Kompak Online
Selasa, 16 September 2025
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Sumatera Utara
    • Lintas Provinsi
    • Hukum
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Pariwisata
Kompak Online
No Result
View All Result
Kompak Online
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Lintas Provinsi
  • Pematangsiantar
  • Simalungun
  • Sumatera Utara
  • Internasional
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Pariwisata
ADVERTISEMENT
Home Hukum
Kuasa Hukum Daulat Sihombing.SH.MH.

Kuasa Hukum Daulat Sihombing.SH.MH.

SUMUT WATCH : Pemahaman Walikota Pematangsiantar Tentang Kewenangan Pelaksana Tugas Walikota Salah & Keliru

Kompakonline.com by Kompakonline.com
9 September 2022 | 00:05 WIB
in Hukum

P. Siantar !!!! Kompakonline.com – Rapat Dengar Pendapat Gabungan Komisi DPRD Kota Pematangsiantar dengan Walikota Pematangsiantar, yang dipimpin Ketua DPRD, Timbul Lingga, SH dan Mangatas Silalahi, SE, Ronald Tampubolon, SE masing- masing Wakil Ketua, tentang Keputusan Plt. Walikota Pematangsiantar Nomor : 800 / 645 / VII / WK – THN 2022 Tentang Pengangkatan Kembali Dirut Perumda Tirtauli Pematangsiantar Periode 2022 – 2027, atas nama Ir. Zulkifli Lubis, telah berlangsung Senin 05/09/2022 di Gedung DPRD Kota Pematangsiantar.

Terhadap RDP tersebut, Daulat Sihombing, SH, MH selaku Ketua Perkumpulan Sumut Watch, menyampaikan pendapatnya, bahwa RDP Gabungan Komisi DPRD Kota Pematangsiantar dengan Walikota Pematangsiantar dengan segala plus – minusnya patut diapresiasi sebagai wujud nyata betapa Pimpinan DPRD Kota Pematangsiantar cukup respek dengan aspirasi masyarakat yang secara spesifik mempertanyakan Pengangkatan Kembali Dirut Perumda Tirtauli Periode 2022 – 2027, atas nama Ir. Zulkifli Lubis.

Secara prosedur menurut mantan Hakim Adhoc pada Pengadilan Negeri Medan ini, RDP Gabungan telah berlangsung secara baik dan konseptual, bahkan antusias serta perhatian dari rekan- rekan anggota DPRD sangat menggembirakan sebagaimana terlihat dari kehadiran dan sejumlah pertanyaan kritis kepada Walikota seputar Pengangkatan Pengangkatan Kembali Dirut Perumda Tirtauli Periode 2022 – 2027, atas nama Ir. Zulkifli Lubis. Terutama dari unsur DPRD Komisi II yang menganalisis secara mendasar tentang kinerja dan prestasi Sdr. Ir. Zulkifli Lubis, MT sebagai Dirut Periode 2018 – 2022.

DUA SUBSTANSI RDP

Namun meski demikian, urai aktivis ini, secara substansi RDP Gabungan masih menyisakan beberapa catatan kritis. Menurutnya, substansi permintaan RDP sebenarnya hanya meliputi 2 (dua) hal. Pertama, apakah Pelaksana Tugas Walikota berwenang atau tidak berwenang, dapat atau tidak dapat, sah atau tidak sah menurut hukum, untuk mengangkat kembali Dirut Perumda Tirtauli 2022 – 2027, n. Ir. Zulkifli Lubis?. Kedua, apakah Pengangkatan Kembali Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirtauli Kota Pematangsiantar Masa Jabatan 2022 – 2027, yang dilakukan secara perseorangan, hanya atas nama Ir. Zulkifli Lubis, boleh atau tidak boleh, sah atau tidak sah menurut hukum?

Daulat mencatat, adanya sejumlah pertanyaan para anggota DPRD yang Terhormat yang mendebat tentang keabsahan Kewenangan Pelaksana Tugas Walikota, namun seakan takluk ketika dihadapkan dengan penjelasan Walikota melalui Kabag Hukum yang mengklaim telah mendapat arahan dari Biro Hukum Kepmendagri bahwa Plt. Walikota berwenang untuk mengangkat kembali Dirut Perumda Tirtauli Periode 2022 – 2027. Adapun larangan dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, menurut Kabag Hukum, tidak berlaku pada BUMD. Padahal penjelasan Kabag Hukum Pemko ini SALAH dan KELIRU. Pasal 14 ayat (7) UU No. 30 Tahun 2014, bahwa : “Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh wewenang melalui mandat tidak berwenang mengambil Keputusan dan/ atau Tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian dan alokasi anggaran”, secara tegas ditujukan kepada Badan dan/ atau Pejabat Pemerintahan.

TIDAK SAH SECARA HUKUM

Perdebatan yang tertinggal menurut Daulat yang juga Advokat ini, para anggota Dewan yang Terhormat semestinya teguh dengan pendirian dan prinsip hukum, bahwa jika Plt. Walikota Pematangsiantar tidak memiliki referensi dan argumentasi hukum untuk mengesampingkan Pasal 14 ayat (7) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, maka Pelaksana Tugas Walikota haruslah dinyatakan tidak berwenang untuk mengambil Keputusan dan/ atau Tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian dan alokasi anggaran, sehingga konsekuensinya Keputusan Plt. Walikota Pematangsiantar yang mengangkat kembali Dirut Perumda Tirtauli Periode 2022 – 2027, an. Ir. Zulkifli Lubis, Tidak Sah Secara Hukum.

Demikian halnya dengan perdebatan kedua tentang Pengangkatan Kembali Dirut Perumda Tirtauli Periode 2022 – 2027, yang dilakukan secara perseorangan, hanya atas nama Ir. Zulkifli Lubis. Pada tataran ini, ujar Daulat, semua perangkat peraturan yang terkait dengan BUMD baik UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD, Permendagri No. 37 Tahun 2018 dan Perda Kota Pematangsiantar No. 03 Tahun 2020, mengatur bahwa pengangkatan Direksi/ Anggota Direksi BUMN/ Perumda adalah bersifat kolektif/ sistem paket dan tidak bersifat perseorangan.

Perdebatan yang tertinggal menurut Daulat, semestinya para anggota DPRD yang Terhormat, semestinya teguh dengan pendirian serta prinsip hukum, bahwa jika Pengangkatan Dirut Perumda Tirtauli Periode 2022 – 2027, hanya dilakukan secara berseorangan yang ditujukan kepada Sdr. Ir. Zulkifli Lubis, MT, maka Keputusan Plt. Walikota Pematangsiantar Tentang Pengangkatan Kembali Dirut Perumda Tirtauli Periode 2022 – 2027, atas nama Ir. Zulkifli Lubis, Tidak Sah Secara Hukum.

Oleh karena secara kewenangan, Plt. Walikota tidak berwenang untuk mengangkat Kembali Dirut Perumda Tirtauli Periode 2022 – 2027, an. Ir. Zulkili Lubis MT, dan karena pengangkatan kembali Sdr. Ir. Zulkifli Lubis MT, sebagai Dirut Perumda Tirtauli Periode 2022 – 2027 bersifat perseorangan melanggar atau bertentangan dengan peraturan perundang- udangan, maka Daulat menegaskan, Keputusan Plt. Walikota Pematangsiantar tentang Pengangkatan Kembali Sdr. Ir. Zulkfili Lubis sebagai Dirut Perumda Tirutali Tirtauli Periode 2022 – 2027, harus direkomendasikan untuk dibatalkan.

Faktanya, menurut Daulat kesimpulan RDP Gabungan Komisi hanya mencatatkan, “Keputusan Plt. Walikota Pematangsiantar tentang Pengangkatan Kembali Dirut Perumda Tirtauli Periode 2022 – 2027, an. Ir. Zulkifli Lubis, akan dikaji kembali secara hukum dan lain- lain”, sehingga masih membutuhkan tindak lanjut secara proses politik maupun proses hukum. ( JS).

 

ShareTweetSendSharePinSend
ADVERTISEMENT

Baca Juga

Operasi Spektakuler, Satnarkoba Polres Simalungun Ringkus Bandar Narkoba Dengan Temuan 159 Gram Sabu-Ganja.
Hukum

Operasi Spektakuler, Satnarkoba Polres Simalungun Ringkus Bandar Narkoba Dengan Temuan 159 Gram Sabu-Ganja

by Kompakonline.com
14 September 2025 | 18:47 WIB

Simalungun !!!! Kompakonline.com - Dalam aksi yang menunjukkan profesionalisme tinggi, Satuan Narkoba Polres Simalungun kembali membuktikan keseriusannya memberantas peredaran narkotika...

Read moreDetails
Sat Narkoba Polres Simalungun Berhasil Bongkar Transaksi Sabu, Satu Pelaku Diamankan.
Hukum

Sat Narkoba Polres Simalungun Berhasil Bongkar Transaksi Sabu, Satu Pelaku Diamankan

by Kompakonline.com
13 September 2025 | 17:31 WIB

Simalungun !!!! Kompakonline.com - Satuan Narkoba Polres Simalungun kembali menorehkan prestasi gemilang dalam pemberantasan tindak pidana narkotika. Berkat kerjasama yang...

Read moreDetails
Polsek Perdagangan Ringkus Pelaku Pencurian Toko Kosmetik Senilai Rp. 84 Juta, Satu Tersangka Masih Buron.
Hukum

Polsek Perdagangan Ringkus Pelaku Pencurian Toko Kosmetik Senilai Rp. 84 Juta, Satu Tersangka Masih Buron

by Kompakonline.com
12 September 2025 | 23:12 WIB

Simalungun !!!!! Kompakonline.com - Unit Reskrim Polsek Perdagangan Polres Simalungun berhasil mengamankan salah satu pelaku pencurian toko kosmetik dengan kerugian...

Read moreDetails
Polsek Tanah Jawa Berhasil Bekuk Pelaku Pencurian Warung Kelontong, Kerugian Capai Rp. 3,5 Juta.
Hukum

Polsek Tanah Jawa Berhasil Bekuk Pelaku Pencurian Warung Kelontong, Kerugian Capai Rp. 3,5 Juta

by Kompakonline.com
12 September 2025 | 23:04 WIB

Simalungun !!!! Kompakonline.com - Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa Polres Simalungun berhasil menangkap pelaku pencurian warung kelontong setelah melakukan penyelidikan...

Read moreDetails

Terpopuler

Regional

Pengabdian Tanpa Batas, Sat Lantas Polres Simalungun Gelar Blue Light Patrol Demi Keamanan Malam Hari

15 September 2025 | 22:31 WIB
Simalungun

Pengabdian Tanpa Batas, Sat Lantas Polres Simalungun Tegas Jaga Keamanan Jalan Dari Balap Liar & Begal

15 September 2025 | 21:22 WIB
Simalungun

Bhabinkamtibmas Polsek Balata Dukung Program Ketahanan Pangan Presiden Prabowo Melalui Monitoring Hampang Jagung

15 September 2025 | 20:56 WIB
Simalungun

Humas Polres Simalungun Ikuti Sosialisasi Email Polri Untuk Optimalisasi Manajemen Citra

15 September 2025 | 20:46 WIB
Peristiwa

Tim Inafis Polres Simalungun Sigap Evakuasi Mayat Lansia Yang Ditemukan Tujuh Hari Setelah Meninggal

15 September 2025 | 20:38 WIB
Pendidikan

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Hadiri Pelantikan PKS YP Teladan, Jadilah Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas

15 September 2025 | 18:08 WIB
Regional

Polres Pematangsiantar KRYR, Pantau Situasi Kamtibmas

15 September 2025 | 18:03 WIB
Pematangsiantar

Polsek Siantar Timur Minggu Kasih Curhat Kamtibmas, Sosialisasi Call Centre 110

15 September 2025 | 17:48 WIB
Pematangsiantar

Polres Pematangsiantar Antisipasi Ganguan Kamtibmas Melalui Patroli Skala Besar

15 September 2025 | 17:42 WIB
Pematangsiantar

Polsek Siantar Barat Gelar Patroli Siang Hari Cegah 3C & Premanisme Diwilkumnya

15 September 2025 | 16:04 WIB
Pematangsiantar

Cegah Peredaran Narkoba, Polsek Siantar Barat Patroli KBN

15 September 2025 | 15:40 WIB
Peristiwa

Sigap di Tengah Hujan, Unit Lantas Polsek Tanah Jawa Atur Lalu Lintas Akibat Truk Masuk Gorong – Gorong

14 September 2025 | 23:59 WIB

Berita Terbaru

Regional

Pengabdian Tanpa Batas, Sat Lantas Polres Simalungun Gelar Blue Light Patrol Demi Keamanan Malam Hari

15 September 2025 | 22:31 WIB
Simalungun

Pengabdian Tanpa Batas, Sat Lantas Polres Simalungun Tegas Jaga Keamanan Jalan Dari Balap Liar & Begal

15 September 2025 | 21:22 WIB
Simalungun

Bhabinkamtibmas Polsek Balata Dukung Program Ketahanan Pangan Presiden Prabowo Melalui Monitoring Hampang Jagung

15 September 2025 | 20:56 WIB
Simalungun

Humas Polres Simalungun Ikuti Sosialisasi Email Polri Untuk Optimalisasi Manajemen Citra

15 September 2025 | 20:46 WIB
Peristiwa

Tim Inafis Polres Simalungun Sigap Evakuasi Mayat Lansia Yang Ditemukan Tujuh Hari Setelah Meninggal

15 September 2025 | 20:38 WIB
Pendidikan

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Hadiri Pelantikan PKS YP Teladan, Jadilah Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas

15 September 2025 | 18:08 WIB
Regional

Polres Pematangsiantar KRYR, Pantau Situasi Kamtibmas

15 September 2025 | 18:03 WIB
Pematangsiantar

Polsek Siantar Timur Minggu Kasih Curhat Kamtibmas, Sosialisasi Call Centre 110

15 September 2025 | 17:48 WIB
Pematangsiantar

Polres Pematangsiantar Antisipasi Ganguan Kamtibmas Melalui Patroli Skala Besar

15 September 2025 | 17:42 WIB
Pematangsiantar

Polsek Siantar Barat Gelar Patroli Siang Hari Cegah 3C & Premanisme Diwilkumnya

15 September 2025 | 16:04 WIB
Pematangsiantar

Cegah Peredaran Narkoba, Polsek Siantar Barat Patroli KBN

15 September 2025 | 15:40 WIB
Peristiwa

Sigap di Tengah Hujan, Unit Lantas Polsek Tanah Jawa Atur Lalu Lintas Akibat Truk Masuk Gorong – Gorong

14 September 2025 | 23:59 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • ToS

© 2021-2024 kompakonline.com

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Sumatera Utara
    • Lintas Provinsi
    • Hukum
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Pariwisata

© 2021-2024 kompakonline.com

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini