Tebingtinggi !!!! Kompakonline.com – Satu orang wanita RSN alias Ayu (20) warga Jalan Bukit Anggrung Lk. II Kel. Mekar Sentosa Kec. Rambutan Kota Tebingtinggi ditangkap Satres Narkoba PolresTebingtinggi karena memiki narkoba jenis pil ekstasi.
Pelaku ditangkap di Jalan Dr. Sutomo Kel. Tebingtinggi Lama, Kec. Tebingtinggi Kota Kota Tebingtinggi, Jumat malam ( 28 / 10 / 2022 ).
Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto membenarkan penangkapan seorang wanita karena memiliki narkoba jenis pil ekstasi.
Disebutkan, dari tangan pelaku diamankan barang bukti, 1 bungkus plastik klip transparan yang berisikan 10 butir pil warna coklat dengan rincian 8 (delapan) butir pil berbentuk persegi panjang dan 2 butir berbentuk segitiga diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat kotor 4,26 gram dan berat bersih 3,74 gram serta 1 unit handphone merek Realme warna biru.
Pemilik pil ekstasi ini ditangkap setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang perempuan yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis ekstasi disebuah hotel di Jalan Dr. Sutomo Kel. Tebingtinggi Lama Kec. Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi tepatnya di kamar 218.
Kemudian petugas mendatangi lokasi tersebut dan mengamankan pelaku berikut barang bukti yang ada dalam gemgaman pelaku Ayu.
Akibat perbuatannya, pelaku Ayu terancam dijerat pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Kasi Humas menjelaskan. ( Samsudin Silitonga).