Kompak Online
Senin, 5 Januari 2026
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Sumatera Utara
    • Lintas Provinsi
    • Hukum
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Pariwisata
Kompak Online
No Result
View All Result
Kompak Online
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Lintas Provinsi
  • Pematangsiantar
  • Simalungun
  • Sumatera Utara
  • Internasional
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Pariwisata
ADVERTISEMENT
Home Hukum
Kuasa Hukum Daulat Sihombing.SH.MH.

Kuasa Hukum Daulat Sihombing.SH.MH.

SUMUT WATCH : Pemahaman Walikota Pematangsiantar Tentang Kewenangan Pelaksana Tugas Walikota Salah & Keliru

Kompakonline.com by Kompakonline.com
9 September 2022 | 00:05 WIB
in Hukum

P. Siantar !!!! Kompakonline.com – Rapat Dengar Pendapat Gabungan Komisi DPRD Kota Pematangsiantar dengan Walikota Pematangsiantar, yang dipimpin Ketua DPRD, Timbul Lingga, SH dan Mangatas Silalahi, SE, Ronald Tampubolon, SE masing- masing Wakil Ketua, tentang Keputusan Plt. Walikota Pematangsiantar Nomor : 800 / 645 / VII / WK – THN 2022 Tentang Pengangkatan Kembali Dirut Perumda Tirtauli Pematangsiantar Periode 2022 – 2027, atas nama Ir. Zulkifli Lubis, telah berlangsung Senin 05/09/2022 di Gedung DPRD Kota Pematangsiantar.

Terhadap RDP tersebut, Daulat Sihombing, SH, MH selaku Ketua Perkumpulan Sumut Watch, menyampaikan pendapatnya, bahwa RDP Gabungan Komisi DPRD Kota Pematangsiantar dengan Walikota Pematangsiantar dengan segala plus – minusnya patut diapresiasi sebagai wujud nyata betapa Pimpinan DPRD Kota Pematangsiantar cukup respek dengan aspirasi masyarakat yang secara spesifik mempertanyakan Pengangkatan Kembali Dirut Perumda Tirtauli Periode 2022 – 2027, atas nama Ir. Zulkifli Lubis.

Secara prosedur menurut mantan Hakim Adhoc pada Pengadilan Negeri Medan ini, RDP Gabungan telah berlangsung secara baik dan konseptual, bahkan antusias serta perhatian dari rekan- rekan anggota DPRD sangat menggembirakan sebagaimana terlihat dari kehadiran dan sejumlah pertanyaan kritis kepada Walikota seputar Pengangkatan Pengangkatan Kembali Dirut Perumda Tirtauli Periode 2022 – 2027, atas nama Ir. Zulkifli Lubis. Terutama dari unsur DPRD Komisi II yang menganalisis secara mendasar tentang kinerja dan prestasi Sdr. Ir. Zulkifli Lubis, MT sebagai Dirut Periode 2018 – 2022.

DUA SUBSTANSI RDP

Namun meski demikian, urai aktivis ini, secara substansi RDP Gabungan masih menyisakan beberapa catatan kritis. Menurutnya, substansi permintaan RDP sebenarnya hanya meliputi 2 (dua) hal. Pertama, apakah Pelaksana Tugas Walikota berwenang atau tidak berwenang, dapat atau tidak dapat, sah atau tidak sah menurut hukum, untuk mengangkat kembali Dirut Perumda Tirtauli 2022 – 2027, n. Ir. Zulkifli Lubis?. Kedua, apakah Pengangkatan Kembali Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirtauli Kota Pematangsiantar Masa Jabatan 2022 – 2027, yang dilakukan secara perseorangan, hanya atas nama Ir. Zulkifli Lubis, boleh atau tidak boleh, sah atau tidak sah menurut hukum?

Daulat mencatat, adanya sejumlah pertanyaan para anggota DPRD yang Terhormat yang mendebat tentang keabsahan Kewenangan Pelaksana Tugas Walikota, namun seakan takluk ketika dihadapkan dengan penjelasan Walikota melalui Kabag Hukum yang mengklaim telah mendapat arahan dari Biro Hukum Kepmendagri bahwa Plt. Walikota berwenang untuk mengangkat kembali Dirut Perumda Tirtauli Periode 2022 – 2027. Adapun larangan dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, menurut Kabag Hukum, tidak berlaku pada BUMD. Padahal penjelasan Kabag Hukum Pemko ini SALAH dan KELIRU. Pasal 14 ayat (7) UU No. 30 Tahun 2014, bahwa : “Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh wewenang melalui mandat tidak berwenang mengambil Keputusan dan/ atau Tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian dan alokasi anggaran”, secara tegas ditujukan kepada Badan dan/ atau Pejabat Pemerintahan.

TIDAK SAH SECARA HUKUM

Perdebatan yang tertinggal menurut Daulat yang juga Advokat ini, para anggota Dewan yang Terhormat semestinya teguh dengan pendirian dan prinsip hukum, bahwa jika Plt. Walikota Pematangsiantar tidak memiliki referensi dan argumentasi hukum untuk mengesampingkan Pasal 14 ayat (7) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, maka Pelaksana Tugas Walikota haruslah dinyatakan tidak berwenang untuk mengambil Keputusan dan/ atau Tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian dan alokasi anggaran, sehingga konsekuensinya Keputusan Plt. Walikota Pematangsiantar yang mengangkat kembali Dirut Perumda Tirtauli Periode 2022 – 2027, an. Ir. Zulkifli Lubis, Tidak Sah Secara Hukum.

Demikian halnya dengan perdebatan kedua tentang Pengangkatan Kembali Dirut Perumda Tirtauli Periode 2022 – 2027, yang dilakukan secara perseorangan, hanya atas nama Ir. Zulkifli Lubis. Pada tataran ini, ujar Daulat, semua perangkat peraturan yang terkait dengan BUMD baik UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD, Permendagri No. 37 Tahun 2018 dan Perda Kota Pematangsiantar No. 03 Tahun 2020, mengatur bahwa pengangkatan Direksi/ Anggota Direksi BUMN/ Perumda adalah bersifat kolektif/ sistem paket dan tidak bersifat perseorangan.

Perdebatan yang tertinggal menurut Daulat, semestinya para anggota DPRD yang Terhormat, semestinya teguh dengan pendirian serta prinsip hukum, bahwa jika Pengangkatan Dirut Perumda Tirtauli Periode 2022 – 2027, hanya dilakukan secara berseorangan yang ditujukan kepada Sdr. Ir. Zulkifli Lubis, MT, maka Keputusan Plt. Walikota Pematangsiantar Tentang Pengangkatan Kembali Dirut Perumda Tirtauli Periode 2022 – 2027, atas nama Ir. Zulkifli Lubis, Tidak Sah Secara Hukum.

Oleh karena secara kewenangan, Plt. Walikota tidak berwenang untuk mengangkat Kembali Dirut Perumda Tirtauli Periode 2022 – 2027, an. Ir. Zulkili Lubis MT, dan karena pengangkatan kembali Sdr. Ir. Zulkifli Lubis MT, sebagai Dirut Perumda Tirtauli Periode 2022 – 2027 bersifat perseorangan melanggar atau bertentangan dengan peraturan perundang- udangan, maka Daulat menegaskan, Keputusan Plt. Walikota Pematangsiantar tentang Pengangkatan Kembali Sdr. Ir. Zulkfili Lubis sebagai Dirut Perumda Tirutali Tirtauli Periode 2022 – 2027, harus direkomendasikan untuk dibatalkan.

Faktanya, menurut Daulat kesimpulan RDP Gabungan Komisi hanya mencatatkan, “Keputusan Plt. Walikota Pematangsiantar tentang Pengangkatan Kembali Dirut Perumda Tirtauli Periode 2022 – 2027, an. Ir. Zulkifli Lubis, akan dikaji kembali secara hukum dan lain- lain”, sehingga masih membutuhkan tindak lanjut secara proses politik maupun proses hukum. ( JS).

 

ShareTweetSendSharePinSend
ADVERTISEMENT

Baca Juga

Sat Narkoba Polres Simalungun Tancap Gas di 2025, Pengungkapan Kasus Narkoba Meningkat Signifikan.
Hukum

Sat Narkoba Polres Simalungun Tancap Gas di 2025, Pengungkapan Kasus Narkoba Meningkat Signifikan

by Kompakonline.com
31 Desember 2025 | 22:26 WIB

Simalungun !!!! Kompakonline.com – Sepanjang tahun 2025, Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun menunjukkan kinerja yang semakin agresif dan profesional dalam...

Read moreDetails
Heboh, Di Rilis Akhir Tahun, Jatanras Polres Simalungun Umumkan Penetapan ASN Tersangka Penembakan 4 Warga Gara - Gara Lampu Natal.
Hukum

Heboh, Di Rilis Akhir Tahun, Jatanras Polres Simalungun Umumkan Penetapan ASN Tersangka Penembakan 4 Warga Gara – Gara Lampu Natal

by Kompakonline.com
31 Desember 2025 | 01:18 WIB

Simalungun !!!! Kompakonline.com - Rilis akhir tahun Polres Simalungun yang berlangsung pada Selasa sore, 30 Desember 2025, di Aula Andar...

Read moreDetails
Tegas & Profesional, Kasat Reskrim Polres Simalungun Pastikan Kasus Pembunuhan Anak Diproses Tuntas Sesuai Hukum.
Hukum

Tegas & Profesional, Kasat Reskrim Polres Simalungun Pastikan Kasus Pembunuhan Anak Diproses Tuntas Sesuai Hukum

by Kompakonline.com
31 Desember 2025 | 01:08 WIB

Simalungun !!!! Kompakonline.com – Polres Simalungun menunjukkan ketegasan dan profesionalisme dalam menangani kasus pembunuhan anak yang menggegerkan masyarakat. Hal ini...

Read moreDetails
Kolaborasi Sat Reskrim Dan Polsek Serbelawan Gerak Kilat Tangkap Pelaku Pembunuh Siswi SMP, Terungkap Motif Uang Aborsi.
Hukum

Kolaborasi Sat Reskrim Dan Polsek Serbelawan Gerak Kilat Tangkap Pelaku Pembunuh Siswi SMP, Terungkap Motif Uang Aborsi

by Kompakonline.com
29 Desember 2025 | 20:51 WIB

Simalungun !!!! Kompakonline.com - Dalam waktu kurang dari 5 jam sejak penemuan mayat, tim gabungan Polsek Serbelawan dan Unit Jatanras...

Read moreDetails

Terpopuler

Pematangsiantar

Polsek Siantar Marihat Tindak Lanjuti Aduan Masyatakat Melalui Call Center 110 Keributan Pasutri

5 Januari 2026 | 11:04 WIB
Pematangsiantar

Polsek Siantar Utara Tindak Lanjuti Aduan Masyatakat Melalui Call Center 110

5 Januari 2026 | 10:52 WIB
Simalungun

Kapolsek Bosar Maligas Beribadah Bersama Jemaat, Jalin Kedekatan Polri Dengan Masyarakat

4 Januari 2026 | 19:56 WIB
Simalungun

Libur Panjang Tahun Baru Berakhir, Tim Pam Obvit Polres Simalungun Sukses Ciptakan Rasa Aman di 10 Destinasi Wisata

4 Januari 2026 | 19:51 WIB
Simalungun

Hadiri Acara Resepsi Hari Amal Bakti Ke – 80, Bupati Simalungun Harapkan Kemenag Tetap Menjadi Motor Kerukunan Umat Beragama

3 Januari 2026 | 21:35 WIB
Simalungun

Ops Lilin Toba 2025 Resmi Berakhir, Polres Simalungun Lanjutkan Pengamanan Arus Balik Lewat KRYD

2 Januari 2026 | 22:24 WIB
Simalungun

Insting Reserse Seperti Mata Elang, IPTU Sugeng Suratman Raih Kenaikan Pangkat : “Harus Bisa Melihat Jauh ke Depan”

2 Januari 2026 | 22:17 WIB
Simalungun

Kado Tahun Baru Terbaik, Kapolsek Serbelawan Raih Pangkat AKP, Tiga Balok Emas Hiasi Pundak : “Saya Terinspirasi Semangat Huoe Geng”

2 Januari 2026 | 21:21 WIB
Simalungun

Komitmen 2026! Kapolres Simalungun Lantik 49 Personel Berpangkat Baru, Ajak Terus Mengabdi Untuk Nusa & Bangsa Dengan Dedikasi Lebih Tinggi

2 Januari 2026 | 20:09 WIB
Pematangsiantar

Kapolres Pematangsiantar Pimpin Korps Raport Kenaikan Pangkat 62 Personil

2 Januari 2026 | 19:58 WIB
Simalungun

Kapolres Simalungun Ajak Warga Jaga Persatuan di Tahun Baru 2026 : “Indonesia Harus Aman & Damai”

1 Januari 2026 | 19:14 WIB
Pematangsiantar

Ketua Tim TP PKK Kota Pematangsiantar Ny Liswati Wesly Silalahi Bersama Keluarga Kunjungi Stand UMKM Hingga Saksikan & Ikut Mendampingi Penampilan Anak – Anak Dari Yayasan Rumah Ramah Anak Berkebutuhan Khusus (RRABK)

1 Januari 2026 | 19:06 WIB

Berita Terbaru

Pematangsiantar

Polsek Siantar Marihat Tindak Lanjuti Aduan Masyatakat Melalui Call Center 110 Keributan Pasutri

5 Januari 2026 | 11:04 WIB
Pematangsiantar

Polsek Siantar Utara Tindak Lanjuti Aduan Masyatakat Melalui Call Center 110

5 Januari 2026 | 10:52 WIB
Simalungun

Kapolsek Bosar Maligas Beribadah Bersama Jemaat, Jalin Kedekatan Polri Dengan Masyarakat

4 Januari 2026 | 19:56 WIB
Simalungun

Libur Panjang Tahun Baru Berakhir, Tim Pam Obvit Polres Simalungun Sukses Ciptakan Rasa Aman di 10 Destinasi Wisata

4 Januari 2026 | 19:51 WIB
Simalungun

Hadiri Acara Resepsi Hari Amal Bakti Ke – 80, Bupati Simalungun Harapkan Kemenag Tetap Menjadi Motor Kerukunan Umat Beragama

3 Januari 2026 | 21:35 WIB
Simalungun

Ops Lilin Toba 2025 Resmi Berakhir, Polres Simalungun Lanjutkan Pengamanan Arus Balik Lewat KRYD

2 Januari 2026 | 22:24 WIB
Simalungun

Insting Reserse Seperti Mata Elang, IPTU Sugeng Suratman Raih Kenaikan Pangkat : “Harus Bisa Melihat Jauh ke Depan”

2 Januari 2026 | 22:17 WIB
Simalungun

Kado Tahun Baru Terbaik, Kapolsek Serbelawan Raih Pangkat AKP, Tiga Balok Emas Hiasi Pundak : “Saya Terinspirasi Semangat Huoe Geng”

2 Januari 2026 | 21:21 WIB
Simalungun

Komitmen 2026! Kapolres Simalungun Lantik 49 Personel Berpangkat Baru, Ajak Terus Mengabdi Untuk Nusa & Bangsa Dengan Dedikasi Lebih Tinggi

2 Januari 2026 | 20:09 WIB
Pematangsiantar

Kapolres Pematangsiantar Pimpin Korps Raport Kenaikan Pangkat 62 Personil

2 Januari 2026 | 19:58 WIB
Simalungun

Kapolres Simalungun Ajak Warga Jaga Persatuan di Tahun Baru 2026 : “Indonesia Harus Aman & Damai”

1 Januari 2026 | 19:14 WIB
Pematangsiantar

Ketua Tim TP PKK Kota Pematangsiantar Ny Liswati Wesly Silalahi Bersama Keluarga Kunjungi Stand UMKM Hingga Saksikan & Ikut Mendampingi Penampilan Anak – Anak Dari Yayasan Rumah Ramah Anak Berkebutuhan Khusus (RRABK)

1 Januari 2026 | 19:06 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • ToS

© 2021-2024 kompakonline.com

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Sumatera Utara
    • Lintas Provinsi
    • Hukum
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Pariwisata

© 2021-2024 kompakonline.com

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini