Tebingtinggi !!!!! Kompak Online – Polres Tebingtinggi melalui SPKT beserta piket fungsi menerima lapor menerima laporan bahwa telah diamankan 1 (satu) orang laki-laki yang diketahui bernama Zul Adha Lubis alias Coi yang telah melalukan pencurian besi beton sebanyak 180 batang di Jalan Deblod Sundoro Kel.Pasar Gambir Kec.Padang Hilir Kota Tebingtinggi, Kamis (31/3/2022).
Kapolres Tebingtinggi AKBP Mochamad Kunto Wibisono.SH.SIK.MSI, melalui Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP.Agus Arianto, Jumat (1/4/2022) membenarkan telah diamankannya pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan, kepada wartawan.
Hal ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 270 / III /2022 / SPKT / POLRES TEBING TINGGI / POLDA SUMATERA UTARA, Tgl. 31 Maret 2022, oleh pelapor Lin Tjai (51) warga Jalan Sei Mati Lingk. 01 Kel. Berohol Kec. Bajenis Kota Tebingtinggi, dengan terlapor Zul Adha Lubis alias Doi (39) warga Jln. SM Raja Kel. Pasar Gambir Kec. Tebing Ttinggi Kota, Kota Tebingtinggi, kata AKP Agus.
Adapun kronologis kejadiannya, kata Kasi Humas AKP. Agus, bahwa pada Selasa (1/3/2022) pelapor melaksanakan pekerjaan borong bangunan ruko 2 Lantai 3 Pintu di Jalan Deblod Sundoro Kel. Rambung Kec. Tebingtinggi Kota, Kota Tebing ltinggi, kemudian pekerja melukan pengecoran menggunakan besi beton ulir dan besi biasa, kemudian pada hari Kamis tanggal 31 Maret 2022 sekira pukul 07.30 WIb pelapor di telfon oleh saksi M.Edi Kumandera bahwa besi cor dimaling orang dan pelakunya tertangkap, lalu pelapor langsung ke TKP dan melihat pelaku 1 (satu) orang laki laki yang sudah diamankan personil Reskrim berikut barang buktinya dan besi cor sebanyak 43 (empat puluh tiga) batang besi beton dengan rincian : Besi beton ukuran 12” ( dua belas mili) dengan panjang 1,5 M (satu koma lima meter) sebanyak 26 (dua puluh enam) batang, Besi beton ukuran 10“ (sepuluh mili) dengan panjang 1,5 M (satu koma lima Meter) sebanyak 4 (empat) batang dan Besi beton ukuran 5” ( lima mili) dengan panjang 1 M (satu meter) sebanyak 13 batang, yang berdasarkan keterangan pelaku bahwa besi beton tersebut bersasil di potong dari lokasi bangunan dengan menggunakan gergaji besi dan capit, lalu pelapor bersama tukang mengecek di lokasi dan menghitung besi beton yang sudah di potong pada pondasi bangunan, ternyata jumlahnya sebanyak 180 (seratus delapan puluh) batang, kemudian pelaku dibawa ke Polres Tebingtinggi.
Sedang kronolgis penangkapan dijelaskan AKP.Agus Arianto, bahwa Kamis (31/3/2022) sekira pukul 10.00 WIB,SPKT dan beserta piket fungsi menerima laporan bahwa telah diamankan 1 (satu) orang laki-laki yang diketahui bernama Coi yang telah melalukan pencurian besi beton di Jalan Deblod Sundoro Kel.Pasar Gambir Kec.Padang Hilir Kota Tebingtinggi, yang dimana pelaku di amankan oleh saksi yang bernama Andeng yang adalah petugas jaga malam di tempat bangunan tersebut dan mendengar suara potongan gergaji besi yang dimana pelaku Coi sedang berusaha memotong besi bangunan tersebut dan kemudian saksi pun langsung mendapati pelaku dan mengamankan pelaku tersebut. Kemudian Piket SPKT dan piket fungsi langsung mendatangi tempat dan langsung membawa pelaku dibawa ke Polres Tebingtinggi guna proses penyidikan yang lebih lanjut,
Akubat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian 180 (seratus delapan puluh) batang besi beton yang ditaksir seharga Rp. 40.000.000. (empat puluh juta rupiah).
Serta barang bukti yang berhasil disita berupa 26 (dua puluh enam ) batang besi beton uk 12”mili dengan panjang 1,5 meter. 4 (empat ) batang besi beton uk 10”mili dengan panjang 1,5 meter.13 (tiga belas ) batang besi beton uk 5”mili dengan panjang 1 meter.
Kepada pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke- 3e, 4e, 5e dari KUHPidana, dengan ancaman pidana paling singkar 7 (Tujuh) tahun penjara, AKP Agus Arianto. Menjelaskan.( Samsudin Silitonga).