Tebingtinggi !!! Kompakonline.com – Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi telah melakukan penangkapan terhadap 4 (empat) orang perempuan yg diduga melakukan tindak pidana pencurian, di Jalan Simarjarunjung LK I Kel. Tualang Kec. Padang Hulu Kota Tebing Tinggi,, Senin ( 06 / 02 / 2023 ) sekira pukul 13.00 Wib.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP. Agus Arianto, membenarkan penangkapan tersebut, Selasa ( 28 / 02 / 2023).
Adapun ke empat terduga pelaku masing-masing AA (23) warga Jalan Bromo Menteng II Barbat Medan Denai Kota Medan. GS (37) Jalan Denai GG Usaha No 17 Kec. Medan Denai Kota Medan. M (43) warga Gg Kel. Titi Kuning, Kec. Medan Johor Kota Medan, dan TS (19) warga Jalan Lumban Surbakti Kec. Medan selayang Kota Medan.
Disebutkanya, bahwa penangkapan berdasarkan adanya Laporan Polisi Nomor : LP /B/ 75 /II/2023 / SU. RES T. TINGGI / SPKT. TT, Tgl. 06 Februari 2023, oleh pelapor yang menjadi korban Mangasi Tua Parlindungan Marpaung (48) Jalan Gatot Subroto LK I Kel. Padang Hulu Kota Tebing Tinggi .
Dimana korban mengalami kerugian berupa 1 (satu) Untai Kalung Emas seberat 20gram, 1 (satu) mainan Salib yg terbuat dari Emas Seberat 10gram dengan total kerugian keseluruhan berjumlah Rp 28.500.000 (Dua Puluh Delapan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), ujar Kasi Humas.
Modus yang dilaksanakan keempat pelaku mendatangi sebuah toko yang mana sebagai target mereka, kemudian sesampainya di tempat toko tersebut keempat pelaku turun dari kendaraan sepeda motor yang digunakan yang mana beralasan membeli rokok di toko tersebut, kemudian keempat pelaku tersebut mengajak penjual berbicara atau mengobrol beberapa saat kemudian salah satu dari keempat pelaku tersebut meminta ijin kepada pemilik toko untuk menumpang kamar mandi yang ada di dalam rumah pemilik toko tersebut, kemudian satu orang pelaku yang masuk kedalam rumah tersebut melakukan kegiatannya yang mana melakukan pencurian barang berharga yang ada di dalam rumah tersebut. Pasal yang persangkakan kepada keempat pelaku telah melanggar pasal 363 KUHPidana Kasi Humas menjelaskan.( Samsudin Silitonga).