Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar mengamankan dua orang pria memiliki narkotika jenis sabu didalam rumah jalan Jalan Sumber Jaya II Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, pada Sabtu ( 14 / 06 / 2025 ) sekira pukul 01.00 Wib dini hari.
Kedua tersangka itu berinisial DA (46) warga Jalan Farel Pasaribu Gang Becak Kelurahan Pardamean Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar dan EP (30) warga Jalan Pattimura Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonni H. Pardede, SH menjelaskan awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika yang telah diamankan oleh masyarakat tepatnya di dalam sebuah rumah di Jalan Sumber Jaya II Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba.
Selanjutnya Tim Opsal Sat Resnarkoba yang piket saat itu langsung mendatangi lokasi dan menemukan kedua tersangka dengan barang bukti berupa 1paket sabu bruto 0,35 gram dari atas lantai, 1 buah alat isap bong, 1 buah handohone (HP) merek vivo warna hitam dan 1 buah HP Vivo warna biru.
Diinterogasi kedua tersangka mengaku pemilik sabu tersebut yang diperoleh dari seorang laki laki yang tidak. Mendengar itu kedua tersangka beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Kedua tersangka sudah diamankan guna diperiksa untuk diproses sesuai Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”, Pungkas AKP Jonni. ( JS ).