Kompak Online
Senin, 20 Oktober 2025
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Sumatera Utara
    • Lintas Provinsi
    • Hukum
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Pariwisata
Kompak Online
No Result
View All Result
Kompak Online
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Lintas Provinsi
  • Pematangsiantar
  • Simalungun
  • Sumatera Utara
  • Internasional
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Pariwisata
ADVERTISEMENT
Home Sumatera Utara
Kuasa Hukum : Daulat Sihombing, SH, MH.

Kuasa Hukum : Daulat Sihombing, SH, MH.

Sumut Watch Gugat PT. Samukti karya Lestari Sebesar RP. 604 M Lebih Karena Ingkar Janji

Kompakonline.com by Kompakonline.com
25 Oktober 2023 | 23:02 WIB
in Sumatera Utara

Tapsel !!! Kompakonline.com – Daulat Sihombing, SH, MH, Gita Tri Olanda, SH dan Arsula Gultom, SH, atas nama dan untuk kepentingan Koperasi Tondi Bersama (KTB) selaku Penggugat menggugat PT. Samukti Karya Lestari (PT. SKL) selaku Tergugat sebesar Rp. 604 Miliar lebih di Pengadilan Negeri Padang Sidempuan. Pasalnya, PT. SKL yang bergerak dibidang usaha perkebunan di Desa Huta Raja Kec. Batang Toru, Kab. Tapanuli Selatan ini dianggap wanprestasi atau ingkar janji.

Sidang perdana perkara perdata dengan register No. 37 / Pdt.G / 2023 / PN Psp ini mulai disidangkan hari Selasa ( 24 / 10 / 2023 ) dengan Majelis Hakim yang dipimpin Faizal, SH, MH selaku Ketua dan Prihatin Setyo Raharjo, SH, MH dan Ricky Rahman Sigalingging, SH, MH masing – masing sebagai Anggota. Selain PT. SKL sebagai Tergugat yang bermarkas di Jakarta, Daulat, dkk juga menggugat Drs. M. Jusar Nasution (eks Ketua KTB) sebagai Turut Tergugat I, Awaluddin Tanjung (eks Sekretaris KTB) sebagai Turut Tergugat II dan Dora Melda Napitupulu (eks Bendahara KTB) sebagai Turut Tergugat III dan Bupati Tapanuli Selatan sebagai Turut Tergugat IV. Dalam sidang perdana, Tergugat tidak hadir sedangkan Para Turut Tergugat hadir masing – masing hadir dengan diwakili oleh kuasanya.

Bermula Dari Kesepakatan

Daulat Sihombing, SH, MH, mantan Hakim Adhoc pada PN. Medan Periode 2006 – 2016 ini menjelaskan, bahwa gugatan kliennya berawal dari adanya Perjanjian Kesepakatan antara PT. SKL dengan KTB. Perjanjian itu berupa Kerjasama Pembangunan Kebun Sawit Pola Kemitraan di Desa Huta Raja, Kel. Hutaraja, Kecamatan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, tertanggal 13 – 11 – 2008, yang ditandatangani secara dibawah tangan oleh Drs. Gita Sapta Adi selaku Dirut PT. SKL (Pihak Pertama) dan Drs. M. Jusar Nasution selaku Ketua KTB (Pihak Kedua). Obyek lokasi usaha perkebunan dalam kesepakatan tersebut merupakan pelepasan kawasan hutan di Kecamatan Muara Batang Toru Kab. Tapanuli Selatan seluas kurang lebih 10.407 ha yang terdiri dari 11 sertifikat HGU.

Perjanjian antara PT. SKL dengan Pengurus KTB, pada dasarnya merupakan implementasi dari Pasal 11, Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 26 / Permentan / OT.140 / 2 / 2007 Tentang Pedoman Pertanian Usaha Perkebunan, bahwa perusahaan perkebunan yang memiliki IUP atau IUP-B, wajib membangun kebun untuk masyarakat sekitar minimal 20% dari total luas area perkebunan.

Point terpenting dari perjanjian antara PT. SKL dengan KTB sebagaimana tersebut dalam Pasal 2 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 6 ayat (1) dan (2), bahwa jika Tergugat mengelola lahan kebun seluas 5.000 Ha maka hasil lahan 1.000 Ha dialokasikan kepada Penggugat. Lalu Jika Tergugat mengelola lahan kebun seluas 9.000 Ha, maka Tergugat akan memberikan hasil usaha dari lahan seluas 2 Ha bagi setiap Anggota Koperasi Penggugat. Untuk diketahui saja, anggota KTB sebanyak 691 orang. Jika masing – masing anggota dialokasikan lagi 2 Ha, maka tambahan lahan yang harus dialokasi kepada Penggugat adalah 1.382 Ha.

Tidak Bayar Penuh Hak Penggugat

Kenyataannya menurut Daulat yang juga mantan wartawan SIB Medan dan Suara Pembaruan Jakarta ini, sejak Periode 2013 s/d 2018, bahwa pembayaran Hasil Usaha Pola Kemitraan yang diterima oleh Penggugat dari Tergugat hanya sebesar Rp. 5.058.120.000,00, dan itupun tidak didukung dengan data yang jelas tentang luas, lokasi lahan, hasil produksi dan harga TBS.

Oleh karena tidak didukung berdasarkan adanya penjelasan pihak Tergugat tentang luas, lokasi lahan, hasil produksi dan harga TBS, maka pihaknya sebagai Penggugat memperhitungkan Hasil Usaha Pola Kemitraan Periode 2013 s/d 2018 berdasarkan variabel : Luas Lahan pola Kemitraan 1.000 Ha (Pasal 2 ayat 1 Kesepakatan Kerjasama), Lokasi lahan dihamparan 10.407 Ha kawasan HGU milik Tergugat sebagaimana Pasal 2 ayat (2) Kesepakatan Kerjasama, Hasil produksi TBS dengan klasifikasi S3 (terendah) rata- rata 22,90 ton per hektar per tahun sesuai Hasil Penelitian PT. Riset Perkebunan Nusantara, Pusat Penelitian Kelapa Sawit Medan Tahun 2018, tertanggal 01 September 2023 dan Harga TBS kelapa sawit dengan klasifikasi S3 (terendah), berdasarkan Harga Komoditas Perkebunan Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun 2018 yang dipublis oleh Kantor Dinas Perkebunan Sumatera Utara melalui Website : http:/disbunak.sumutprov.go.id.

Berdasarkan variabel itu, maka Daulat memperkirakan Hasil Usaha Pola Kemitraan Periode 2013 s/d 2018 yang seharusnya dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat sejak Januari 2013 s/d Desember 2018 sebesar Rp. 167.087.253.000,00.- , sehingga Hasil Usaha Periode 2013 s/d 2018, yang tidak/ belum dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp. 167.087.253.000,00 – Rp. 5.058.120.000,00 = Rp. 162.029.133.000,00.-

Selanjutnya urai aktivis buruh sejak era orde baru ini, berdasarkan laporan penerimaan dana yang dibuat dan ditandatangani oleh Turut Tergugat I, Drs. Jusar Nasution selaku Ketua KTB Periode 2005 s/d 2023, bahwa pembayaran Hasil Usaha Pola Kemitraan yang diterima oleh KTB dalam Periode 2019 s/d 2023, sebesar Rp. 7.721.925.000,00. Oleh karena pembayaran Hasil Usaha Pola Kemitraan Periode 2019 s/d 2023 juga tidak didukung dengan penjelasan tentang luas, lokasi lahan, hasil produksi dan harga TBS, maka Penggugat kata Daulat memperhitungkan hasil usaha pola kemitraan Periode 2019 s/d 2023 berdasarkan estimasi produksi per bulan x luas lahan x harga TBS per kg sebagaimana diuraikan dalam Periode 2013 s/d 2018.

Setelah diperhitungkan, maka Hasil Usaha Pola Kemitraan Periode 2019 s/d 2023 yang seharusnya dibayarkan oleh Tergugat kepada Para Penggugat sebesar Rp. 450.156.311.110,00.-, sehingga Hasil Usaha pola kemitraan yang tidak/ belum dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat Periode 2019 s/d 2023 sebesar Rp. 450.156.311.110.- dikurangi Rp. 7.721.925.000.- = Rp. 442.434.386.110,00.- Dari perhitungan tersebut, maka total kewajiban Tergugat yang tidak/ belum dibayarkan kepada Penggugat adalah Rp. 162.029.133.000,00.- (kekurangan Periode 2013 s/d 2018) + (ditambah) kekurangan Periode 2019 s/d 2023 sebesar Rp. 442.434.386.110,00.- sama dengan Rp. 604.463.519.110,00.-

Tuntutan Penggugat

Berdasarkan uraian itu, Daulat Sihombing, SH, MH, dan Tim Kuasa Hukum meminta agar Ketua Pengadilan Negeri cq. Majelis Hakim yang mengadili perkara menghukum Tergugat untuk membayar secara seketika dan sekaligus kepada Penggugat kekurangan Hasil Usaha Pola Kemitraan Periode 2013 s/d 2018 dan Periode 2019 s/d 2023, total sebesar Rp. 604.463.519.110,00.-.

Selain itu Penggugat juga menuntut agar Tergugat dihukum untuk menyerahkan kepada Penggugat, tanah atau kebun sawit seluas 1.000 Ha (seribu hektar) yang menjadi objek perjanjian antara Tergugat dengan Para Penggugat sebagaimana tersebut dalam Pasal 2 ayat (1), setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Kemudian menuntut agar tanah/ kebun sawit seluas 5.000 Ha (lima ribu hektar) yang telah berproduksi, yang terletak di Desa Hutaraja, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, sebagaimana tersebut dalam Sertifikat HGU Nomor : 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10/ Hutaraja, atas nama Tergugat, ic. PT. Samukti Karya Lestari, dijadikan sita jaminan, serta menuntut agar Turut Tergugat I, II, III dan IV tunduk pada putusan pengadilan ini. Sidang lanjutan perkara ini, dijadwalkan berlanjut pada hari Selasa, 7 Nopember 2023. ( JS). 

 

ShareTweetSendSharePinSend
ADVERTISEMENT

Baca Juga

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, MKn Hadiri Acara Konsultasi Regional (Konreg) Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) & Indikator Sosial Ekonomi (ISE) 2025 Se - Sumatera.
Sumatera Utara

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, MKn Hadiri Acara Konsultasi Regional (Konreg) Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) & Indikator Sosial Ekonomi (ISE) 2025 Se – Sumatera

by Kompakonline.com
17 Oktober 2025 | 23:27 WIB

Medan !!!!! Kompakonline.com - Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, MKn menghadiri acara Konsultasi Regional (Konreg) Produk Domestik Regional Bruto...

Read moreDetails
Bupati Simalungun Apresiasi TNI Atas Pengabdian & Dedikasi Menjaga Kedaulatan NKRI.
Sumatera Utara

Bupati Simalungun Apresiasi TNI Atas Pengabdian & Dedikasi Menjaga Kedaulatan NKRI

by Kompakonline.com
5 Oktober 2025 | 20:42 WIB

Medan !!!!! Kompakonline.com - Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad, menyampaikan apresiasi mendalam atas pengabdian dan dedikasi Tentara Nasional Indonesia...

Read moreDetails
Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, MKn Hadiri Rakor & Evaluasi Tindak Lanjut Capaian Indeks Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2024 Dalam Rangka Penguatan SPI Tahun 2025 Pemerintah Daerah Se - Provinsi Sumut.
Sumatera Utara

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, MKn Hadiri Rakor & Evaluasi Tindak Lanjut Capaian Indeks Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2024 Dalam Rangka Penguatan SPI Tahun 2025 Pemerintah Daerah Se – Provinsi Sumut

by Kompakonline.com
2 Oktober 2025 | 21:19 WIB

Medan !!!! Kompakonline.com - Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalah,i SH, MKn menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) dan Evaluasi Tindak Lanjut Capaian...

Read moreDetails
Parade Pocil Binaan Sat Lantas Polres Pematangsiantar Meriahkan Syukuran Hari Polantas Bhayangkara Ke - 70 di Polda Sumut.
Sumatera Utara

Parade Pocil Binaan Sat Lantas Polres Pematangsiantar Meriahkan Syukuran Hari Polantas Bhayangkara Ke – 70 di Polda Sumut

by Kompakonline.com
23 September 2025 | 16:13 WIB

Medan !!!! Kompakonline.com - Parade Polisi cilik (Pocil) Binaan Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Pematangsiantar ikut tampil dalam rangka...

Read moreDetails

Terpopuler

Simalungun

Kapolsek Tanah Jawa Salurkan Bantuan Sembako Melalui Minggu Kasih, Wujud Polri Dekat Dengan Masyarakat

19 Oktober 2025 | 22:47 WIB
Simalungun

Launching SBI, Bupati Simalungun Berharap Organisasi Ini Menjadi Aspirasi Masyarakat Yang Positif & Agen Perubahan

19 Oktober 2025 | 21:39 WIB
Regional

Kasat PamObvit Jenguk Aiptu Roland Manik Yang Sakit, Apresiasi Dedikasi Tinggi Personel Berprestasi

19 Oktober 2025 | 20:54 WIB
Peristiwa

Rutin Razia GabunganTHM, Polres Pematang Siantar Lakukan Tes Urine Pengunjung

19 Oktober 2025 | 20:45 WIB
Hukum

Timsus Dayok Mirah Polres Pematangsiantar Gelar Patroli Hingga Subuh, Tindak 4 Sepedamotor Knalpot Brong

19 Oktober 2025 | 20:39 WIB
Hukum

Dari Dalam Gubuk , Polres Pematangsiantar Amankan Pemilik 230 Gram Ganja

19 Oktober 2025 | 20:29 WIB
Hukum

Polsek Siantar Timur Patroli KBN di Jalan Siantar Timur Antisipasi Peredaran Nerkoba

19 Oktober 2025 | 20:15 WIB
Pematangsiantar

Berikan Rasa Aman & Nyaman, Polsek Siantar Barat Gelar Patroli Objek Vital

19 Oktober 2025 | 20:05 WIB
Pematangsiantar

Polsek Siantar Martoba Laksanakan Pengamanan Kegiatan Rawat Bumi & Pembersihan Jalan 

19 Oktober 2025 | 19:44 WIB
Simalungun

Bhabinkamtibmas Polsek Bosar Maligas Amankan Ibadah Minggu & Sampaikan Himbauan Bahaya Narkoba Serta Judi Online

19 Oktober 2025 | 18:17 WIB
Simalungun

KBO Sat Lantas Polres Simalungun Salurkan Bantuan Minggu Kasih, Wujud Kepedulian Polri Kepada Warga Kurang Mampu

19 Oktober 2025 | 17:54 WIB
Simalungun

Hadiri Dialog Inspiratif di SMA Plus Efarina : Bupati Simalungun Berpesan Kepada Taruna Agar Bersemangat & Berprestasi

19 Oktober 2025 | 09:29 WIB

Berita Terbaru

Simalungun

Kapolsek Tanah Jawa Salurkan Bantuan Sembako Melalui Minggu Kasih, Wujud Polri Dekat Dengan Masyarakat

19 Oktober 2025 | 22:47 WIB
Simalungun

Launching SBI, Bupati Simalungun Berharap Organisasi Ini Menjadi Aspirasi Masyarakat Yang Positif & Agen Perubahan

19 Oktober 2025 | 21:39 WIB
Regional

Kasat PamObvit Jenguk Aiptu Roland Manik Yang Sakit, Apresiasi Dedikasi Tinggi Personel Berprestasi

19 Oktober 2025 | 20:54 WIB
Peristiwa

Rutin Razia GabunganTHM, Polres Pematang Siantar Lakukan Tes Urine Pengunjung

19 Oktober 2025 | 20:45 WIB
Hukum

Timsus Dayok Mirah Polres Pematangsiantar Gelar Patroli Hingga Subuh, Tindak 4 Sepedamotor Knalpot Brong

19 Oktober 2025 | 20:39 WIB
Hukum

Dari Dalam Gubuk , Polres Pematangsiantar Amankan Pemilik 230 Gram Ganja

19 Oktober 2025 | 20:29 WIB
Hukum

Polsek Siantar Timur Patroli KBN di Jalan Siantar Timur Antisipasi Peredaran Nerkoba

19 Oktober 2025 | 20:15 WIB
Pematangsiantar

Berikan Rasa Aman & Nyaman, Polsek Siantar Barat Gelar Patroli Objek Vital

19 Oktober 2025 | 20:05 WIB
Pematangsiantar

Polsek Siantar Martoba Laksanakan Pengamanan Kegiatan Rawat Bumi & Pembersihan Jalan 

19 Oktober 2025 | 19:44 WIB
Simalungun

Bhabinkamtibmas Polsek Bosar Maligas Amankan Ibadah Minggu & Sampaikan Himbauan Bahaya Narkoba Serta Judi Online

19 Oktober 2025 | 18:17 WIB
Simalungun

KBO Sat Lantas Polres Simalungun Salurkan Bantuan Minggu Kasih, Wujud Kepedulian Polri Kepada Warga Kurang Mampu

19 Oktober 2025 | 17:54 WIB
Simalungun

Hadiri Dialog Inspiratif di SMA Plus Efarina : Bupati Simalungun Berpesan Kepada Taruna Agar Bersemangat & Berprestasi

19 Oktober 2025 | 09:29 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • ToS

© 2021-2024 kompakonline.com

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Sumatera Utara
    • Lintas Provinsi
    • Hukum
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Pariwisata

© 2021-2024 kompakonline.com

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini