P. Siantar !!!!!! Kompak Online – SMP Swasta Bintang Timur diduga telah memanifulasi data Ruangan Belajar ( Rombel ) Serta jumlah siswa per kelas. Hal ini disampaikan Reynold Silaban Selaku redaktur Kompakonline.com tentang temuan yang telah didapatnya data disesuaikan dengan Daftar Peserta Didik ( Dapodik ) yang dilaporkan sekolah SMP Swasta Bintang Timur ke kemendikbud.
Dijabarkan Reynold bahwa sesuai dengan Temuan yang didapatnya Dilapangan bahwa jumlah kelas 7 ( Tujuh ), kelas 8 ( delapan), kelas 9 ( sembilan) adalah sebanyak 28 ruangan dengan perincian kelas 7 dengan jumlah 8 ruangan, kelas 8 dengan jumlah 10 ruangan dan kelas 9 dengan jumlah 10 ruangan serta setiap kelas rata- rata jumlah nya lebih dari 32 orang Berbalik fakta dengan laporan didapodik dengan jumlah rungan sebanyak 32 ruang berarti kekurangan ruangan sebanyak 4 (empat) ruangan.
Dijelaskan Reynold dengan temuan yang didapat pihak sekolah diduga telah melanggar pasal 263 ayat satu dan dua tentang surat palsu, KUHP pasal dan Permendikbud nomor 22 tahun 2016 tentang Standard Proses Pendidikan Dasar dan Menengah di Bab IV Bagian A di ayat 2 mengenai rombongan belajar.
Oleh karena itu dipaparkan Reynold bahwa dalam waktu dekat akan melaporkannya kepada Aparat Penegak Hukum ( APH ) atas dugaan ini biarlah nantinya APH yang akan menindak lanjutinya demi kemajuan pendidikan di kota siantat ini, ujar Reynold mengakhiri.
Kepala Sekolah SMP Swasta Bintang Timur Sr .Scolastika Br. Munteh ketika dikonfirmasi mengatakan terimakasih kepada media kompakonline.com yang telah mengingakan pihak sekolah dan bahwa pihak sekolah telah dihubungi dinas pendidikan siantar serta tanggapan sekolah telah disampaikan kepada dinas pendidikan.
Ketika pihak yayasan hendak dikonfirmasi tidak ada ditempat sesuai dengan penuturan salah satu staff yayasan, “pengurus yayasan tidak ada ditempat pak lain kali diatur waktunya pa” ungkap pegawai yayasan tersebut.
Disdik Siantar Layangkan Surat
Saat dikonfirmasi Kepala Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar melalui Kabid Dikdas (Pendidikan Dasar) Lusamti Simamora kepada Kompakonline.com mengatakan kalau Dinas Pendidikan telah menerima surat Klarifikasi dan Konfirmasi dari media Kompakonline.com, dan atas informasi tersebut Dinas Pendidikan telah mendatangi Sekolah SMP Bintang Timur, dan dari pengakuan Kepala Sekolah bahwa kelas mereka ada 33 ruangan, akan tetapi karena pandemi Covid-19 dan pengurangan guru, siswa dikerucutkan menjadi 28 ruangan.
Karena informasi Kompakonline.com Dinas Pendidikan telah melakukan penyuratan kepada SMP Bintang Timur agar siswa disesuaikan dengan rombel yang telah ditetapkan dikemendikbud. Jadi untuk tenggang waktu yang diberikan kepada Bintang Timur selama 1 bulan, karena proses penyusunan roster belajar mengajar tidaklah mudah.
Menurut Lusamti sanksi yang akan diberikan kepada Sekolah swasta yang melanggar ketentuan administrasi adalah dengan pencabutan ijin Operasional Sekolah. ( Tim).