Tebingtinggi !!!! Kompakonline.com – Satu orang laki -laki pelaku narkotika HA alias Gondrong di bekuk personel Satnarkoba Polres Tebing Tingg dalam pembelian terselubung (undercover buy), Rabu ( 29 / 03 / 2023 ) sekira pukul 01.00 wib di Jln.Ir.H.Djuanda Lk.II Kel.Karya Jaya Kec.Rambutan Kota Tebing Tinggi.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP. Agus Arianto, dalam keterangan persnya, Kamis ( 30 / 03 / 2023 ) membenarkan penangkapan tersebut.
Bahwa terduga pelaku HA alias Gondrong (43) merupakan warga Jln.Ir.H.Djuanda Lk.II Kel.Karya Jaya Kec.Rambutan Kota Tebing Tinggi.
Beliau di bekuk atas adanya informasi bahwa ada seseorang laki-laki yang di duga memiliki narkotika di Jl. Ir. H. Juanda Lk. II Kel. Karya Jaya Kec. Rambutan Kota. Tebing tinggi tepatnya di pinggir jalan, dengan menyebutkan juga identitas dan ciri-ciri orang yang di maksud.
Petugas melakukan penyelidikan ke lokasi sekira pukul 01.00 wib, petugas melihat pelaku yang sesuai dengan identitas dan ciri-ciri yang di maksud, seorang diri berada di pinggir jalan, selanjutnya petugas melakukan pembelian terselubung (Undercover buy) kepada pelaku, dan pada saat pelaku memperlihatkan narkotika jenis sabu kepada petugas.
Kemudian petugas langsung mengamankan pelaku dan penggeledahan dan petugas menemukan barang bukti berupa uang tunai berjumlah Rp. 65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah) dengan rincian 1 (satu) lembar uang senilai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang senilai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), dan 1 (satu) lembar uang senilai Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) di temukan di kantong celana bagian belakang sebelah kanan milik pelaku, dan 1 (satu) bungkus kotak rokok merk Club X warna putih yang berisikan 6 (enam) bungkus plastik klip transparan kecil yang berisikan serbuk kristal warna putih di duga narkotika jenis sabu di temukan di genggaman tangan sebelah kiri pelaku.
Kemudian petugas menanyakan tentang kepemilikan barang bukti tersebut, dan pelaku mengakui bahwa barang bukti di duga narkotika jenis sabu yang di temukan adalah miliknya. Setelah itu petugas membawa pelaku serta membawa seluruh barang bukti ke Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk di periksa lebih lanjut.
Terhadap pelaku pasal yang dipersangkakan telah melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.( Samsudin Silitonga).