Simalungun !!!!! Kompakonline.com – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta mendukung distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi yang tepat sasaran, Polres Simalungun melalui Sat Reskrim secara aktif melaksanakan Operasi Kepolisian Kewilayahan DIAN TOBA 2025. Operasi ini berhasil mengungkap berbagai penyalahgunaan BBM subsidi di sejumlah titik wilayah hukum Polres Simalungun.
Kegiatan profesional Polri ini dikonfirmasi oleh Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, pada Minggu ( 18 / 05 / 2025 ) sekitar pukul 00.07 Wib. Ia menegaskan bahwa tujuan utama operasi ini adalah untuk mencegah dan menindak tegas penyalahgunaan BBM bersubsidi, serta memastikan bahwa penyaluran BBM dilakukan secara tepat sasaran.
Operasi berlangsung sejak Rabu ( 07 / 05 / 2025 ) hingga Sabtu ( 10 / 05 / 2025 ), di berbagai titik di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Di antara lokasi yang menjadi fokus kegiatan yakni SPBU Dame Raya di Kecamatan Raya dan SPBU Sinaksak di Kecamatan Tapian Dolok.
Pada Rabu ( 07 / 05 / 2025 ), sekitar pukul 18.00 Wib, Unit Opsnal II Sat Reskrim Polres Simalungun berhasil mengamankan dua kendaraan yang terbukti melakukan pengisian dan pengangkutan BBM subsidi secara ilegal menggunakan jerigen.
Kendaraan pertama yang diamankan adalah mobil minibus jenis Kijang LGX dengan nomor polisi BK 1304 TAF. Kendaraan ini kedapatan mengangkut 17 jerigen, dengan rincian 11 jerigen berisi solar subsidi dan 6 jerigen kosong. Mobil ini dimiliki oleh Desfriando Purba Pakpak (34), warga Kelurahan Tiga Runggu, Kecamatan Purba.
Barang bukti lain yang diamankan adalah uang tunai sebesar Rp2.480.000, serta operator SPBU bernama Benediktus Silalahi (23) yang diketahui melakukan pengisian BBM ke dalam jerigen.
Masih di hari yang sama, mobil pick-up Daihatsu Taft GT dengan nomor polisi BK 8124 MI juga diamankan. Mobil ini membawa 19 jerigen yang terdiri dari 11 jerigen berisi solar subsidi dan 8 jerigen berisi pertalite. Kendaraan milik Robin Haloho (57) ini rencananya akan membawa BBM tersebut ke Nagori Gajapoki.
Dalam kasus kedua ini, dua operator SPBU yang terlibat, yaitu Benediktus Silalahi dan Ahmad Yosef Ginting (22), juga turut diamankan beserta uang tunai sebesar Rp.2.355.000.
Ketiga kasus yang berhasil diungkap melibatkan pemilik kendaraan, sopir, dan operator SPBU yang secara terang-terangan melanggar aturan distribusi BBM bersubsidi. Pada Sabtu, 10 Mei 2025, kasus ketiga berhasil diungkap, yaitu penindakan terhadap mobil minibus Kijang Super KF 40 Short dengan nopol BK 1956 FW milik Enjang Rawianto (47). Mobil tersebut kedapatan membawa 6 jerigen pertalite subsidi yang telah diisi secara ilegal dari SPBU Sinaksak, Tapian Dolok.
Operator SPBU yang terlibat dalam pengisian ini adalah Anjani HT. Balian (25), yang turut diamankan beserta uang sebesar Rp.2.110.000.
Semua barang bukti berupa kendaraan, jerigen berisi BBM, serta uang tunai telah diamankan oleh pihak kepolisian. Selain itu, para pelaku juga dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku. Langkah awal yang dilakukan yaitu melaporkan kejadian kepada pimpinan dan menyusun berkas penyidikan.
Operasi ini dipimpin langsung oleh IPTU Ivan Rony Purba, SH, MH, bersama Tim Opsnal Unit II Sat Reskrim Polres Simalungun.
Penyalahgunaan BBM bersubsidi berdampak langsung pada kestabilan ekonomi dan distribusi energi nasional. Operasi DIAN TOBA 2025 menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam memberantas praktik ilegal ini. Dengan operasi ini, Polres Simalungun tak hanya menjaga kamtibmas, tetapi juga menegakkan keadilan bagi masyarakat yang berhak atas subsidi BBM dari pemerintah.
Polres Simalungun mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada aparat penegak hukum. Kegiatan ini akan terus berlanjut untuk memastikan bahwa subsidi negara tidak disalahgunakan oleh pihak -pihak yang tidak bertanggung jawab. ( JS ).