Pematangsiantar !!! Kompakonline.com – Personil piket Unit Gakkum Satuan Lalulintas (Sat Lantas) Polres Pematangsiantar gerak cepat respon laporan masyarakat dengan turun menangani kejadian tabrakan di Jalan Darusalam Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar tepatnya di depan toko Gogo pada hari Minggu ( 06 / 10 / 2024 ) sore sekitar pukul 17.45 Wib.
Tabrakan itu bermula Mariana Maya Rumantri Nainggolan (39) anggota Polri warga Jalan Teratai Kelurahan Pematang Simalungun Kabupaten Simalungun mengendarai sepeda motor Yamaha N-Max plat nomor polisi (Nopol) D 2412 LPN melaju dari arah Terminal Tanjung Pinggir menuju arah Jalan Rakutta Sembiring melalui Jalan Darussalam.
Setiba dilokasi kejadian (TKP) tepatnya depan Toko Gogo, disebelah sisi kanan Mariana ada aspal jalan yang berlubang. Kemudian saat bersamaan dari arah berlawanan datang sepeda motor Honda Vario BK 6951 WAD dikendarai Mariahman Saragih (66) warga Jalan Rakutta Sembiring Lorong 20 Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.
Mengelakkan lubang didepannya itu Mariahman melajukan sepedamotornya ke tengah jalan sebelah Kanan. Namun tiba tiba sepedamotor Mariahman tabrakan dengan sepeda motor motor Yamaha N-Max D 2412 LPN dikendarai Mariana.
Dimana bagian depan sepeda motor dikendarai Mariana berbenturan dengan bagian depan sepeda motor dikendarai Mariahman. Akibat tabrakan itu Mariana dan Mariahman mengalami luka luka selanjutnya di bawa ke Rumah Sakit (RS) Efarina untuk mendapatkan pertolongan medis.
Menerima laporan masyarakat, Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Pematangsiantar IPDA Ellon bersama personil piket langsung melakukan olah TKP dan barang bukti kedua sepedamotor tersebut, kemudian melihat kondisi Mariana dan Mariahman yang mendapatkan perawatan inap atau opname di RS Efarina.
Sementara itu Kasat Lantas AKP Gabriellah A. Gultom SIK, MH membenarkan terjadinya tabrakan tersebut dan sudah mengamankan barang bukti kedua sepedamotor tersebut.
“Kejadian tabrakan itu masih dalam penyelidikan untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku”, Kata AKP Gabriellah. ( JS ).