Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil menangkap dua orang memiliki narkotika jenis sabu di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar pada hari Jumat ( 17 / 10 / 2025 ) malam sekira pukul 20.40 Wib.
Kedua laki laki itu berinisial IDS (42) warga Jalan Murai, Kelurahan Sipinggol pinggol Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar dan STS (40) warga Pintu Bosi Kelurahan Tiga Bolon Kecamatan Sidamanik Kabupaten Simalungun.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, SH, MH menjelaskan, awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa adanya seorang laki – laki memiliki narkotika jenis sabu di Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Jumat ( 17 / 10 / 2025 ) malam sekira pukul 20.40 Wib Tim Opsnal Sat Resnarkoba melihat dua orang laki laki yang di curigai baru turun dari sepedamotornya dan langsung dilakukan penangkapan.
Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan dan dari STS ditemukan barang bukti 1 unit handphone (HP) merk Oppo. Saat itu IDS mencoba melarikan diri sambil menjatuhkan 1 buah kotak rokok magnum dengan tangan kirinya.
Tim Opsnal Sat Resnarkoba gerak cepat melakukan pengejaran dan menangkap IDS kemudian menyuruh mengambil 1 buah kotak rokok magnum yang didalamnya 3 paket narkotika jenis sabu tersebut serta turut diamankan juga 1 unit HP merk Vivo warna biru pada tangan kanannya.
Diinterogasi IDS mengaku 3 paket sabu berat bruto 3,20 gram tersebut diperolehnya dari seorang laki laki berinisial R. Tim Opsnal Sat Resnarkoba mencoba menghubungi nomor HP laki – laki inisial R tersebut tetapi tidak aktif.
Lalu kedua laki – laki tersebut beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkob Polres Pematangsiantar.
“Kedua tersangka IDS dan STS sudah ditahan guna diproses mempersangkakan Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”, Pungkas AKP Irwanta. ( JS ).






