Toba !!!!! Kompakonline.com- Unit Ekonomi Sat Reskrim Polres Toba berhasil mendamaikan masyarakat melalui mediasi dalam penanganan tindak pidana berdasarkan Peraturan Polri No. 8 Tahun 2021 tentang Keadilan Restoratif di dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah, intimidasi, dan pembohongan publik ( 22 / 09 / 2022).
Sesuai arahan Kapolres Toba, AKBP Taufiq Hidayat Tayeb, SIK setiap laporan sengketa, silang pendapat, pencemaran nama baik dan lainnya yang disampaikan masyarakat ke Polres Toba, sebelum sampai ke jalur hukum ada baiknya diselesaikan dengan mediasi berdasarkan keadilan restoratif justice.
Untuk itu Kasat Reskrim, AKP Nelson Sipahutar dan personilnya, memanggil kedua belah pihak untuk dipertemukan dengan tujuan menggali duduk persoalan atau inti dari masalah sehingga terjadi pengaduan yang dilayangkan Baksa Siagian dan Tohonan Siagian di tanggal 15 Agustus 2022, dimana sebagai terlapor Bindu Siagian dan kawan – kawan.
Menurut Nelson, buah dari mediasi yang dilakukan antara kedua belah pihak, baik sipelapor dan terlapor telah menyepakati penyelesaian perkara tersebut diselesaikan secara kekeluargaan tanpa harus melalui proses hukum.
“Namun dalam rapat ada beberapa poin yang kita dapat dari warga, bahwa pihak terlapor tidak ada mengatakan bahwa keturunan Op Ganda dikeluarkan dari gomparan (keturunan) Mangarobean dan bila ada segelintir orang yang mengatakan hal tersebut, itu adalah tanpa sepengetahuan pihak terlapor,” terang Kasat Reskrim Nelson Sipahutar.
Lanjut dia, selanjutnya Kepolisian akan nelaksanakan Gelar Perkara untuk penghentian penyelidikan, kemudian melengkapi administrasi penghentian penyelidikan dan mengirimkan SP2HP perihal Penghentian Penyelidikan kepada Pelapor dan Terlapor, katanya.
Adapun kegiatan tersebut dihadiri, Kompol Lamin Spd (Waka Polres), Kompol A Siagian (Kabag Sumda), Akp Nelsom Sipahutar ( Kasat Reskrim), Iptu Ngalau Sembiring (Kasiwas ), Aipda Parel (Kanit Ekonomi) ,Pihak terlapor dan Pihak Terlapor. (Asri).