Kompak Online
Sabtu, 27 Desember 2025
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Sumatera Utara
    • Lintas Provinsi
    • Hukum
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Pariwisata
Kompak Online
No Result
View All Result
Kompak Online
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Lintas Provinsi
  • Pematangsiantar
  • Simalungun
  • Sumatera Utara
  • Internasional
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Pariwisata
ADVERTISEMENT
Home Sumatera Utara
Kuasa Hukum : Daulat Sihombing, SH, MH.

Kuasa Hukum : Daulat Sihombing, SH, MH.

Sumut Watch Gugat PT. Samukti karya Lestari Sebesar RP. 604 M Lebih Karena Ingkar Janji

Kompakonline.com by Kompakonline.com
25 Oktober 2023 | 23:02 WIB
in Sumatera Utara

Tapsel !!! Kompakonline.com – Daulat Sihombing, SH, MH, Gita Tri Olanda, SH dan Arsula Gultom, SH, atas nama dan untuk kepentingan Koperasi Tondi Bersama (KTB) selaku Penggugat menggugat PT. Samukti Karya Lestari (PT. SKL) selaku Tergugat sebesar Rp. 604 Miliar lebih di Pengadilan Negeri Padang Sidempuan. Pasalnya, PT. SKL yang bergerak dibidang usaha perkebunan di Desa Huta Raja Kec. Batang Toru, Kab. Tapanuli Selatan ini dianggap wanprestasi atau ingkar janji.

Sidang perdana perkara perdata dengan register No. 37 / Pdt.G / 2023 / PN Psp ini mulai disidangkan hari Selasa ( 24 / 10 / 2023 ) dengan Majelis Hakim yang dipimpin Faizal, SH, MH selaku Ketua dan Prihatin Setyo Raharjo, SH, MH dan Ricky Rahman Sigalingging, SH, MH masing – masing sebagai Anggota. Selain PT. SKL sebagai Tergugat yang bermarkas di Jakarta, Daulat, dkk juga menggugat Drs. M. Jusar Nasution (eks Ketua KTB) sebagai Turut Tergugat I, Awaluddin Tanjung (eks Sekretaris KTB) sebagai Turut Tergugat II dan Dora Melda Napitupulu (eks Bendahara KTB) sebagai Turut Tergugat III dan Bupati Tapanuli Selatan sebagai Turut Tergugat IV. Dalam sidang perdana, Tergugat tidak hadir sedangkan Para Turut Tergugat hadir masing – masing hadir dengan diwakili oleh kuasanya.

Bermula Dari Kesepakatan

Daulat Sihombing, SH, MH, mantan Hakim Adhoc pada PN. Medan Periode 2006 – 2016 ini menjelaskan, bahwa gugatan kliennya berawal dari adanya Perjanjian Kesepakatan antara PT. SKL dengan KTB. Perjanjian itu berupa Kerjasama Pembangunan Kebun Sawit Pola Kemitraan di Desa Huta Raja, Kel. Hutaraja, Kecamatan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, tertanggal 13 – 11 – 2008, yang ditandatangani secara dibawah tangan oleh Drs. Gita Sapta Adi selaku Dirut PT. SKL (Pihak Pertama) dan Drs. M. Jusar Nasution selaku Ketua KTB (Pihak Kedua). Obyek lokasi usaha perkebunan dalam kesepakatan tersebut merupakan pelepasan kawasan hutan di Kecamatan Muara Batang Toru Kab. Tapanuli Selatan seluas kurang lebih 10.407 ha yang terdiri dari 11 sertifikat HGU.

Perjanjian antara PT. SKL dengan Pengurus KTB, pada dasarnya merupakan implementasi dari Pasal 11, Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 26 / Permentan / OT.140 / 2 / 2007 Tentang Pedoman Pertanian Usaha Perkebunan, bahwa perusahaan perkebunan yang memiliki IUP atau IUP-B, wajib membangun kebun untuk masyarakat sekitar minimal 20% dari total luas area perkebunan.

Point terpenting dari perjanjian antara PT. SKL dengan KTB sebagaimana tersebut dalam Pasal 2 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 6 ayat (1) dan (2), bahwa jika Tergugat mengelola lahan kebun seluas 5.000 Ha maka hasil lahan 1.000 Ha dialokasikan kepada Penggugat. Lalu Jika Tergugat mengelola lahan kebun seluas 9.000 Ha, maka Tergugat akan memberikan hasil usaha dari lahan seluas 2 Ha bagi setiap Anggota Koperasi Penggugat. Untuk diketahui saja, anggota KTB sebanyak 691 orang. Jika masing – masing anggota dialokasikan lagi 2 Ha, maka tambahan lahan yang harus dialokasi kepada Penggugat adalah 1.382 Ha.

Tidak Bayar Penuh Hak Penggugat

Kenyataannya menurut Daulat yang juga mantan wartawan SIB Medan dan Suara Pembaruan Jakarta ini, sejak Periode 2013 s/d 2018, bahwa pembayaran Hasil Usaha Pola Kemitraan yang diterima oleh Penggugat dari Tergugat hanya sebesar Rp. 5.058.120.000,00, dan itupun tidak didukung dengan data yang jelas tentang luas, lokasi lahan, hasil produksi dan harga TBS.

Oleh karena tidak didukung berdasarkan adanya penjelasan pihak Tergugat tentang luas, lokasi lahan, hasil produksi dan harga TBS, maka pihaknya sebagai Penggugat memperhitungkan Hasil Usaha Pola Kemitraan Periode 2013 s/d 2018 berdasarkan variabel : Luas Lahan pola Kemitraan 1.000 Ha (Pasal 2 ayat 1 Kesepakatan Kerjasama), Lokasi lahan dihamparan 10.407 Ha kawasan HGU milik Tergugat sebagaimana Pasal 2 ayat (2) Kesepakatan Kerjasama, Hasil produksi TBS dengan klasifikasi S3 (terendah) rata- rata 22,90 ton per hektar per tahun sesuai Hasil Penelitian PT. Riset Perkebunan Nusantara, Pusat Penelitian Kelapa Sawit Medan Tahun 2018, tertanggal 01 September 2023 dan Harga TBS kelapa sawit dengan klasifikasi S3 (terendah), berdasarkan Harga Komoditas Perkebunan Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun 2018 yang dipublis oleh Kantor Dinas Perkebunan Sumatera Utara melalui Website : http:/disbunak.sumutprov.go.id.

Berdasarkan variabel itu, maka Daulat memperkirakan Hasil Usaha Pola Kemitraan Periode 2013 s/d 2018 yang seharusnya dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat sejak Januari 2013 s/d Desember 2018 sebesar Rp. 167.087.253.000,00.- , sehingga Hasil Usaha Periode 2013 s/d 2018, yang tidak/ belum dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp. 167.087.253.000,00 – Rp. 5.058.120.000,00 = Rp. 162.029.133.000,00.-

Selanjutnya urai aktivis buruh sejak era orde baru ini, berdasarkan laporan penerimaan dana yang dibuat dan ditandatangani oleh Turut Tergugat I, Drs. Jusar Nasution selaku Ketua KTB Periode 2005 s/d 2023, bahwa pembayaran Hasil Usaha Pola Kemitraan yang diterima oleh KTB dalam Periode 2019 s/d 2023, sebesar Rp. 7.721.925.000,00. Oleh karena pembayaran Hasil Usaha Pola Kemitraan Periode 2019 s/d 2023 juga tidak didukung dengan penjelasan tentang luas, lokasi lahan, hasil produksi dan harga TBS, maka Penggugat kata Daulat memperhitungkan hasil usaha pola kemitraan Periode 2019 s/d 2023 berdasarkan estimasi produksi per bulan x luas lahan x harga TBS per kg sebagaimana diuraikan dalam Periode 2013 s/d 2018.

Setelah diperhitungkan, maka Hasil Usaha Pola Kemitraan Periode 2019 s/d 2023 yang seharusnya dibayarkan oleh Tergugat kepada Para Penggugat sebesar Rp. 450.156.311.110,00.-, sehingga Hasil Usaha pola kemitraan yang tidak/ belum dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat Periode 2019 s/d 2023 sebesar Rp. 450.156.311.110.- dikurangi Rp. 7.721.925.000.- = Rp. 442.434.386.110,00.- Dari perhitungan tersebut, maka total kewajiban Tergugat yang tidak/ belum dibayarkan kepada Penggugat adalah Rp. 162.029.133.000,00.- (kekurangan Periode 2013 s/d 2018) + (ditambah) kekurangan Periode 2019 s/d 2023 sebesar Rp. 442.434.386.110,00.- sama dengan Rp. 604.463.519.110,00.-

Tuntutan Penggugat

Berdasarkan uraian itu, Daulat Sihombing, SH, MH, dan Tim Kuasa Hukum meminta agar Ketua Pengadilan Negeri cq. Majelis Hakim yang mengadili perkara menghukum Tergugat untuk membayar secara seketika dan sekaligus kepada Penggugat kekurangan Hasil Usaha Pola Kemitraan Periode 2013 s/d 2018 dan Periode 2019 s/d 2023, total sebesar Rp. 604.463.519.110,00.-.

Selain itu Penggugat juga menuntut agar Tergugat dihukum untuk menyerahkan kepada Penggugat, tanah atau kebun sawit seluas 1.000 Ha (seribu hektar) yang menjadi objek perjanjian antara Tergugat dengan Para Penggugat sebagaimana tersebut dalam Pasal 2 ayat (1), setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Kemudian menuntut agar tanah/ kebun sawit seluas 5.000 Ha (lima ribu hektar) yang telah berproduksi, yang terletak di Desa Hutaraja, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, sebagaimana tersebut dalam Sertifikat HGU Nomor : 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10/ Hutaraja, atas nama Tergugat, ic. PT. Samukti Karya Lestari, dijadikan sita jaminan, serta menuntut agar Turut Tergugat I, II, III dan IV tunduk pada putusan pengadilan ini. Sidang lanjutan perkara ini, dijadwalkan berlanjut pada hari Selasa, 7 Nopember 2023. ( JS). 

 

ShareTweetSendSharePinSend
ADVERTISEMENT

Baca Juga

Wujud Kepedulian dan Solidaritas Antar Daerah, Bupati Simalungun Salurkan Bantuan Kemanusiaan Kepada Korban Banjir di Kabupaten Langkat.
Sumatera Utara

Wujud Kepedulian dan Solidaritas Antar Daerah, Bupati Simalungun Salurkan Bantuan Kemanusiaan Kepada Korban Banjir di Kabupaten Langkat

by Kompakonline.com
23 Desember 2025 | 20:10 WIB

Langkat !!!! Kompakonline.com - Sebagai wujud nyata dari kepedulian dan solidaritas antar daerah yang diberikan kepada masyarakat yang sedang menghadapi...

Read moreDetails
Kota Pematangsiantar Menerima Penghargaan Keterbukaan Informasi Badan Publik Kategori Tahun 2025 Kategori Pemerintahan Kabupaten / Kota.
Sumatera Utara

Kota Pematangsiantar Menerima Penghargaan Keterbukaan Informasi Badan Publik Kategori Tahun 2025 Kategori Pemerintahan Kabupaten / Kota

by Kompakonline.com
18 Desember 2025 | 20:55 WIB

Medan !!!! Kompakonline.com - Kota Pematangsiantar menerima Penghargaan Keterbukaan Informasi Badan Publik Kategori Tahun 2025 Kategori Pemerintahan Kabupaten / Kota....

Read moreDetails
Bupati Simalungun Terima Penghargaan Paritrana Award 2025 : Wujud Komitmen Dalam Memberikan Perlindungan Kepada Pekerja Rentan.
Sumatera Utara

Bupati Simalungun Terima Penghargaan Paritrana Award 2025 : Wujud Komitmen Dalam Memberikan Perlindungan Kepada Pekerja Rentan

by Kompakonline.com
16 Desember 2025 | 22:21 WIB

Medan:!!!! Kompakonline.com -;Bupati Simalungun Dr H Anton Achmad Saragih resmi menerima penghargaan sebagai salah satu pemenang dalam kategori Pemerintah Kabupaten/Kota,...

Read moreDetails
Bantuan Polres Simalungun Tiba di Posko Tapteng dan Sibolga, 1.740 Paket Makanan Berhasil Disalurkan ke Korban Bencana.
Sumatera Utara

Bantuan Polres Simalungun Tiba di Posko Tapteng dan Sibolga, 1.740 Paket Makanan Berhasil Disalurkan ke Korban Bencana

by Kompakonline.com
16 Desember 2025 | 14:44 WIB

Simalungun !!!! Kompakonline.com - Perjalanan panjang penuh makna akhirnya sampai di tujuan. Senin pagi ( 15 / 12 / 2025...

Read moreDetails

Terpopuler

Simalungun

Hadiri Perayaan Natal PARSSI, Bupati Simalungun Berpesan Kepada Anak – Anak Agar Tetap Bersabar, Semangat Belajar & Berdoa

26 Desember 2025 | 22:25 WIB
Hukum

Polres Pematangsiantar Tempatkan Personil di Pos Kampung Bebas Dari Narkoba Gang Pulo Kumba

26 Desember 2025 | 20:09 WIB
Pematangsiantar

Sie Dokkes Polres Pematangsiantar Rutin Periksa Kesehatan Personil Pos Pam & Yan Ops Lilin Toba 2025

26 Desember 2025 | 20:03 WIB
Pematangsiantar

Polres Pematangsiantar Gelar Patroli Skala Besar Cek Ibadah Natal 2025 di Gereja

26 Desember 2025 | 17:03 WIB
Pematangsiantar

Polres Pematangsiantar Terima 15 Baja BKO Polda Sumut Pembekalan Tugas Ops Lilin Toba 2025

26 Desember 2025 | 16:51 WIB
Pematangsiantar

Polres Pematangsiantar Bersama Sat Brimob Sterilisasi Gereja Jelang Ibadah Natal 2025

25 Desember 2025 | 22:34 WIB
Simalungun

Kasat Pam Obvit Polres Simalungun : “Wisatawan & Kebun Aman, 18 Personel Siaga Penuh”

25 Desember 2025 | 20:45 WIB
Peristiwa

Kinerja Cepat Polres Simalungun Amankan Pelaku Penembakan Massal di Perumahan Rorinata, 5 Warga Terluka

25 Desember 2025 | 20:34 WIB
Simalungun

Kapolres Simalungun & Ketua Bhayangkari : “Selamat Natal 2025, Allah Hadir Untuk Menyelamatkan Keluarga”

25 Desember 2025 | 20:07 WIB
Pematangsiantar

Wakapolres Pematangsiantar Pimpin Patroli Pengamanan Gereja Malam Natal 2025

25 Desember 2025 | 12:56 WIB
Pematangsiantar

Pastikan Pengamanan Gereja Malam Natal 2025 Berjalan Aman, Kapolres Pematangsiantar Laksanakan Patroli

25 Desember 2025 | 12:47 WIB
Pematangsiantar

Jelang Ibadah Natal, Polres Pematangsiantar Bersama Kompi 2 Yon B Sat Brimob Polda Sumut Sterilisasi Gereja Perioritas

24 Desember 2025 | 22:00 WIB

Berita Terbaru

Simalungun

Hadiri Perayaan Natal PARSSI, Bupati Simalungun Berpesan Kepada Anak – Anak Agar Tetap Bersabar, Semangat Belajar & Berdoa

26 Desember 2025 | 22:25 WIB
Hukum

Polres Pematangsiantar Tempatkan Personil di Pos Kampung Bebas Dari Narkoba Gang Pulo Kumba

26 Desember 2025 | 20:09 WIB
Pematangsiantar

Sie Dokkes Polres Pematangsiantar Rutin Periksa Kesehatan Personil Pos Pam & Yan Ops Lilin Toba 2025

26 Desember 2025 | 20:03 WIB
Pematangsiantar

Polres Pematangsiantar Gelar Patroli Skala Besar Cek Ibadah Natal 2025 di Gereja

26 Desember 2025 | 17:03 WIB
Pematangsiantar

Polres Pematangsiantar Terima 15 Baja BKO Polda Sumut Pembekalan Tugas Ops Lilin Toba 2025

26 Desember 2025 | 16:51 WIB
Pematangsiantar

Polres Pematangsiantar Bersama Sat Brimob Sterilisasi Gereja Jelang Ibadah Natal 2025

25 Desember 2025 | 22:34 WIB
Simalungun

Kasat Pam Obvit Polres Simalungun : “Wisatawan & Kebun Aman, 18 Personel Siaga Penuh”

25 Desember 2025 | 20:45 WIB
Peristiwa

Kinerja Cepat Polres Simalungun Amankan Pelaku Penembakan Massal di Perumahan Rorinata, 5 Warga Terluka

25 Desember 2025 | 20:34 WIB
Simalungun

Kapolres Simalungun & Ketua Bhayangkari : “Selamat Natal 2025, Allah Hadir Untuk Menyelamatkan Keluarga”

25 Desember 2025 | 20:07 WIB
Pematangsiantar

Wakapolres Pematangsiantar Pimpin Patroli Pengamanan Gereja Malam Natal 2025

25 Desember 2025 | 12:56 WIB
Pematangsiantar

Pastikan Pengamanan Gereja Malam Natal 2025 Berjalan Aman, Kapolres Pematangsiantar Laksanakan Patroli

25 Desember 2025 | 12:47 WIB
Pematangsiantar

Jelang Ibadah Natal, Polres Pematangsiantar Bersama Kompi 2 Yon B Sat Brimob Polda Sumut Sterilisasi Gereja Perioritas

24 Desember 2025 | 22:00 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • ToS

© 2021-2024 kompakonline.com

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Sumatera Utara
    • Lintas Provinsi
    • Hukum
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Pariwisata

© 2021-2024 kompakonline.com

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini