Tebingtinggi !!!! Kompakonline.com – Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi berhasil menangkap satu orang DPO kasus pencurian berinisial JT (22) yang merupakan warga Jalan Abdul Hamid Kelurahan Tebing Tinggi Kota Tebing Tinggi, pada Jumat ( 03 / 11/ 2023 ).
JT (22) merupakan DPO Polres Tebing Tinggi dalam kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada 23 November 2021. Dirinya dan seorang temannya berinisial SN (sudah tertangkap) ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian usai diketahui melakukan pencurian terhadap barang barang milik PT. KAI di Jalan Imam Bonjol Kelurahan Satria Kota Tebing Tinggi.
Kejadian berawal pada 23 November 2021, Polsuska menangkap SN karena ketahuan mencuri 50 buah e clip (pandrol), 1 pasang plat sambung, 6 buah baut sambung, 7 buah base plate senilai Rp.5.068.000,- milik PT. KAI.
Dari pengakuan SN, SN bekerja sama dengan JT (22) dalam melancarkan aksinya, namun JT berhasil melarikan diri ke Palembang dari kejaran pihak Kepolisian.
Berdasarkan hal tersebut, tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap JT (22) pada Jumat ( 03 / 11 / 2023 ) saat berada di pinggir Jalan Abdul Hamid Kelurahan Tebing Tinggi Kota Tebing Tinggi.
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto dalam keterangannya, Minggu ( 05 / 11 / 2023 ) menjelaskan bahwa JT (22) merupakan DPO Polres Tebing Tinggi yang melarikan diri ke Palembang dan berhasil ditangkap di Jalan Abdul Hamid.
“Penangkapan pelaku pencurian ini berdasarkan laporan dari pihak PT. KAI, dengan total kerugian Rp.5.068.000.-. Dan kepada pelaku dikenakan pasal pencurian dengan pemberatan demikian AKP Agus menjelaskan. ( Samsudin Silitonga).