Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Pemerintah Kota Pematangsiantar yang diwakili oleh Sekretaris Daerah, Junaedi Antonius Sitanggang S.STP MSi memimpin dialog dengan mahasiswa dan aliansi masyarakat sipil terkait dengan tuntutan pembatalan kenaikan NJOP Tahun 2024 – 2026 di Kota Pematangsiantar. Kegiatan ini digelar di gedung Serbaguna Pemko Pematangsiantar, Senin ( 08 / 09 / 2025 ).
Terkait hal ini, Sekretaris Daerah Junaedi Sitanggang menyampaikan pemerintah harus mematuhi koridor hukum jika pembatalan kenaikan NJOP dipaksa terjadi. Apalagi, tutur Junaedi, tidak ada yang salah dalam penetapan NJOP yang dilakukan Pemko Pematangsiantar.
“Kita batalkan pun harus sesuai aturan. Makanya kita diskusi di sini”, ujar Junaedi.
Dialog ini, turut diisi dengan penjelasan oleh Kepala BPKD Arri S Sembiring terkait dengan dasar hukum, peta zonasi nilai NJOP, dan alur penetapan NJOP
“Ada nggak yang salah secara substansi atau prosedur tentang penetapan NJOP, atau cacat prosedur atau substansi? Kan tidak ada keduanya di sini”, kata Junaedi.
Junaedi menegaskan setiap pendapat masyarakat yang keberatan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan substansi. Ia paham betul kenaikan NJOP pasti mengundang pro-kontra di masyarakat.
Namun Junaedi pun meminta masyarakat bijak untuk memahami alasan kenaikan NJOP dikarenakan banyak faktor.
Mulai dari harga pasar yang sudah berubah, dan adanya pembanding di sekitarnya yang mempengaruhi faktor harga.
“Misalnya NJOP kenaikannya 1000 persen itu masyarakat keberatan. Kita akan jelaskan alasannya”, terangnya.
Pada kesempatan ini, Junaedi menganalogikan ditengah perkembangan kota Pematangsiantar, apakah wajar nilai tanah dihargai Rp. 50.000/meter2.
Junaedi pun memastikan, proses penetapan NJOP ini pun dilakukan dengan tetap mengedepankan rasa keadilan di masyarakat.
Dimana masyarakat di kelas menengah atas (kaya) diperlakukan sebagaimana mestinya, dan yang menengah ke bawah (miskin) diperhatikan sebagaimana harusnya.
“Sehingga tidak berbeda-beda kita memandangnya. Yang menengah ke bawah dan dia terdaftar sebagai orang miskin di DTKS, itu kita beri potongan diskon. Ini sudah kita lakukan. Masyarakat yang tidak sanggup bayar kita beri keringanan”, kata Junaedi.
Sementara itu, Kepala BPKD Arri S Sembiring dan Kabid PBB Christianto Silalahi menerangkan bahwa kronologis penetapan NJOP sejatinya tidak pernah disesuaikan sejak tahun 2013.
Terangnya, sebelumnya NJOP adalah pajak yang dikelola pemerintah pusat dan baru diserahkan pengelolaannya ke pemerintah daerah pada tahun 2013.
“Sebelumnya ini menjadi pajak pusat. Dan baru tahun 2013 menjadi pajak daerah dan menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tahun 2020 terbitlah surat dari KPK yang menyampaikan agar kita (Pemko Siantar) berkoordinasi ke BPN untuk melakukan sertifikasi tanah secara akurat dan terintegrasi”, kata Arri.
Selanjutnya, BPKD Kota Siantar dan BPN Pematangsiantar menelurkan Zona Nilai Tanah (ZNT) terbaru pada tahun 2020. Penetapan ZNT kemudian dipakai dalam penetapan NJOP tahun 2021.
“Penyesuaian NJOP dilakukan setiap 3 tahun sekali. Jadi selama dua tahun kebijakan ini dibuat, belum mendapatkan keinginan warga. Maka kita berdasarkan kerjasama dengan KJPP, kita mutakhirkan lagi Zona Nilai Tanah di Kota Pematangsiantar”, kata Arri.
Arri menyampaikan bahwa penetapan NJOP ini juga dilakukan koordinasi dengan DPRD, masyarakat, organisasi kenotarisan, dan stakeholder terkait.
Pemerintah membuka ruang diskusi seluas-luasnya bagi masyarakat yang ingin tahu alasan penetapan NJOP.
*Bertahan Pada Tuntutan*
Terkait segala penjelasan pemerintah daerah, mahasiswa dan koalisi masyarakat bertahan pada tuntutan. Mereka meminta Pemko Pematangsiantar khususnya Wali Kota Wesly Silalahi untuk membatalkan kenaikan NJOP.
Terkait permintaan itu, Sekda Junaedi Sitanggang juga kembali menjelaskan bahwa pembatalan atau pencabutan NJOP harus sesuai aturan.” Harus diperlukan kajian dan koordinasi kepada Mendagri”, tandasnya. ( JS ).