Tebingtinggi !!!! Kompakonline.com – Sat resnarkoba Polres Tebing Tinggi, menangkap 1 orang laki-laki diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu,Minggu ( 09 / 07 / 2023 ) sekira pukul 13.45 Wib di Desa Bahsumbu Kec.Sipispis Kab. Serdang Bedagai.
Kapolres Tebing Tinggi AKBP. Andreas L.J. Tampubolin.SIk.M.K.P, melalui Kasi Humas AKP.Agus Arianto, Selasa ( 11 / 07 / 2023 ) kepada wartawan membenarkan penangkapan terduga pelaku.
Dijelaskannya bahwa terduga pelaku adalah ZAS alias Dedek Sakai (42) merupakan warga Jl.Ir.H.Djuanda Lk.I Kel.Tanjung Marulak Kec.Rambutan Kota Tebing Tinggi Prov.Sumatera Utara
Adapun kronologisnya dimana personel Sat. Narkoba Polres Tebing Tinggi melakukan penangkapan terhadap pelaku di Desa Bahsumbu Kec.Sipispis Kab. Serdang Bedagai tepatnya dipinggir jalan, yang sebelumnya pelaku sempat mencoba melarikan diri dan mencoba menghilangkan barang bukti dan dari penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik asoy warna hijau yang di dalamnya berisi 1 (satu) bungkus platik asoy warna merah berisikan 1 (satu) buah bekas kotak sabun warna putih bertuliskan SHINZU’I yang didalamnya 2 (dua) bungkus plastik transparan berisi narkotika jenis shabu di bawah pohon sawit di atas tanah, 1 (satu) unit sepeda motor warna merah hitam yang pada saat itu digunakan oleh terduga pelaku,1 (satu) buah helm warna merah merek Mos yang pada saat itu digunakan,1 (satu) sweater garis garis warna hijau merah, 1 (satu) buah baju kemeja lengan pendek warna merah dan 1 (satu) buah celana panjang warna cokelat yang pada saat itu digunakan, 1 (satu) unit handphone merek Vivo warna biru disaku depan sebelah kiri yang pada saat itu dalam kekuasaan pelaku.
Kemudian petugas menanyakan milik siapa semua barang bukti yang ditemukan tersebut, lalu pelaku mengakui dan menjawab miliknya Selanjutnya petugas melakukan pengembangan kerumah pelaku di Jl.IR.H.Djuanda Lingk.1 Kel.Tanjung Marulak Kec.Rambutan Kota Tebing Tinggi sesampainya petugas di rumah pelaku petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan dari kamar pelaku berupa 1 (satu) unit handphone merk Realme warna hijau, kemudian petugas membawa pelaku dan barang bukti yang ditemukan ke kantor Sat.Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kelada pelaku pasal yang dipersangkakan yakni melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Kasi Humas menjelaskan. ( Samsudin Silitonga).