Tebingtinggi !!!!! Kompak Online – Satu orang pelaku pencurian Tandan Buah Sawit (TBS) milik PTPN IV Dolok Ilir diamankan ke Polsek Dolok Merawan, Resor Tebingtinggi, setelah sebelumnya pelaku ditangkap oleh pihak Satuan Pengaman (Satpam) perkebunan tersebut.
Kapolsek Dolok Merawan melalui Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto menyebutkan, pelaku yang diamankan berinisial RHP alias Kibo (32) warga Dusun IV, Desa Korajim, Kec. Dolok Merawan, Kab. Serdang Bedagai (Sergai), Sumatwra Utara (Sumut).
“Pelaku sebelumnya diamankan pihak Sekurity Perkebunan, kemudian diserahkan ke Polsek Dolok Merawan,” ujar Kasi Humas dalam keterangan pers yang diterima (22/4/2022) petang.
Dijelaskan Kasi Humas, pelaku Kibo ditangkap Sekurity perkebunan hari Jum’at tanggal 22 April 2022 sekitar pukul 00.00 WIB di areal Afdeling III, Blok 98 AQ, Perkebunan PTPN IV Dolok Ilir, Desa Afdeling VI Dolok Ilir, Kec. Dolok Merawan, Sergai.
Dalam penangkapan itu pihak sekurity hanya berhasil menangkap Kibo, sementara teman-temannya berhasil marikan diri dari sergapan sekurity dan selaiin meringkus Pelaku, pihak Sekuriry juga mengamankan barang bukti 28 tandan buah kelapa sawit seberat 690 kg dan 2 buah egrek bergagang fiber sepanjang 6 meter.
Pihak perkebunan yang mengalami kerugian sebesar Rp. 2.163.150 akibat perbuatan pelaku kemudian membuat pengaduam resmi ke Polsek Dolok Merawan dan menyerahkan pelaku berikut barang bukti ke Polisi.
“Pelaku berikut barang bukti sudah diamankan untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Dan terhadap pelaku akan dipersangkakan melanggar pasal Pasal 363 ayat 1 ke -4e dari KUH Pidana tentang Pencurian dengan pemberatan” demikian Kasihumas Polres menjelaskan.( Samsudin Silitonga).