Simalungun !!!!! Kompakonline.com – Komitmen Polri dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun kembali membuahkan hasil gemilang.
Melalui Polsek Perdagangan berhasil mengamankan satu orang pelaku peredaran narkoba dengan barang bukti sabu seberat 8,18 gram bruto dalam operasi yang dilaksanakan di Jalan Bandar Nagor Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun.
Menjadi fokus operasi ini adalah penangkapan pelaku peredaran narkoba yang telah meresahkan masyarakat setempat. Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP, SH, MH, saat dikonfirmasi pada Senin ( 14 / 07 / 2025 ) sekitar pukul 18.10 Wib menjelaskan, “Operasi penangkapan ini merupakan wujud nyata komitmen Polri untuk masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun”, ujar AKP Henry Salamat Sirait.
Target operasi ini adalah Andi Agus Siregar alias Cokal, laki – laki berusia 36 tahun, beragama Islam, berprofesi sebagai wiraswasta yang beralamat di Jalan Bandar Kelurahan Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun. “Pelaku sudah cukup lama menjadi sorotan masyarakat karena aktivitas mencurigakan di rumahnya”, ungkap Kasat Narkoba.
Operasi penangkapan ini dilaksanakan pada hari Sabtu ( 12 / 07 / 2025 ), dimulai sekitar pukul 18.00 Wib hingga selesai. Proses penangkapan berlangsung sekitar satu jam, dengan pelaku berhasil diamankan pada pukul 19.00 Wib.
“Operasi ini berjalan lancar berkat informasi dari masyarakat yang peduli terhadap lingkungan mereka”, ucap Kasat Narkoba.
Penangkapan terjadi di dalam rumah milik Andi Agus Siregar yang terletak di Jalan Bandar Nagor Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun. Penggeledahan dilakukan di berbagai bagian rumah termasuk kamar tidur dan dapur dengan didampingi oleh Kempling setempat.
Operasi ini dilakukan karena adanya informasi dari masyarakat yang mencurigai aktivitas transaksi dan konsumsi narkoba di rumah tersebut.
“Partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan kegiatan mencurigakan sangat membantu aparat dalam mengungkap kasus-kasus narkoba”, tegas Kasat Narkoba.
Proses penangkapan berlangsung dimulai dari tahap penyelidikan dan pengintaian setelah menerima informasi dari masyarakat.
Petugas melakukan penggeledahan secara sistematis yang menghasilkan temuan barang bukti di berbagai lokasi dalam rumah pelaku.
Barang bukti yang berhasil diamankan sangat beragam dan menunjukkan indikasi kegiatan peredaran narkoba. Dari penggeledahan di saku celana belakang bagian kanan, petugas menemukan 1 bungkus plastik klip sedang yang berisi 11 bungkus plastik klip kecil diduga narkoba jenis sabu dengan berat bruto 2,56 gram. “Temuan pertama ini sudah cukup untuk menjerat pelaku”, ujar Kasat Narkoba.
Penggeledahan berlanjut ke dapur dimana petugas menemukan 1 bungkus plastik klip besar berisi plastik klip kecil kosong di rak piring. Temuan paling signifikan diperoleh saat penggeledahan di kamar tidur pelaku.
Di dalam dompet bercorak bunga ditemukan 3 bungkus plastik klip sedang berisi diduga narkoba jenis sabu dengan berat bruto 6,17 gram, 1 bungkus plastik klip besar berisi plastik klip kecil kosong, dan 1 unit timbangan elektrik digital merek Qc. Pasc.
Selain narkoba, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 2 bal plastik klip berisi plastik klip kosong dan 1 unit handphone merek Oppo A-16 berwarna hitam. “Total barang bukti narkoba yang diamankan mencapai 8,18 gram bruto, jumlah yang cukup signifikan untuk tingkat peredaran lokal”, ungkap Kasat Narkoba.
Saat dilakukan interogasi, Andi Agus Siregar alias Cokal mengakui kepemilikan seluruh barang bukti tersebut.
“Pelaku mengaku bahwa narkoba jenis sabu yang ditemukan keseluruhannya didapatkan dari seorang laki-laki bernama Dewa yang beralamat di Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun”, ucap Kasat Narkoba.
Pengakuan pelaku ini membuka peluang pengembangan kasus untuk membongkar jaringan peredaran narkoba yang lebih besar. Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan meliputi pengembangan untuk menangkap jaringan di atasnya, membawa tersangka ke Mako, melaksanakan gelar perkara, melengkapi administrasi penyelidikan, dan memproses lebih lanjut ke Jaksa Penuntut Umum.
“Keberhasilan operasi ini membuktikan bahwa Polri akan terus bekerja keras dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun. Kami mengapresiasi dukungan masyarakat dan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar”, tegas Kasat Narkoba AKP Henry Salamat Sirait.
Operasi ini merupakan bagian dari upaya komprehensif Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dalam pemberantasan peredaran narkoba yang merusak generasi muda bangsa. ( JS ).