Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Sat Resnarkoba Polres Pematang Siantar Ungkap Kembali Kasus Narkoba, Satu Orang Ditangkap Hari kamis ( 22 / 02 / 2024 ) Pukul 23.00 Wib di Jalan Bongbongan Kel. Tambun Nabolon Kec. Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.
Hal ini disampaikan Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno, SH, SIK Melalui Kasat Narkoba AKP JH Pasaribu, SH, MH.
Ditambahkan Kasat Narkoba JH Pasaribu bahwa barang bukti yang ditemukan adalah satu Paket Narkotika Jenis Shabu-Shabu Berat Bruto 1,19 Gram, satu buah HP VIVO warna hitam dan satu unit sepeda motor merk Mio Soul warna Merah tanpa Plat.
Dilanjutkan Kasat Narkoba JH Pasaribu bahwa identitas tersangka berisial H.A, Laki-laki, Umur 40 Tahun, Islam, Wiraswasta, alamat Kel. Batu Silangit Kec.Tapian Dolok Kab. Simalungun.
Serta kronologis penangkapan Pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 23.15 Wib, Team Opsnal unit 2 Sat Resnarkoba Polres Pematang Siantar mengamankan Tersangka atas nama H.A di Jalan Bombongan Kel. Tambun Nabolon Kec. Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.
Dari penggeledahan, Team menemukan dari Tersangka berupa 1(satu) paket narkotika jenis Sabu yang di simpan di Jok depan sepeda motor Mio Soul warna Merah Tanpa Plat miliknya dan mengamankan 1 (satu) unit HP merek Vivo.
Dan Tersangka mengakui bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut miliknya Kemudian Team membawa Tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Pematang Siantar guna proses selanjutnya.
H.A. merupakan Residivis kasus Narkotika yang telah menjalani hukuman pidana penjara 5 (lima) tahun ( JS).







