Tebingtinggi !!!!! Kompakonline.com – Sat Reskrim Polres Tebingtinggi menangkapan pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan
Selasa ( 23 / 08 / 202) 2 sekira pukul 15.55 Wib di jl. Gatot Subroto Lk.VI Kel. Lubuk Baru Kec. Padang Hulu Kota Tebingtinggi.
Kapolres Tebingtinggi melalui Kasi Humas AKP. Agus Arianto, Rabu ( 24 / 08 / 2022 ) kepada wartawan membenarkan penangkapan tersebut berdasarkan adanya laporan Polisi Nomor : LP / B- 707 / VIII / 2022 / SU. RES T. TINGGI / SPKT. TT, Tgl. 23 Agustus 2022.
Laporan itu dilaporkan oleh L.A (25) warga Jl. K.F. Tandean Lk. II Kel. Bandar Sakti Kec. Bajenis Kota Tebingtinggi. Dengan saksi Fahliza Maulida (20 ) warga Jl. lengkuas Kel. Bandar Sakti Kec Bajenis Kota Tebingtinggi. Dan sebagai terlapor (pelaku)adalah Al Basir Nasution aluas AL (31) warga Jl. Prof. H.M Yamin Kel.Tanjung Marulak Kec. Rambutan Kota Tebingtinggi, kata Kasi Humas.
Adapun krpnoligis kejadiannya pada Selasa ( 23 / 08 / 2022) sekira pukul 15.00 WIB korban sedang berjalan kaki hendak menjumpai temannya dan pelaku menawarkan tumpangan untuk naik becak yang dikendarai oleh pelaku dan selanjutnya korban meminta tolong kepada pelaku untuk mengantarkan dirinya ke rumah temannya.
Namun pelaku membawa korban ke lokasi semak – semak yang berada di jl. Gatot Subroto Lk.VI Kel. Lubuk Baru Kec. Padang Hulu Kota Tebingtinggi dan selanjutnya korban disuruh turun dari becak namun korban menolak dan selanjutnya korban digendong oleh pelaku dan langsung mendudukkan korban di dekat pohon sawit dan mengajak korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri namun korban menolak tapi terlapor tetap saja memaksa dengan cara pelaku memaksa membuka celana korban dan baju korban sambil mengancam korban akan dibunuh apabila korban menjerit atau berteriak.
Kemudian terlapor membuka celananya dan mengeluarkan alat kelamin nya lalu memasukkan alamat kelaminnya tersebut kedalam kelamin korban hingga terlapor mengeluarkan spermanya dan korban pun menjoba melepaskan diri dari genggaman pelaku dan selanjutnya pun korban menjerit sehingga saksi Handoko mendengar suara teriakan korban langsung mengamankan pelaku sehingga pelaku diamankan ke Polsek Padang Hulu lalu diserahkan ke Polres Tebingtinggi.
Pelapor dan keluarga pelapor bersama dengan masyarakat sekitar mengamankan pelaku ke Polsek Padang Hulu lalu diserahkan ke Polres Tebingtinggi. Kepada pelaku akan dikenakan pasal 285 dari KUHPidana, Kasi Humas. menjelaskan. ( Samsudin Silitonga).