
Peristiwa

Jalin Komunikasi, Sat Binmas Polres Pematangsiantar Sambangi Masyarakat di Jalan Pane

18 Juni 2025 | 12:20 WIB
Pematangsiantar

Sambut HUT Bhayangkara Ke – 79, Sat Samapta Polres Pematangsiantar Salurkan Bansos Kepada Warga

18 Juni 2025 | 12:13 WIB

Berita Terbaru

Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, MKn, Diwakili Sekda Junaedi Sitanggang, SSTP MSi Hadiri Kegiatan Forkopimda  Kecamatan Siantar Marimbun & Kecamatan Siantar Marihat

18 Juni 2025 | 21:30 WIB
Simalungun

Bersilahturrahmi Dengan Pimpinan Perusahaan, Bupati Simalungun Ajak Berkolaborasi Wujudkan Semangat Baru Simalungun Menuju Simalungun Maju

18 Juni 2025 | 20:09 WIB
Pematangsiantar

Tahun Anggaran 2025,  Pemko Pematangsiantar Targetkan Pajak Teklame Sebesar Rp.4 Miliar.

18 Juni 2025 | 18:42 WIB
Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, MKn Bertemu Pihak PT Bank Sumut, di Kantor PT Bank Sumut

18 Juni 2025 | 16:10 WIB
Pematangsiantar

Pencurian Tabung Gas Berakhir di Polsek Siantar Timur Melalui Problem Solving

18 Juni 2025 | 15:57 WIB
Pematangsiantar

Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar Ny Liswati Wesly Silalahi Hadiri Acara Gebyar IVA Test, Sadanis & Cek Kesehatan Gratis Wilayah Kecamatan Siantar Barat

18 Juni 2025 | 13:12 WIB
Peristiwa

Polsek Siantar Selatan Laksanakan Patroli Rutin Cegah 3C & Premanisme

18 Juni 2025 | 13:03 WIB
Pematangsiantar

Sat Binmas Polres Pematangsiantar Sambang Bagikan Bansos Kepada Warga Membutuhkan

18 Juni 2025 | 12:49 WIB
Hukum

Tindaklanjuti Call Center 110, Polsek Siantar Martoba Mediasi Masalah Perbuatan Tidak Menyenangkan

18 Juni 2025 | 12:38 WIB
Simalungun

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Sosialisasi Overload & Overdimensi

18 Juni 2025 | 12:30 WIB
Peristiwa

Jalin Komunikasi, Sat Binmas Polres Pematangsiantar Sambangi Masyarakat di Jalan Pane

18 Juni 2025 | 12:20 WIB
Pematangsiantar

Sambut HUT Bhayangkara Ke – 79, Sat Samapta Polres Pematangsiantar Salurkan Bansos Kepada Warga

18 Juni 2025 | 12:13 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • ToS

© 2021-2024 kompakonline.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Sumatera Utara
    • Lintas Provinsi
    • Hukum
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Pariwisata

© 2021-2024 kompakonline.com

rotasi barak berita hari ini danau toba