Tebingtinggi !!!!! Kompakonline.com -Satreskrim Polres Tebingtinggi menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan atau penganiayaan dan atau pengancaman, Selasa ( 10 / 05 / 2022) Dusun III Desa Kuta Pinang Kec. Tebing Syahbandar Kab. Serdang Bedagai.
Kapolres Tebingtinggi AKBP. Mochamad Kunto Wibisono.SH.SIK.MSi, melalui Kasi Humas AKP.Agus Arianto, kepada wartawan membenarkan penangkapan tersebur berdasarkan adanya Laporan Polisi Nomor : LP / B / 203 / III / 2022 / SPKT./ POLRES TEBING TINGGI / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 09 Maret 2022, oleh pelapor tang jyga merupakan korban yakni Hariansyah Purba (40)
warga Desa Nagori Purba Ganda Kec. Pematang Bandar Kab. Simalungun / Dusun I Desa Payalombang Kec. Tebingtinggi Kab. Serdang Bedagai.
Sedang terlapor merupakan Supranto (45) warga Dusun III Desa Kuta Pinang Kec. Tebing Syahbandar Kab. Serdang Bedagai, kata AKP.Agus.
Kasu Hunas itu jyga menjelaskan kronolus kejadiannya bahwa pada Selasa (08 Maret 2022) sekira pukul 15.30 WIB, korban bersama dengan saksi menjumpai pelaku yang mana pelaku sudah menunggak angsuran kredit sp. motor selama 3 bulan di CV Bulan Purnama motor tempat korban bekerja.
Setelah bertemu dengan pelaku yg mana pada saat itu pelaku sedang tidur dirumah karena merasa terganggu pelaku langsung kedapur dan mengambil parang lalu pelaku keluar rumah dan mengarahkan sebilah parang ke atas kepala korban sambil menyuruh korban pergi.
Karena korban tidak mau pergi dan mengambil handpone miliknya hendak merekam pelaku, kemudian pelaku langsung memiting korban dengan menggunakan tangan kirinya dan mengarahkan sebilah parang ke leher korban, kemudian pelaku meminta handpone korban, karena korban merasa ketakutan sehingga korban memberikan handpone miliknya kepada pelaku, lalu pelaku melepaskan pitingannya terhadap korban.
Kemudian korban pergi meninggalkan rumah pelaku, ketika korban hendak meninggalkan rumah pelaku, pelaku sempat mengejar korban dan memukul bagian parang yg tumpul dengan menggunakan parang yg dipegangnya sebanyak satu kali mengenai kepala bagian belakang korban
Menindaklanjuti adanya laporan oleh pelapor Personil Sat reskrim Polres Tebing tinggi yang dipimpin oleh Kanit Idik I Iptu SPN Siregar, SH langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan pada Selasa (10 Mei 2022) sekira pukul 19.00 Wib di Dusun III Desa Kuta Pinang Kec. Tebing Syahbandar Kab. Serdang Bedagai. Kemudian pelaku dibawa ke polres tebing tinggi guna proses penyidikan yang lebih lanjut.
Kepada pelaku dipersangkakan
pasal 365 dan atau 351 dan atau 335 dari KUHPidana, dengan ancaman pidana paling singkat 9 tahun penjara.( Samsudin Silitonga).