Pematangsiantar | Kompakonline.com – Satpol PP Kota Pematangsiantar melakukan penertiban atas spanduk dan papan reklame yang sudah tidak memiliki ijin disepuratan Kota Pematangsiantar, Selasa (21/12/2021) sekitar Pukul 11:25 Wib.
Penertiban tiang reklame yang dilakukan satpol PP tersebut dilaksanakan sesuai dengan permintaan BPPKAD (Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan Dan Aset Daerah) Kota Pematangsiantar. Karena ada tiang papan reklame yang ijin sudah mati dan juga banyak reklame baliho yang ditempel pada tiang-tiang yang ada di pinggir jalan.
Saat dikonfirmasi Kepala Satpol PP Kota Pematangsiantar Drs. Robert Samosir dikantornya membenarkan ada penertiban tiang reklame yang berada di jalan Medan tepatnya perbatasan Sigagak Kabupaten Simalungun. Dan juga penertiban baliho yang ada ditiang-tiang telekomunikasi dan tiang listrik.
” ya benar ada penertiban papan reklame yang ijinnya sudah mati, dan itu atas permintaan BPPKAD.” Kata Robert sembari menjelaskan kalau papan reklame tersebut juga berada di pertamanan yang ada di jalan Medan tersebut.
Robert juga menambahkan kalau satpol PP hanya membantu karena pembongkaran adalah ranah dari BPPKAD semua hasil bongkaran yang diamankan disimpan di BPPKAD kota Pematangsiantar. (Rey/Red).