Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) IPDA Darwin P. Siregar, SH berhasil menangkap AHS pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dirumahnya yang terletak di Jalan Pdt. J. Wismar Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, pada hari Rabu ( 04 / 06 / 2025 ) siang sekira pukul 11.00 Wib.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim IPTU Sandi Riz Akbar ST.rk menjelaskan KDRT tersebut terjadi di rumah pelaku AHS di Jalan Pdt. J. Wismar Saragih Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Senin ( 28 / 04 / 2025 ) malam sekira pukul 19.00 Wib.
Awalnya pada hari Senin ( 28 / 04 / 2025 ) sore sekira pukul 18.00 Wib, Pelapor/korban inisial SYC (44) bersama pelaku dan anak -anak mereka sedang berada di rumah mereka (TKP). Kemudian tiba – tiba pelaku marah marah tidak jelas kepada korban dengan mengeluarkan kata – kata makian.
Korban menjawab dengan berkata “Ya udahlah kalau memang aku banyak kurang nya, ayah maunya apa?”. Pelaku menjawab dengan nada keras “Kau maunya apa?.. memang anjing kau” sambil mengambil 1 buah kursi pelastik warna hijau lalu melemparkannya kepada korban sehingga mengenai bagian lengan sebelah kiri korban yang mengakibatkan luka memar dan bengkak.
Selanjutnya pelaku mendatangi korban lalu memukul bagian pelipis kepala korban menggunakan tangan yang terkepal secara berulang kali hingga membuat bagian pelipis kepala korban bengkak.
Lalu pelaku pergi ke dapur dan tidak berapa lama pelaku kembali dari dapur sudah memegang 1 bilah pisau dapur di tangan sebelah kanannya sambil mengarahkan ujung bilah pisau tersebut kepada korban dan berkata “Menjawab lagi kau.. nanti ku. bunuh kau ya.. mau siapapun yang datang membela kau dan ikut campur urusanku denganmu, ku bunuh orang itu”.
Akibat dari Keributan tersebut mengundang perhatian warga sehingga Ketua RT beserta warga mendatangi rumah tersebut lalu melerai pertengkaran korban dan pelaku. Pelaku pun dibawa Ketua RT dengan Petugas dari Polsek Siantar Martoba untuk ditenangkan.
Tidak terima dianiaya pada hari itu juga korban membuat laporan pengaduan ke ruangan Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mako Polres Pematangsiantar dengan Laporan Polisi : Nomor : LP/B/225/IV/2025/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 28 April 2025.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi saksi serta dikuatkan hasil Visum Et Repertum (VER) maka pada hari Rabu ( 04 / 06 / 2025 ) siang sekira pukul 11.00 Wib Kanit PPA IPDA Darwin P. Siregar, SH bersama Tim menangkap pelaku dirumahnya kemudian diboyong ke ruangan pemeriksaan Unit PPA Sat Reskrim Polres Pematangsiantar.
“Hingga saat ini tersangka AHS sudah di tahan di Ruang Tahanan Polisi Polres Pematangsiantar untuk diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebagaimana dimaksud Pasal 44 ayat 1 Undang Undang RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga”, Pungkas IPTU Sandi. ( JS ).