Tebingtinggi !!!!!! Kompak Online -Seorang laki-laki diamankan JWM securiti yang di tugaskan PTPN IV Pabatu di areal Afdeling V, Blok 17 U, PTPN IV Kebun Pabatu, Desa Pabatu III, Kec. Dolok Merawan, Kab. Serdang Bedagai, Jumat (15/4/2022) saat melangsir Tandan Buah Segar (TBS), dan diserahkan ke Polsek Dolok Merawan Polres Tebingtinggi.
Kapolres Tebingtinggi AKBP.Mochamad Kunto Wibisono.SH.SIK.MSI, melalui Kasi Hunas AKP. Agus Arianto, Sabtu (16/4/2022) membenarkan kejadian tersebut.
Hal ini berdasarkan adanya Laporan Polisi dengan nomor : LP/ B / 12 / IV / 2022 / Polsek Dolok Merawan, Polres Tebing Tinggi, Polda Sumut, tanggal 15 April 2022 dalam perkara Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat 1 ke -4e dari KUH Pidana.
Dimana pelapor Indar Jaya Nasution (48) yang merupakan Danton Security PTPN IV Kebun Pabatu, Alt. Dusun VI Pabatu, Desa Kedai Damar, Kec. Tebingtinggi, Kab. Serdang Bedagai, kata AKP.Agus.
Seorang laki-laki yang diamankan dan sebagai terlapor tersebut diketahui bernama Thamrin Sinaga (42) warga Dusun I, Desa Bahdamar, Kec. Dolok Merawan, Kab. Serdang Bedagai, tambahnya.
Juga dijelaskan Kasi Humas AKP.Agys Arianto, bahwa kronoligis kejadiannya berawal pada Jum’at (15/4/ 2022) sekira pukul 02.00 Wib, pelapor bersama saksi dari Sekuriti JWM yang ditugaskan PTPN IV Kebun Pabatu mengamankan 1 (satu) orang laki – laki Thamrin Sinaga di areal Afdeling V, Blok 17 U, PTPN IV Kebun Pabatu, Desa Pabatu III, Kec. Dolok Merawan, Kab. Serdang Bedagai saat sedang melangsir/membawa 11 (sebelas) tandan buah kelapa sawit dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam tanpa nomor polisi yang mengarah ke arah Desa Bahdamar.
Buah kelapa sawit yang dilangsirnya itu adalah buah kelapa milik PTPN IV Kebun Pabatu yang diambil bersama 2 orang temannya dari areal kebun kelapa sawit Afdeling V, Blok 17 U, PTPN IV Kebun Pabatu, Desa Pabatu III, Kec. Dolok Merawan, Kab. Serdang Bedagai.
Saat itu 2 orang teman Thamrin Sinaga yang bernama Dedi dan Herman berhasil melarikan diri. Dan dari TKP saat itu berhasil ditemukan lagi 250 (dua ratus lima puluh) tandan buah kelapa sawit hasil curian mereka.
Selanjutnya Thamrin Sinaga beserta barang bukti pencurian yang dilakukannya itu dibawa ke Kantor Security PTPN IV Kebun Pabatu. Akibat pencurian yang dilakukan itu pihak PTPN IV Kebun Pabatu mengalami kerugian sebesar Rp. 5.603.076,- ( lima juta enam ratus tiga ribu tujuh puluh enam rupiah ), dan selanjutnya Thamrub Sinaga beserta barang bukti pencurian yang dilakukannya itu diserahkan ke Polsek Dolok Merawan.
Sedangkab barang bukti yang diamankan 261 tandan TBS (Tandan Buah Kelapa Sawit) berat 1.840 kg ( seribu delapan ratus empat puluh kilogram ), 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam tanpa nomor Polisi, 1 (satu) buah keranjang along-along, 1 (satu) buah angkong, 2 (dua) buah tojok, subbag humas menjelaskan.( Samsudin Silitonga).