Pematangsiantar !!!! Kompak Online – Sekolah Menengah Atas Negeri yang ada dikota Pematangsiantar memiliki program yang berbeda dengan sekolah negeri lainnya dalam pengelolaan dana SPP yang diseragamkan, dan pemungutan SPP tersebut juga berdasarkan Aturan dan ketentuan yang berlaku dalam penerapan berjalannya Pendidikan yang lebih baik.
Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Cabang Siantar menerapkan peningkatan mutu pendidikan disatuan Pendidikan SMA/SMK dan SLB Negeri dilaksanakan penyeragaman pengadaan dana Pendidikan/SPP disetiap satuan Pendidikan dengan mengikuti ketentuan dengan peraturan yang ada.
SPP tersebut diatur dalam Undang Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah No.48 Tahun 2008 tentang pendanaan Pendidikan, Permendikbud No.75 Tahun 2016 tentang Komite, pergub Sumatera Utara No. 420/5467/Subagumum/VII/2021tentqng juknis bantuan operasional Pendidikan (BOP) dan juga berdasarkan hasil rapat Zoom Meeting antara Kacabdis, kepala Satuan Pendidikan Se- Sumatera Utara pada tanggal 10-11 Februari 2022.
Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Kota Pematangsiantar Zulpan. S.Pd, MM saat ditemui dilokasi Jalan Ahmad Yani Rabu (23/03/2022) menjelaskan kalau anggaran SPP yang ditetapkan tersebut digunakan dalam skala proyeritas untuk pengadaan mobiler Sekolah, dimana mobiler yang ada disekolah saat ini sudah banyak yang tak layak untuk digunakan. Dan juga untuk program peningkatan kualitas pembelajaran, dimana program yang akan dilaksanakan masih untuk 6 bulan kedepan, dengan mengadakan bimbingan belajar kepada siswa kelas XII.
Tambah Zulpan untuk kelas XII dimaksimalkan pembelajaran setelah usai UASBN dengan tujuan agar memaksimalkan siswa untuk lulus keperguruan Negeri yang ada di Indonesia. Pembelajaran juga akan dilakukan dengan bekerjasama dengan Bimbingan belajar yang ada di Kota Pematangsiantar.
Jadi program 6 bulan pertama ini akan dilaksanakan semaksimal mungkin, dan program 6 bulan kedepannya lagi pihak sekolah akan membuat kelas unggulan bagi siswa yang berprestasi, guna meningkatkan dan menciptakan siswa agar lebih berpacu untuk belajar.
Untuk SPP tersebut sama dengan ketentuan sekolah lain, bahwa Siswa yang memiliki PKH, KIP tidak dikutip biaya SPP, sementara untuk orang tua yang nengaku tidak mampu juga akan diberikan keringanan dan pertimbangan. Pihak sekolah juga akan melakukan survei kepada orang tua siswa yang merasa tidak mampu, karna dizaman sekarang tidak menutup kemungkinan ada orang yang mengaku tidak mampu padahal mampu.(Rey / JS ) .